Apakah Anda pernah mendengar istilah kurs pajak? Nilai tukar mata uang dikenal juga dengan istilah “kurs”.
Bagi pebisnis, pengetahuan tentang kurs dan segala aspek di bidang perpajakan tentu sangat penting demi menunjang apa yang sedang dijalankan di dalam dunia wirausaha.
Kurs sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap seminggu sekali, yang juga membahas tentang rate pajak dan kurs pajak hari ini.
Untuk mengetahui informasi lengkapnya, mari simak lebih jauh ulasan berikut ini.
Apa Itu Kurs Pajak?
Kurs pajak adalah pengaruh mata uang negara lain dalam satu negara sehingga terjadi perubahan nilai tukar mata uang.
Namun secara sederhana, kurs merupakan nilai satu mata uang dalam mata uang lain, seperti saat Anda ingin menukarkan mata uang Indonesia, Rupiah, ke mata uang Amerika, Dolar, misalnya dalam Rp15.448,- (Lima Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) setara dengan $1.
Menurut ahli Paul R. Krugman dan Maurice, kurs merupakan ukuran atau pernyataan dalam mata uang negara lain untuk nilai harga mata uang suatu negara.
Sementara menurut ahli Fabozzi dan Franco, kurs merupakan harga satu mata uang dalam mata uang lain atau dapat ditukarnya per unit mata uang lain menurut beberapa jumlah satu mata uang.
Baca Juga: Tarif &Â Contoh Perhitungan Pajak Tenaga Kerja Asing
Bedanya Kurs Pajak Dengan Rate Pajak
Seperti yang telah tercantum di atas, kurs pajak merupakan nilai tukar yang digunakan untuk urusan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
Sedangkan rate pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak yang menjadi tanggung jawab dari para wajib pajak. Rate pajak tersebut dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah.
Apa yang Dimaksud Dengan Kurs Pajak Hari Ini?
Sementara, kurs pajak hari ini merujuk kepada aktivitas pembaharuan atau update kurs per hari ini.
Terlebih lagi jika Anda berkecimpung di dalam bisnis ekspor dan impor yang akan selalu membutuhkan update kurs harian atau mingguan, menghitung dan mengecek PPh, PPN, serta PPnBM.
Lihat Kurs Pajak Hari ini Disini ->Â https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak
Jenis-jenis Kurs Pajak
Sistem nilai tukar atau kurs terdiri dari beberapa macam, yaitu kurs tetap atau fixed exchange rate, mengambang bebas atau free floating rate, dan mengambang terkendali atau managed floating exchange rate yang dijelaskan berikut ini.
1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Kurs tetap atau yang dikenal juga dengan fixed exchange rate adalah metode nilai tukar di mana penetapan nilai tukar dilakukan dalam negeri terhadap negara lain oleh Central Bank sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara.
Pada tingkat tertentu, dengan tidak melihat aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang nilai tukar tersebut ditetapkan.
Pemerintah dapat mengendalikan dengan membeli atau menjual kurs mata uang dalam devisa negara jika dalam penetapan kurs pajak terjadi masalah.
Misalnya saat terjadinya permintaan yang cukup tinggi atau fluktuasi penawaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar nilai tukar tetap stabil dan kembali pada kurs tetap.
Ini adalah kondisi di mana Central Bank melakukan intervensi aktif pada pasar valas dalam penetapan nilai tukar dalam kurs tetap.
2. Kurs Mengambang Terkendali (Floating Exchange Rate)
Kurs mengambang terkendali atau managed floating exchange rate tidak seutuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta.
Pasar tersebut masih terdapat campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kurs ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang dalam pasar valuta tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Istilah Pajak yang Harus Dipahami
3. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Kurs mengambang bebas atau free floating rate adalah suatu sistem perekonomian yang sudah mapan, yang ditujukan bagi suatu negara.
Untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan keadaan internal dan eksternal, maka sistem nilai tukar yang dimaksud tersebut akan menyerahkan seluruhnya kepada pasar.
Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam sistem nilai tukar, hampir tanpa campur tangan pemerintah.
Berikut kurs yang sering ditemui masyarakat baik di bank maupun di tempat penukaran uang asing atau money changer.
- Kurs beli: digunakan bila valuta asing yang dimiliki dengan rupiah akan Anda tukarkan atau bila money changer atau bank membeli valuta asing.Â
- Kurs jual: digunakan bila Anda akan menukarkan Rupiah dengan valuta asing yang Anda butuhkan atau money changer atau bank menjual valuta asing.
- Kurs tengah: yaitu penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua yang digunakan antara kurs jual dan kurs beli.
Baca Juga: 5 Aspek yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memilih Tempat Kursus Pajak
Kesimpulan
Sebuah kewajiban bagi para pelaku bisnis adalah menghitung besaran pajak. Terlebih lagi jika Anda adalah pebisnis yang biasa melakukan transaksi lintas negara atau perdagangan internasional.
Mengetahui besaran kurs pajak secara tepat waktu atau real time juga sangat penting bagi pengembangan bisnis.
Karena itu, akan terjadi ketidakcocokan pada laporan keuangan Anda nantinya jika Anda tidak menggunakan penghitungan kurs yang real time serta memahami perubahan kurs yang ada setiap minggunya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!