Selain gaji pokok dan tunjangan, ada komponen pendapatan lain yang menjadi hak pegawai, yaitu bonus. Bonus ini terdiri dari berbagai jenis, seperti bonus tahunan dan bonus kinerja.
Biasanya, perusahaan memberikan bonus berdasarkan kinerja individu pegawai maupun kinerja perusahaan secara keseluruhan. Perlu diketahui bahwa pemberian bonus tahunan karyawan sebenarnya tidak diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, bonus ini bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Namun, jika pemberian bonus tahunan telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikannya.
Dalam pembahasan kali ini, LinovHR akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu bonus tahunan karyawan dan cara menghitungnya berdasarkan rumus tertentu. Simak hingga akhir, ya!
Apa itu Bonus Tahunan Karyawan?
Secara umum, bonus tahunan karyawan adalah uang tambahan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, pencapaian hasil kerja melebihi target produksi normal, atau peningkatan produktivitas.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), jumlah bonus tahunan karyawan disesuaikan berdasarkan persentase pembagian keuntungan dan kebijakan perusahaan.
Karena merupakan bagian dari instrumen penghargaan, bonus tahunan karyawan diperlakukan setara dengan tunjangan dan bonus lainnya.
Akibatnya, pajak bonus karyawan juga akan dikenakan, baik karyawan tersebut memiliki NPWP maupun tidak. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa:
“Bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Perhitungan pajak bonus karyawan biasanya dilakukan bersamaan dengan pengenaan PPh 21 pada penghasilan utama.
Untuk menghitungnya, Anda hanya perlu menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Bonus Karyawan Menggunakan Excel
Jenis Bonus Karyawan
Bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan swasta, biasanya ditentukan dalam persentase dari gaji pokok dan ada jumlah minimum dan maksimumnya.
Ada beberapa bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mencapai targetnya, seperti:
1. Bonus Tahunan
Beberapa perusahaan terkadang membagikan bagi hasil keuntungan (profit sharing) mereka kepada karyawannya. Pembagian bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan di akhir tahun.
Besar kecilnya bonus tergantung pada kententuan dan cara hitung bonus akhir tahun yang telah disepakati bersama.
Dengan diberikan bonus profit sharing ini, diharapkan karyawan bekerja dengan hati karena merasa memiliki perusahaan bersama.
Biasanya bonus ini diberikan di tahun berikutnya, misalkan bonus keuntungan perusahaan tahun 2017 diberikan di tahun 2018.
2. Bonus Retensi
Retensi biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi dengan pihak perusahaan lain. Bonus retensi ini memang diberikan supaya karyawan tetap kontinu bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi dalam perusahaan mereka.
Karyawan akan melakukan perjanjian kerja sampai batas waktu tertentu yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek mereka selesai.
Biasanya bonus ini diberikan di akhir tahun untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja.
3. Bonus Tanteim
Pernahkah Anda mendengar tentang bonus tantiem? Bonus ini jarang diketahui karena hanya diberikan ketika perusahaan meraih keuntungan bersih.
Tantiem biasanya diberikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham. Besaran bonus ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
4. Bonus Tunjangan Hari Raya
Setiap perusahaan diwajibkan memberikan bonus Tunjangan Hari raya (THR) bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih. Tidak peduli apakah karyawan adalah pekerja tetap atau pekerja kontrak, mereka harus tetap mendapatkan bonus tunjangan hari raya setiap tahunnya.
Semua bonus didesain oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja dengan baik bekerja dengan hati sehingga menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal ini akan membuat suasana kerja tidak membosankan karena ada tujuan yang bisa diraih dalam bekerja.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Berikan Bonus Akhir Tahun?
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
THR memiliki cara perhitungan yang sederhana, dengan variabel yang hanya didasarkan pada gaji dan masa kerja.
Sementara itu, perhitungan bonus tahunan lebih kompleks karena melibatkan lebih banyak variabel seperti pembagian hasil, keuntungan perusahaan, dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Setiap perusahaan memiliki metode tersendiri dalam menghitung bonus tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, “Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.”
Namun, variabel yang umumnya digunakan dalam perhitungan bonus karyawan meliputi masa kerja, level jabatan, gaji, departemen, dan catatan surat peringatan. Rumus yang sering digunakan adalah sebagai berikut:
Rumus Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Perhitungan bonus berdasarkan masa kerja:
- <1 tahun: prorata (gaji/12 x masa kerja dalam bulan)
- 1 tahun ≤ 2 tahun: 90%
- 2 tahun ≤ 4 tahun: 100%
- 4 tahun ≤ 6 tahun: 110%
- 6 tahun ≤ 8 tahun: 120%
- 8 tahun ≤ 10 tahun: 130%
- 10 tahun: 140%
Perhitungan bonus berdasarkan level jabatan:
- Operator pelaksana: 80%
- Foreman: 90%
- Supervisor: 100%
- Superintendent: 110%
- Manajer: 120%
Perhitungan bonus berdasarkan departemen:
- Departemen produksi: 120%
- Departemen non-produksi: 110%
- Departemen supporting: 100%
Perhitungan bonus berdasarkan surat peringatan (surat sanksi):
- Tanpa sanksi: 100%
- SP I: 90%
- SP II: 80%
- SP III: 70%
- Skorsing 3 bulan: 60%
- Skorsing 6 bulan: 50%
Jika perusahaan memiliki perjanjian dengan karyawan mengenai jumlah bonus tahunan yang akan diberikan, maka besaran yang berlaku adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan bersama tersebut.
Contoh Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Setelah membahas tentang apa itu bonus tahunan karyawan, jenis-jenisnya, dan rumus perhitungannya, kali ini kita akan mensimulasikan sedikit cara menghitung bonus tahunan karyawan sekaligus pajaknya.
Contoh kasus:
Contoh Pak Robert adalah seorang manajer produksi dengan 1 istri dan 1 anak. Tiap bulannya, ia menerima gaji dan tunjangan yang ditotal mencapai Rp20 juta. Pak Robert sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan tidak pernah mendapatkan sanksi. Maka cara menghitung bonus tahunan karyawannya adalah:
Bonus tahunan = (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi surat peringatan
Bonus tahunan = (140% x 120% x 120% x Rp 20 juta) x 100% = Rp40 juta
Setelah diketahui Pak Robert berhak menerima bonus tahunan karyawan sebesar Rp40 juta, kali ini kita perlu menghitung berapa pajak bonus karyawan yang ditetapkan untuk Pak Ahmad.
- Gaji pokok = Rp20 juta x 12 bulan = Rp240 juta
- Bonus = Rp40 juta
- Penghasilan bruto = Rp240 juta + Rp40 juta = Rp280 juta
- Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto = 5% x Rp280 juta = Rp14 juta
- PTKP (masuk K3, yaitu 3 tanggungan) = Rp72 juta
Penghasilan neto
- Penghasilan bruto – (Biaya jabatan + PTKP)
- Rp280 juta – (Rp14 juta + Rp72 juta)
- Rp280 juta – Rp86 juta = Rp194 juta
Maka dari itu, PPh 21 (termasuk pajak bonus tahunan) untuk Pak Ahmad adalah 5% x Rp194 juta = Rp9,7 juta.
Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan. Jangan lupa untuk melakukan pemotongan pajak bonus karyawan, ya!
Kelola Semua Bonus Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Saat ini perusahaan dalam melakukan manajemen bonus karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR, tidak hanya bonus perusahaan juga dapat mengatur reimbursement, gaji, pinjaman karyawan, hingga pajak. Dengan mudah dan cepat bersama LinovHR.
Aplikasi dan Software Payroll LinovHR memiliki banyak fitur dan manfaat yang dapat digunakan untuk proses payroll seperti fitur E- Payroll untuk mengelola laporan payroll karyawan, Fitur Salary Slip untuk cetak slip gaji otomatis hingga payroll process untuk memproses setiap payroll yang berjalan.