Lupa Efin Pajak? Temukan Solusinya di LinovHR

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Setiap orang atau individu yang berada di Indonesia, wajib untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

SPT sendiri adalah sebuah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta bukan objek pajak.

Pada era saat ini, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online atau daring melalui e-filling.

Dalam melakukan pelaporan SPT melalui e-filling, dibutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan melalui e-filling.

Namun, tidak sedikit orang yang lupa dengan EFIN pajak tersebut, sehingga akan menyulitkan mereka dalam melakukan pelaporan SPT tahunan secara online.

Dalam pembahasan ini, LinovHR akan memberikan solusi yang jitu, bagi para wajib pajak yang kehilangan atau lupa nomor EFIN miliknya. Tanpa berlama-lama lagi, simak penjelasan lengkapnya di sini!

 

Baca juga: Cara Mendapatkan Efin Pajak

 

Pentingnya EFIN untuk Lapor SPT

Seperti yang sudah disinggung pada poin di atas, EFIN merupakan sebuah nomor yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak, yang berguna untuk melaporkan SPT tahunan dengan e-filing.

Selain berguna untuk e-filing, EFIN juga berguna untuk melakukan hal lain, seperti reset password dan email penggunanya di situs aplikasi DJP online. EFIN sendiri memiliki masa berlaku seumur hidup.

Perlu diperhatikan, bahwa wajib pajak yang tidak memiliki atau lupa dengan EFINnya maka tidak bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing atau online.

Maka dari itu, Anda harus menjaga EFIN yang Anda miliki dan menyimpan nomor tersebut baik-baik, karena akan sangat merepotkan, jika EFIN yang Anda miliki hilang atau lupa dengan nomor tersebut.

 

Solusi Jika Lupa EFIN

Bagi Anda yang ingin melakukan pelaporan SPT tahunan secara online melalui e-filing, namun lupa akan EFIN yang Anda miliki, Anda bisa mengikuti beberapa solusi atau cara berikut ini

 

1. Menghubungi Email Resmi KPP

Solusi pertama bagi Anda yang kehilangan EFIN, yaitu menghubungi email resmi KPP untuk mengajukan permohonan lupa EFIN. dalam mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

 

  • Melakukan scan formulir permohonan EFIN
  • Foto Identitas Resmi (KTP/KITAS/KITAP)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP
  • Melakukan Selfie, sambil memegang KTP dan NPWP
  • Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan, apabila sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF, melalui email.

 

2. Menghubungi Telepon Resmi KPP

Solusi selanjutnya yaitu, Anda bisa menghubungi telepon resmi KPP untuk melakukan pengajuan layanan lupa EFIN. perlu diingat, satu panggilan telepon atau Whatsapp dari wajib pajak, hanya bisa digunakan untuk satu permohonan saja, hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan layanan EFIN pajak.

Dalam melakukan layanan lupa EFIN, nantinya petugas akan melakukan verifikasi data dan membutuhkan PORO (proof of record ownership) dari Anda.

 

2. Mengirim Pesan Melalui Direct Message Media Sosial KPP

Cara yang ketiga yaitu bisa dilakukan untuk Anda yang aktif menggunakan sosial media. Anda bisa menghubungi atau memberikan pesan kepada akun media sosial resmi KPP melalui fitur direct message (DM).

Nantinya petugas sosial media akan membalas pesan Anda, dan memberitahukan segala informasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus EFIN yang Anda miliki.

 

3. Menghubungi Agen Kring Pajak

Cara atau solusi yang terakhir yaitu menghubungi agen kring pajak, di nomor layanan 1500200, twitter di @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Untuk layanan telpon, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, diantaranya NPWP, alamat, nama, no hp, dan alamat email yang telah didaftarkan untuk layanan lupa EFIN.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dan Offline!

 

Payroll Services LinovHR Mudahkan Pengelolaan Pajak Karyawan

 

payroll

 

Mengurus dan mengelola pajak bulanan maupun tahunan memang cukup rumit untuk dilakukan. Terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, tentunya mengurus pajak karyawan akan sangat memakan banyak waktu dan juga tenaga.

Jasa Payroll LinovHR hadir untuk memberikan solusi dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak bulanan karyawan. Tentunya hal ini akan mengurangi beban waktu, tenaga, dan juga biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pelaporan dan pengurusan pajak karyawan.

Selain itu Payroll Services atau Jasa Payroll LinovHR memiliki software terbaik untuk melakukan perhitungan payroll maupun pajak karyawan, Sehingga anda tidak perlu khawatir mengenai perhitungan maupun pelaporan pajak yang kami lakukan.

 

Kembangkan bisnis Anda bersama Jasa Payroll LinovHR! Coba dan rasakan sendiri manfaatnya!

 

Demikian pembahasan mengenai solusi bagi wajib pajak yang lupa dengan EFIN miliknya. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda bisa mendapatkan kembali EFIN yang Anda miliki, dan dapat dengan mudah melakukan pelaporan SPT tahunan secara online atau melalui e-filing. Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru