Libur idul Adha tahun ini jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Bersamaan dengan itu, pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait dengan cuti bersama Idul Adha 2023.
Keputusan cuti bersama ini dikeluarkan dalam SKB tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Walau sudah ada keputusan resmi terkait cuti bersama ini, ternyata ada perbedaan antara cuti Idul Adha untuk PNS dan pegawai swasta.
Seperti apakah perbedaan tersebut? Mari sama-sama kita bahas dalam artikel LinovHR berikut ini!
Pengumuman Pemerintah Mengenai Libur Idul Adha 2023
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan keputusan terkait libur Idul Adha 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 16 Juni 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut diputuskan bahwa libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, di mana cuti bersama dimulai dari Rabu, 28 Juni, lalu libur nasional pada Kamis, 29 Juni, dan cuti bersama pada Jumat, 30 Juni 2023.
Dengan keputusan ini, maka total libur Idul Adha yang didapatkan adalah selama lima hari, mengingat 1 dan 2 Juli adalah hari Sabtu dan Minggu.
Pemberian cuti bersama yang terkesan mendadak ini memiliki alasan tersendiri. Seperti yang dijelaskan dalam surat keputusan bahwa pemberian cuti ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Selain itu, libur panjang ini juga memberikan kesempatan pada orang tua untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak yang sedang libur sekolah.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam surat keputusan tersebut.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” petikan SKB tersebut.
Baca Juga: Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 bagi PNS & Karyawan Swasta
Walau sudah ada surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh menteri terkait cuti bersama Idul Adha 2023, namun terdapat perbedaan antara cuti PNS dan juga karyawan swasta.
Bagi PNS dan abdi negara, cuti bersama Idul Adha 2023 ini tidak akan mengurangi hak cuti mereka. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 Tahun 2022 mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Bahkan, merujuk dari KEPPRES tersebut, PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka dapatkan.
Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta, apakah cuti bersama Idul Adha 2023 memotong cuti tahunan mereka?
Jawabannya adalah iya, bila karyawan swasta mengambil cuti bersama di hari Idul Adha 2023, maka jatah cuti tahunannya akan terpotong.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama Idul Adha 2023 memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” jelas Menaker dalam konferensi pers terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko, pada Kamis 22 Juni 2023.
Selain memotong jatah cuti tahunan, cuti Idul Adha bagi karyawan swasta bersifat pilihan, bukan wajib.
Bila perusahaan ingin mengadakan cuti, maka itu sesuai kesepakatan dengan pekerja, buruh, atau serikat pekerja, serta mempertimbangkan operasional perusahaan.
Beralih Menggunakan Software Absensi untuk Memudahkan Kelola Cuti
Memberikan libur dan cuti kepada karyawan adalah suatu kewajiban bagi setiap perusahaan. Termasuk juga ketika memutuskan untuk memberikan cuti bersama Idul Adha mengikuti keputusan yang dikeluarkan menteri.
HR pun harus mampu mengelola dan mengatur kuota cuti karyawan dengan baik dan benar agar seluruh hak cuti karyawan bisa tersalurkan dan terpenuhi.
Sayangnya, pengelolaan cuti secara manual kerap membuat pengelolaan cuti menjadi tantangan tersendiri bagi HR.
Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan dan mensentralisasi seluruh data terkait cuti, perusahaan bisa menggunakan Software Absensi LinovHR yang sudah berbasis cloud, dan memiliki fitur unggul dalam mengatur dan mengelola cuti.
Di dalam Software Absensi LinovHR, pengelolaan cuti akan jauh lebih mudah karena ada fitur Leave.
Fitur Leave ini memungkinkan HR untuk mengatur kuota cuti setiap karyawan, di mana HR bisa mengatur jumlah cuti yang diberikan, kepada siapa saja cuti diberikan sampai dengan mengelola berapa sisa cuti yang dimiliki karyawan.
Selain itu, fitur Leave ini juga membantu HR dalam melakukan approval pengajuan cuti yang dilakukan karyawan.
Cuti yang karyawan ajukan melalui ESS LinovHR akan langsung masuk ke sistem Time Management LinovHR, lalu di sana HR hanya perlu melakukan approval atau decline. Setelah itu, karyawan pun bisa langsung mengetahui apakah cuti mereka disetujui atau ditolak.
Dengan bantuan Software Absensi LinovHR, pengelolaan cuti karyawan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien. Tidak ada lagi tumpukan dokumen atau file Excel hanya untuk mengurus cuti karyawan.
Ayo ajukan demo gratis sekarang dan dapatkan penawaran spesial sekarang!