Seperti yang kita tahu bahwa seseorang yang telah bekerja memiliki kewajiban untuk melaporkan serta membayar pajak penghasilan. Hal tersebut biasanya disebut dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 mungkin ada saatnya Anda menemui status lebih bayar. Lebih bayar PPh 21 ini biasanya cukup membingungkan wajib pajak untuk mengurusnya.
Terdapat beberapa langkah atau tata cara yang Anda harus pahami agar dapat mengembalikan uang kelebihan tersebut. Simak terus artikel berikut ini agar Anda dapat mengurus ketentuan PPh 21 lebih bayar.
Mengapa PPh 21 Bisa Lebih Bayar?
Tentunya Anda mungkin bertanya mengapa wajib pajak dapat melakukan lebih bayar terhadap PPh 21? Kesalahan pada kasus ini mungkin ada pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau ada pada diri Anda sendiri ketika menghitung pelaporan SPT.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi wajib pajak mengalami PPh 21 lebih bayar sebagai berikut.
Pekerja Bebas yang Merasa Sebagai Pegawai Tetap
Salah satu mengapa PPh 21 bisa menjadi lebih bayar karena wajib pajak yang bekerja sebagai pekerja bebas di suatu perusahaan tidak tahu ketika melaporkan SPT-nya. Akhirnya, mereka menggunakan formulir 1770 S dimana seharusnya menggunakan formulir jenis 1770 sebagai pekerja bebas.
Hal tersebut secara otomatis dihitung sebagai pekerja tetap tanpa melampirkan rekapitulasi penghasilan bruto yang benar.
Baca juga: Apakah Pekerja Lepas Perlu Bayar Pajak? Ini Penjelasan PPh 21 Pekerja Lepas
Wajib Pajak yang Pindah Kerja
Ketika Anda baru saja pindah kerja ke tempat baru, ada baiknya untuk melampirkan bukti pajak secara lengkap. Artinya, Anda perlu melampirkan dua bukti pajak dari kantor lama dan kantor baru sehingga penghitungan pajak Anda bisa menjadi akurat.
Jika Anda hanya melampirkan satu potong bukti pajak, maka masalah akan timbul karena kesalahan dalam membaca bukti pajak atas akumulasi penghasil dari kedua pemberi kerja.
Tidak Mengisi Penghasilan Neto
Hal ini dapat terjadi ketika Anda mungkin saja keliru sehingga tidak mengisi kolom penghasilan neto Anda. Selain itu, jika Anda melaporkan SPT secara elektronik, mungkin penghasilan neto yang Anda sudah ketik mengalami error sehingga terhapus kembali pada sistem DJP.
Tidak Memperbarui Status Pernikahan
Status pernikahan merupakan hal yang cukup penting dalam mempengaruhi pembayaran pajak PPh 21. Hal ini berkaitan dengan besarnya tanggungan yang berpengaruh terhadap data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah diperhitungkan.
Kasus lebih bayar PPh 21 terjadi ketika wajib pajak menganggap bahwa terdapat pembaruan secara otomatis terhadap status pernikahannya dari perusahaan. Selain itu, bisa juga dari pihak perusahaan yang tidak melakukan pembaruan data terakhir karyawannya sehingga menimbulkan kelebihan bayar pada pajak PPh 21.
Baca juga: Cara Menghitung Tarif Progresif PPh 21 Untuk Karyawan
Bagaimana Cara Mengurus PPh 21 Lebih Bayar?
Ketika Anda mengalami kasus lebih bayar PPh 21 sebaiknya tidak perlu panik. Cukup mengetahui beberapa langkah penting yang harus Anda tempuh, yaitu:
- Pertama, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan ditandatangani oleh pembayar. Jika Anda tidak menyertakan tanda tangan pembayar, harus ada surat kuasa.
- Kedua, Anda perlu melampirkan beberapa berkas seperti bukti pembayaran pajak asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
- Ketiga, Anda dapat menyampaikan surat permohonan pengembalian ke salah satu cara seperti KPP tempat Anda terdaftar. Bisa juga melalui pos dengan disertai bukti pengiriman, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
Setelah Anda telah mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda harus menunggu paling lama 12 bulan untuk mengetahui keputusan pengembalian pajak dari DJP. Tentunya hal ini memerlukan waktu yang sangat bertele-tele.
Opsi Pengembalian Pendahuluan
Menunggu selama 12 bulan untuk dapat mengembalikan PPh 21 lebih bayar merupakan hal yang tidak efisien. Namun, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian yang lebih cepat dengan opsi pengembalian pendahuluan.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan mencentang opsi pengembalian pendahuluan Pasal 17D di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setelah itu Anda perlu menunggu 15 hari kerja.
Selepas 15 hari kerja, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang disingkat SKPKPP. Anda perlu menyampaikan nomor rekening sehingga nantinya keluar Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Maka kelebihan pajak akan ditransfer ke rekening Anda kurang lebih 30 hari semenjak keluarnya SKPKPP. Tentunya cara ini jauh lebih cepat dan efisien.
Kiat Menghindari PPh 21 Lebih Bayar
Pastinya terdapat cara agar Anda dapat menghindari PPh 21 lebih bayar dengan dua cara umum yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan seperti pemotongan dan pemungutan.
- Anda dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak berjalan. Setelah 3 bulan suatu tahun pajak, maka Anda dapat menunjukkan Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang.
Hal ini menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25. Pengurangan angsuran PPh 25 baru dapat Anda terapkan jika Anda telah mendapatkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Anda dapat melakukan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh. Pemotongan dan pemungutan PPh ini dilakukan agar tidak terjadinya lebih bayar PPh 21 di kemudian hari.
Anda dapat mengajukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari Kepala KPP tempat Anda terdaftar. Setelah Anda mendapatkan pemotongan dan pemungutan PPh, maka besaran PPh 21 yang nantinya akan Anda bayar dapat lebih akurat sehingga tidak terjadi PPh 21 lebih bayar.
Demikian pembahasan tentang PPh 21 lebih bayar yang harus Anda ketahui. Sekarang Anda tidak perlu panik dan bingung jika lebih bayar PPh 21 terjadi pada Anda. Semoga artikel ini membantu Anda!