KYC adalah prinsip yang digunakan untuk mengenali customer, biasanya digunakan oleh institusi keuangan. Penerapannya sendiri menjadi prinsip utama dalam mengenali calon pelanggan untuk memproteksi data dari tindakan kriminal.
Tidak sampai situ saja, KYC ini juga sangat menentukan dalam proses layanan keuangan. Agar Anda lebih paham mengenai tujuan sampai manfaatnya. Mari simak penjabaran selengkapnya di LinovHR berikut ini!
Apa Itu KYC?
KYC adalah singkatan Know Your Customer yang merupakan istilah yang umum ditemukan dalam jasa keuangan. Praktik KYC ini hampir diterapkan oleh semua produk keuangan seperti perbankan, investasi, serta kripto.
Pengaplikasian KYC ini berperan penting dalam pendaftaran nasabah untuk memastikan bahwa data yang ada di rekening adalah benar adanya. KYC juga memastikan kegiatan transaksi nasabah berlangsung secara aman.
Tujuan dari peraturan ini sendiri adalah agar perbankan di Indonesia tetap termasuk dalam kategori cooperative country dalam daftar bank dunia. Sehingga Indonesia terus bisa melakukan transaksi keuangan secara global.
Tujuan Adanya Program KYC
KYC bertujuan untuk memberikan perlindungan dari transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, ini adalah salah satu solusi yang dikeluarkan pemerintah untuk menghentikan kegiatan kriminal seperti pencucian uang atau juga tindakan korupsi.
Ada beberapa tujuan lainnya dari KYC, antara lain:
- Bank dapat lebih mengenal dan memahami setiap nasabahnya.
- Memudahkan Bank Indonesia mengawasi kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan.
- Menjadi sistem pengawasan internal bank terhadap semua aktivitas keuangan nasabah yang sedang berlangsung.Â
- Informasi nasabah digunakan untuk keperluan investigasi bila sewaktu-waktu terjadi kasus pencucian uang.
- Langkah untuk mengurangi kejahatan pencucian uang dan korupsi.
Tidak sampai situ saja, tujuan diciptakannya program KYC menjadi solusi sekaligus branding kepada nasabah. Karena institusi keuangan berlomba-lomba untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
Bagaimana Pelaksanaan Prinsip KYC
Undang-undang telah mengatur seperti apa praktik dari Know Your Customer. Ini tertulis dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 18 ayat. Ayat ini menyebutkan prinsip mengenai Know Your Customer terdiri dari identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, serta pemantauan pengguna jasa.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, maka institusi jasa keuangan yang telah terdaftar dalam OJK harus mendapatkan seluruh data dan informasi mengenai nasabah. Di mana, informasi tersebut bukan hanya mengenai identitas nasabah, tapi juga asal-usul dana yang dimiliki oleh mereka.
Beberapa data yang akan diminta oleh lembaga keuangan kepada para nasabah pribadi meliputi:
- Nama calon nasabah.
- NIK KTP.
- Nomor dokumen identitas.
- Alamat sesuai dengan dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lainnya bila ada.
- Tempat dan tanggal lahir nasabah.
- Kewarganegaraan.
- Pekerjaan.
- Jenis kelamin.
- Status perkawinan.
- Sumber dan tujuan penggunaan dana.
Sedangkan, untuk nasabah perusahaan, data yang diminta meliputi:
- Nama perusahaan.
- Nomor izin usaha dari instansi berwenang.
- Bidang usaha.
- Alamat kedudukan perusahaan.
- Tempat dan tanggal berdiri perusahaan.
- Bentuk badan hukum perusahaan.
- Identitas beneficial owner (pemilik sebenarnya dari dana yang disimpan di bank, mengendalikan transaksi nasabah, serta memberikan kuasa untuk melakukan transaksi) apabila memiliki beneficial owner
- Sumber dana.
- Maksud serta tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan nasabah perusahaan dengan institusi bank.
- Informasi penunjang lainnya untuk mengetahui nasabah lebih dalam sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-perundangan.
Selain cara tersebut, ada dua cara lainnya yang bisa dilakukan untuk mengidentifikasi nasabah, yaitu dengan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Pada cara CDD, bank melakukan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah sesuai dengan profil nasabah.
Sedangkan cara EDD adalah tindakan CDD yang lebih dalam yang dilakukan bank saat berhubungan dengan nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk juga politically exposed person atau orang yang memiliki/pernah memiliki kewenangan publik, adanya kemungkinan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Saat ini pengaplikasian KYC juga sudah bisa dilakukan secara digital yang disebut dengan e-KYC. Prosesnya tidak jauh berbeda dengan cara manual. Nasabah akan melakukan verifikasi identitas yang dilakukan dengan cara mengirim foto dan KTP, mengisi formulir, dan menandatangani kontrak digital secara online. Nantinya, akan ada lembaga yang melakukan verifikasi identitas dengan cara video call.
Baca Juga: Apakah Tugas Bank Sentral?
Manfaat Penerapan KYC
Proses pelaksanaan KYC menjadi penting untuk keamanan pada institusi jasa keuangan. Ada beberapa manfaat dari dijalankannya prinsip ini baik itu bagi jasa keuangan ataupun juga nasabah. Manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Perusahaan atau institusi keuangan dapat mengenal nasabah dengan lebih mendalam.
- Mengawasi dan membantu memahami sifat dari aktivitas nasabah.
- Mengurangi risiko terjadinya money laundering.
- Memberikan keamanan dan perlindungan dari kerugian atas penipuan yang nasabah alami. Dalam konteks transaksi dana yang tidak wajar dan ilegal.
- Proses verifikasi identitas pelanggan lebih efektif, cepat dan hemat biaya.
Pada kesimpulannya, KYC adalah sebuah aturan yang diterapkan pada institusi jasa keuangan untuk mendata dan mempelajari identitas nasabah. Regulasi ini bertujuan untuk memantau semua kegiatan keuangan nasabah.
Itulah informasi yang bisa menjadi referensi Anda dalam mengenal KYC. Semoga pembahasan dari artikel LinovHR ini dapat bermanfaat untuk Anda.