Lapor SPT online maupun manual sudah tak asing di antara wajib pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib yang harus dilaporkan tiap individu wajib pajak mengenai pajak tahunan mereka.
Pengisian laporan SPT Pajak tiap periode tahun tertentu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sama seperti pada tahun sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2023. Dilansir dari djp.co.id, lapor SPT bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu secara langsung atau via online.
Jika Anda memilih ingin melaporkan secara langsung, Anda bisa mengambil nomor antrian secara online sebelum mengunjungi kantor pajak.
Lalu apakah Anda masih bingung cara lapor SPT secara online? Jangan khawatir! Kali ini, LinovHR akan memberikan tata cara dalam melaporkan SPT online baik yang sudah pernah maupun untuk yang pertama kali melapor.
Tapi sebelumnya, mari simak alasan kenapa Wajib Pajak (WP) harus lapor SPT.
Cara Lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia kerja dan pertama kali harus melaporkan SPT Pajak Penghasilan, tidak usah khawatir dan simaklah tata cara berikut ini.
Persiapan Dokumen
- Siapkan EFIN, jika belum memiliki, Anda bisa membuat dan mengaktifkannya dengan panduan berikut. Cara Mendapatkan EFIN
- Siapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat finansial
- Bukti potong PPh 23 untuk penghasilan sewa selain bangunan atau tanah
- Bukti potong PPh 4 ayat 2 untuk penghasilan sewa bangunan dan tanah
- Daftar bukti penghasilan
- Daftar harta meliputi buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan dan utang (rekening utang)
- List tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran untuk zakat atau sumbangan lain
Pelaporan SPT
Setelah dokumen pendukung sudah terkumpul, anda bisa melakukan pelaporan. Berikut caranya:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Masukan NPWP, password, dan captcha.
- Klik ‘Log In’
- Klik menu Lapor → E-Filling → Buat SPT.
- Kemudian nanti muncul status yang harus anda jawab guna mendapatkan form SPT yang sesuai
- Setelah itu ada tiga pilihan, antaranya dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT. Pilih sesuai kebutuhan.
- Selanjutnya isi data pada kolom tahun pajak dan status SPT. Jika baru pertama kali lapor pajak, pilih status ‘Normal’. Jika sudah pernah dan ingin melakukan perbaikan, pilih ‘Pembetulan ke-’ lalu isi di kolom pembetulan ke berapa.
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Isi form sesuai dengan bukti potong pajak yang anda dapatkan dari perusahaan
- Ikuti langkah yang sudah tertera di panduan e-Filling.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Disini’ untuk pengiriman kode verifikasi ke email dan masukan kode verifikasinya
- Terakhir, klik ‘kirim SPT’
Cara Lapor SPT Online Bagi yang Sudah Pernah Melaporkan
Cara lapor SPT Online sebenarnya cukup sederhana. Wajib pajak pribadi cukup membuka perangkat komputer dan terhubung dengan jaringan internet. Kemudian, ikuti cara di bawah ini:
- Buka browser dan kunjungi laman resmi DJP
- Isi data dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta password
- Pilih “E-Filing”, kemudian akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu pilih “Buat SPT” untuk menuju tahapan selanjutnya. Ada beberapa pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT, yaitu 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Wajib pajak bisa memilih mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
- Isi semua halaman sampai selesai. Lalu klik “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi diberitahu melalui email.
- Selanjutnya klik “Kirim SPT”. Terakhir, simpan data SPT yang telah terisi dengan pilih “Simpan”.
Kenapa Sih Harus Lapor SPT?
Memang pajak penghasilan biasanya dipotong langsung dari gaji. Kalau memang sudah dipotong otomatis, mengapa perlu dilaporkan lagi? Kan sudah ada data pajaknya?
Lapor SPT sebenarnya menjadi sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan hitungan total pajak yang sebenarnya terutang. Fungsi ini mengacu juga kepada pasal 3 ayat 1 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Misalkan seorang karyawan memiliki penghasilan utama sebagai karyawan swasta dan gaji setiap bulannya sudah terpotong pajak, tetapi karyawan tersebut juga memiliki usaha sampingan lain berupa pemilik kedai makan.
Nah, penghasilan sebagai pemilik kedai makan di luar penghasilan utama sebagai karyawan suatu perusahaan juga patut dikenai pajak dan harus dilaporkan pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Layanan Pajak Online di Indonesia
Manfaat Pembayaran Pajak Penghasilan
“Sudah harus bayar dan dipotong dari gaji, harus lapor pula. Memangnya apa manfaat pembayaran pajak?”
Eits, jangan salah! Membayar pajak memiliki beberapa manfaat demi kepentingan masyarakat bersama. Apa saja manfaat yang dinikmati saat melakukan pembayaran pajak secara teratur?
1. Turut Membangun Infrastruktur dan Fasilitas Umum
Dana yang dikumpulkan dari pembayaran pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, khususnya bagi wilayah tertinggal dan sulit dijangkau. Pemerataan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia pun ikut terjamin berkat pembayaran pajak.
2. Keamanan dan Ketertiban
Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dengan wilayah yang patut dijaga ketat. Sebagian dana dari pajak akan dialokasikan untuk pengadaan alutsista militer. Dengan demikian, angkatan militer Indonesia memiliki perisai yang kuat untuk melindungi negara baik di darat, udara, dan laut.
3. Pengembangan Pendidikan
Seperti yang diketahui, pendidikan di Indonesia disubsidi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) untuk pelajar yang kurang mampu. Hasil dari pajak akan digunakan untuk mendukung biaya subsidi pendidikan. Sehingga, pajak yang wajib pajak bayarkan dapat membantu pemerataan pendidikan.
4. Pembangunan Transportasi Umum
Munculnya transportasi umum yang layak dan aman dan digunakan setiap harinya oleh masyarakat juga dibantu banyak oleh pajak. Tarif yang ditetapkan oleh transportasi umum tersebut pun menjadi lebih terjangkau. Jadi, kemacetan dapat terurai karena semua masyarakat dapat menikmati transportasi murah dan layak berkat pembayaran pajak.
Selain perorangan atau karyawan, perusahaan juga turut andil dalam kelancaran proses perhitungan pajak penghasilan karyawannya. Hal ini tentu perlu pemahaman yang komprehensif mengenai perpajakan di area penghasilan karyawan. Serahkan perhitungan PPh21 kepada Payroll Outsourcing LinovHR.
Payroll Outsourcing LinovHR dikelola oleh payroll expert yang berpengalaman dalam membantu perhitungan pajak penghasilan karyawan. Perhitungan pajak pun dilakukan dengan risiko human error yang minim, karena dihitung menggunakan software payroll termutakhir. Coba sekarang!
Sudah tak ada lagi alasan untuk menunda melakukan lapor SPT online. Sudah mudah, cepat, dapat dilakukan di mana saja, dan bermanfaat bagi masyarakat bersama pula! Yuk, segera lapor SPT online pajak penghasilan! Sesuai slogan, orang bijak taat bayar pajak.
FAQ
Apa itu SPT Masa PPh?
SPT Masa PPh adalah SPT hasil pelaporan pajak pribadi atau badan setiap bulannya. Anda bisa menyimak artikel berikut untuk mengetahuinya lebih dalam.
Baca juga: Apa itu SPT Masa? Pengertian dan Cara Melaporkannya
Bagaimana cara pembetulan SPT?
Anda bisa cek di paragraf “Pelaporan SPT” nomor 7. Setelah itu anda bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah LinovHR rangkum khusus untukmu.
Baca Juga: Pembentulan SPT dengan Benar, Berikut Caranya
Jika saya mendapatkan notif tidak bisa posting SPT karena unifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Biasanya hal ini terjadi karena berbagai hal seperti konektifitas internet atau website sedang padat. Anda tidak perlu khawatir, berikut sudah LinovHR rangkum beberapa alasan mengapa tidak bisa posting dan solusinya di artikel berikut.
Baca juga: Dapat notif tidak bisa posting SPT sedang diproses unifikasi? Ini solusinya!