Mengungkap Fungsi Koperasi Simpan Pinjam dan Berapa Gaji Karyawannya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

koeprasi simpan pinjam
Isi Artikel

Ada banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia ini dan setiap lembaga memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing.

Secara garis besar, lembaga keuangan terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bank meliputi bank umum, sentral, dan juga bank perkreditan rakyat (BPR). sedangkan lembaga keuangan bukan bank yaitu koperasi, asuransi, leasing, pasar modal, pegadaian, dan juga koperasi simpan pinjam.

Berbicara soal koperasi, pada pembahasan ini, LinovHR akan membedah secara khusus fungsi dari koperasi simpan pinjam dan juga besaran gaji para karyawannya.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu dari banyaknya lembaga keuangan bukan bank, yang memiliki kegiatan usaha untuk menerima simpanan, serta memberikan pinjaman berupa uang kepada anggotanya maupun pihak lain yang membutuhkan dengan bunga yang rendah.

Koperasi simpan pinjam terdiri dari beberapa anggota perseorangan yang memiliki sifat terbuka dan sukarela. Pengelolaan dari koperasi simpan pinjam dilakukan secara mandiri dan juga demokratis.

Kekuasaan tertinggi ada di RAT atau Rapat Anggota Tahunan, dan keuntungan yang didapatkan berasal dari sisa hasil usaha yang nantinya akan dibagi secara rata dan adil kepada seluruh anggota, berdasarkan kontribusinya terhadap koperasi tersebut.

Koperasi simpan pinjam mendapatkan modal dari 2 sumber utama. Yaitu simpanan anggota koperasi, yang meliputi simpanan pokok, wajib, sukarela, dan hibah. Lalu, sumber yang kedua berasal dari pinjaman kepada badan usaha tertentu atau koperasi lainnya.

 

Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam

Dibentuknya koperasi ini ditengah masyarakat tentunya memiliki fungsi dan juga peran yang ingin diberikan kepada lingkungan di sekitarnya. Berikut adalah fungsi dan peran dari koperasi simpan pinjam:

  • Melakukan pengumpulan dana dari para anggotanya dalam bentuk simpanan dan juga tabungan.
  • Membantu dan menyalurkan bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota yang memiliki kebutuhan mendesak atau pribadi.
  • Memberikan pendapatan atau modal usaha bagi para anggota maupun calon anggota koperasi.
  • Dapat melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai ataupun kredit.

 

Pada awal koperasi simpan pinjam didirikan. Layanan hanya diberikan kepada anggota dari koperasi itu sendiri, dan tidak melayani pihak-pihak di luar keanggotaan koperasi.

Namun saat ini, koperasi simpan pinjam sudah membuka layanan kepada pihak luar yang memiliki status calon anggota.ย 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pihak luar yang ingin menjadi anggota maupun calon anggota dari koperasi ini, yakni:

  • Status kewarganegaraan harus WNI.
  • Bersedia secara penuh untuk melakukan pembayaran simpanan pokok dan wajib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga.
  • Menyetujui anggaran dasar, rumah tangga, dan ketentuan lainnya yang berlaku di koperasi simpan pinjam.

 

Ketika Anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhasil menjadi anggota atau calon anggota dari koperasi simpan pinjam, maka Anda bisa melakukan transaksi keuangan yang berlaku di dalam koperasi. Termasuk melakukan pinjaman kepada koperasi.

Ketika anggota koperasi mengajukan pinjaman kepada koperasi simpan pinjam, nantinya orang yang bersangkutan akan diberikan informasi atau penjelasan mengenai akad, bunga, dan jangka waktu yang ditentukan.

Bunga yang diberikan dari koperasi ini, jumlahnya akan lebih kecil dibandingkan dengan bunga bank. Sebab itulah salah satu tujuan didirikannya koperasi ini, yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya.

 

Peran Koperasi Simpan Pinjam;

  • Meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui penyaluran dana kredit.
  • Bunga yang diberikan ringan, sehingga menghindarkan nasabah dari lintah darat.
  • Sisa hasil usaha atau SHU berfungsi sebagai dana segar bagi para anggota koperasi yang telah berkontribusi secara aktif.
  • Sebagai rangsangan agar memicu timbulnya hasrat untuk menabung di koperasi simpan pinjam.

 

Baca juga: Pengusaha Tidak Bayar Gaji Karyawan? Ini Hukumnya

 

Gaji Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

Pada dasarnya koperasi dapat dikatakan sebagai pihak pemberi kerja, sedangkan karyawan koperasi termasuk ke dalam pekerja atau buruh, sama seperti pekerjaan yang lainnya.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 3, mengatakan Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Lalu, Pasal 1 ayat 4 mengatakan Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam hal ini, koperasi termasuk ke dalam badan hukum, maka dari itu besaran upah atau gaji karyawan mengikuti perhitungan UMK setempat di mana koperasi tersebut berdiri dan berada.

Meskipun ada Undang-Undang yang mengatur tentang pengkoperasian ini, namun tidak ada rincian yang jelas dan pasti mengenai minimum besaran imbalan gaji, tunjangan, dan juga bonus yang didapat oleh anggota karyawan koperasi di Indonesia.

 

Fitur Payroll LinovHR Bantu Perhitungan dan Slip Gaji Otomatis

 

payroll

 

Gaji merupakan sebuah unsur penting yang harus dihitung dan dikelola secara baik dan benar. Melakukan perhitungan gaji karyawan, tentunya bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan ketelitian, tenaga, dan juga waktu yang cukup banyak, terlebih jika karyawan yang dimiliki jumlahnya sangat banyak.

LinovHR hadir dengan Software Payroll-nya untuk mengatasi kesulitan HR dalam mengelola perhitungan gaji. Segala aktivitas yang berhubungan dengan perhitungan payroll, pembayaran gaji dan komponen-komponennya, pembuatan slip gaji, hingga laporan payroll, bisa dilakukan secara otomatis.

Tentunya hal ini akan mempercepat perhitungan gaji dan pembuatan slip gaji, secara cepat, tepat, dan akurat.

 

Demikian pembahasan khusus mengenai fungsi koperasi simpan pinjam dan juga besaran gaji karyawan koperasi, sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami fungsi dan tujuan dari koperasi simpan pinjam, terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama bagi para anggota koperasinya.

Semoga bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru