Keberadaan Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSE Pajak Online memang sangat membantu Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan tepat waktu, efisien, hemat tenaga, dan biaya.
Akan tetapi, ada beberapa masalah yang kemudian muncul sejalan dengan diberlakukannya pembayaran pajak online ini, mulai dari gagal saat registrasi, Wajib Pajak belum pernah aktivasi tetapi ternyata pendaftaran sudah diaktivasi, tidak menerima link aktivasi, sudah menerima link aktivasi tetapi masih belum juga bisa digunakan, tidak dapat mengubah alamat email, sampai dengan lupa pin SSE Pajak sehingga tidak bisa login.
Jika Anda juga pernah mengalami masalah yang terakhir disebutkan di atas, yaitu lupa pin SSE Pajak, berikut adalah beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:
1. Login di Web sse3.pajak.go.id untuk Reset Pin SSE Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menuju ke website resmi SSE Pajak https://sse3.pajak.go.id/ . Begini tampilan website resmi SSE Pajak yang dimaksud.
2. Klik “Lupa PIN?”
Selanjutnya, Anda klik tombol “Lupa PIN?” di bagian bawah. Gambar yang selanjutnya muncul adalah seperti di bawah ini.
Anda bisa mengikuti petunjuk yang ada pada web tersebut dengan memasukkan data Anda terlebih dahulu. Masukkan 15 NPWP Perusahaan Anda, kemudian masukkan email yang sudah Anda daftarkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online untuk registrasi pembuatan SSE Pajak.
Selanjutnya, masukkan kode keamanan berwarna merah yang terdapat dalam gambar tersebut kemudian ketik kembali kode tersebut pada kolom bagian bawah lalu klik tombol hijau “Kirim” di bagian paling bawah sebelah kanan.
3. Muncul Pop Up yang Berisi Link Ubah PIN ke Email Anda
Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada pop up atau kotak dialog bertuliskan “SUKSES Link ubah PIN akan dikirimkan ke email Anda.”
4. Login di Akun Email Registrasi dan Buka Inbox dari Ebilling Pajak
Buka dan periksa email registrasi Anda, akan ada inbox dari e-billing dengan subjek “(sse3.pajak.go.id)Ubah PIN”. Anda bisa membuka email tersebut.
5. Klik Link Tautan Berwarna Biru untuk Registrasi PIN Baru
Untuk dapat mengubah PIN, silakan klik link tautan berwarna biru seperti di bawah ini.
6. Masukkan PIN Baru AndaÂ
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengubah PIN. Seperti ini tampilan gambarnya. Kemudian, masukkan PIN baru Anda pada kolom “PIN (6 digit) sebanyak 6 digit, dan masukkan ulang PIN baru Anda pada kolom “Ketik Ulang PIN (6 digit)”. Ketik ulang kode keamanan yang berwarna merah pada kolom “Kode Keamanan (5 karakter). Klik icon hijau “Ubah” di sebelah kanan paling bawah.
7. Muncul Pop Up Password Berhasil Diubah
Muncul dialog bertuliskan “SUKSES Password Anda berhasil diubah. Silakan melakukan login kembali. Lalu Anda bisa klik “OK” setelahnya.
8. Login Kembali dengan PIN SSE Pajak yang Baru
Terakhir, Anda akan diarahkan pada halaman login SSE Pajak versi 3 kembali. Silakan Anda login dengan mengisi nomor NPWP perusahaan Anda, dan PIN baru Anda. Jangan lupa untuk mengetik ulang kode keamanan pada bagian bawah, dan klik icon hijau “Login”.
Sedikit informasi tambahan bahwa SSE Pajak ada 3 macam versi, SSE Pajak versi 1, SSE Pajak versi 2, dan SSE Pajak versi 3. Cara yang saya gunakan di atas adalah SSE Pajak versi 3. Namun, jika SSE Pajak Anda masih versi 1 ataupun versi 2, tidak masalah karena cara untuk membuat password baru hampir serupa dengan versi 3. Dengan cara diatas, anda tak perlu khawatir dan panik apabila anda lupa pin untuk masuk ke dalam sistem SSE Pajak