Koperasi: Pengertian, Sejarah, hingga Jenis-jenisnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

koperasi
Isi Artikel

Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation yang berarti kerjasama. Anda pasti tak asing dengan istilah tersebut, bukan? Sistem kerja bisnis jenis ini berbeda dengan kebanyakan bisnis lain.

Dari arti kerja sama tersebut dapat dilihat bahwa sistem kerjanya melibatkan banyak orang yang terdaftar sebagai anggota. 

Jadi, seluruh anggota bersama-sama bekerja demi kesejahteraan seluruh anggota yang terlibat.

Asas kekeluargaan adalah landasan utama dalam pendirian dan pengembangannya. Semua keuntungan yang diperoleh akan dikelola untuk pengembangan kinerja dan diberikan juga kepada anggota aktif. 

 

 

Pengertian Koperasi

Sesuai Pasal 1 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang yang berbadan hukum dengan berlandaskan prinsip sebagai penggerak ekonomi masyarakat atas asas kekeluargaan.

Pendirian dilakukan dengan Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia dan disahkan oleh Menteri. 

Sistem keanggotaan tercatat dan terdaftar dalam buku anggota. Untuk menjadi anggota, seseorang atau badan hukum harus menyetorkan modal berupa uang atau barang untuk menambah dan memperkuat modal untuk kegiatan usaha.

Kepemilikan modal seorang anggota dapat dilihat melalui  penyertaan sertifikat modal.

Operasional akan menghasilkan hasil usaha didapatkan dari pendapatan dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran beban usaha. Kemudian, hasil usaha tersebut diberikan kepada seluruh anggota.

Sesuai Pasal 1 Ayat 2 dan 3, macamnya terbagi menjadi: 

  1. Primer yang didirikan dengan anggota paling sedikit 20 orang dengan memisahkan modal pendiri sebagai modal awal. 
  2. Sekunder yang didirikan dan beranggotakan paling sedikit 3 Badan Hukum Koperasi, baik primer dan sekunder.

 

Baca Juga: Pengertian, Ciri, dan Contoh Pasar Persaingan Sempurna

 

Sejarah Singkat Koperasi

Sejarah koperasi di Indonesia tak dapat dipisahkan pada pergerakan jauh sebelum kemerdekaan. Seorang Pamong Praja, Patih R.Aria Wiria Atmaja pada 1896 mendirikan sebuah bank khusus di Purwokerto untuk para pegawai negeri yang menderita akibat jeratan lintah darat dari bunga pinjaman yang sangat tinggi. 

Niat beliau diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan menganjurkan untuk mengubah istilah bank tersebut dengan istilah koperasi yang merujuk kepada sistem kredit yang diterapkan di Jerman. 

Akhirnya cakupkan anggota pun juga mencakup para petani dengan berbagai program untuk kesejahteraan petani..

Namun, pendiriannya di era Belanda mengalami beberapa hambatan dan  belum terlaksana secara maksimal dikarenakan: 

  1. Belum adanya pihak pemerintah dan nonpemerintah yang memberikan penyuluhan
  2. Belum ada undang-undang dan regulasi yang mengatur
  3. Pemerintah Belanda masih ragu-ragu atas pertimbangan politik

Mengantisipasi perkembangan yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.

Kemunculan peraturan tersebut menghasilkan diskriminasi diberlakukan pada tatanan kehidupan berkoperasi. 

Dr. Soetomo melalui organisasi Budi Utomo pada 1908 melakukan gerakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat.

Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandsche Cooperatieve.  

Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat berkoperasi. 

Sayangnya pada tahun 1933 keluar UU yang mirip dengan peraturan oleh Pemerintah Belanda sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

Pada masa pendudukan Jepang di tahun 1942,  Jepang lalu mendirikan Kumiyai. Awalnya Kumiyai berjalan mulus.

Namun, fungsinya berubah menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi mengadakan Kongres yang pertama di Tasikmalaya.

Hari kongres tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, ini pun kian berkembang dan tumbuh hingga kini. 

 

Sistem Keanggotaan Koperasi

Jenis keanggotaan terbagi menjadi pengurus dan pengawas. Pengurus adalah orang yang mempunyai tanggung jawab untuk mengurus dan mengelola operasional sesuai tujuan dan kepentingan bersama.

Sedangkan, pengawas adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus.

Setiap anggota tanpa terkecuali bertanggung jawab secara pribadi atas masalah hukum yang sekiranya berpotensi muncul.

Untuk mencapai kesepakatan atas suatu hal problema atau perselisihan, dilakukan rapat yang memegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan kesepakatan. 

Ada beberapa nilai yang diyakini anggota, yaitu: 

  1. Kejujuran.
  2. Keterbukaan.
  3. Tanggung jawab.
  4. Kepedulian.

 

Baca Juga: Fungsi dan Peranan Koperasi Simpan Pinjam

 

Fungsi Koperasi

Uraian mengenai fungsi tak lepas dengan prinsip-prinsip yang lain. Fungsi yang dimaksud seusai dalam Pasal 4 UU No 25 Tahun 1992 adalah: 

 

  1. Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat.
  2. Berperan aktif meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  3. Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahanan ekonomi nasional.
  4. Mewujudkan ekonomi nasional bersama-sama atas asas kekeluargaan dan demokrasi.  

 

Tujuan dan Peranan Koperasi

Berdasarkan fungsi di atas, inilah beberapa tujuan dari pendirian: 

  1. Membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur
  2. Meningkatkan taraf hidup anggota
  3. Tempat memperoleh modal usaha melalui pinjaman bunga ringan
  4. Mengadakan kegiatan usaha bersama-sama
  5. Membangun tatanan ekonomi nasional
  6. Wadah untuk menawarkan barang bagi produsen

 

Ciri-Ciri Kooperasi

Koperasi, atau sering disebut sebagai “cooperative” dalam bahasa Inggris, adalah bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dari perusahaan umum. Berikut adalah beberapa ciri-cirinya:

  1. Keanggotaan Terbuka dan Sukarela: Ini terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung dan bersedia berkontribusi.
  2. Pengendalian Demokratis: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan-keputusan penting biasanya dibuat dalam rapat anggota.
  3. Manfaat bagi Anggota: Tujuan utamanya adalah memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya. Keuntungan biasanya dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi mereka.
  4. Pembagian Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dibagikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk dividen atau manfaat lainnya.
  5. Pendidikan dan Pelatihan: Ini sering memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.

 

Asas Koperasi

Koperasi memang merupakan organisasi yang berlandaskan prinsip-prinsip kekeluargaan, demokrasi, dan gotong royong.

Di Indonesia, landasan koperasi mencakup nilai-nilai Pancasila, semangat setia kawan dan kesadaran diri sendiri, serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.

Sebagai tambahan, di Indonesia, ini juga sering diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan operasi badan ini di Indonesia.

Koperasi di Indonesia juga memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

Mereka tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan makmur.

Pancasila sebagai landasannya mencerminkan nilai-nilai dasar yang penting, seperti keadilan sosial dan gotong royong.

Dengan demikian, koperasi di Indonesia tidak hanya merupakan entitas ekonomi tetapi juga berperan dalam mempromosikan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Prinsip Koperasi

Dalam proses operasionalnya ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh selama operasi bisnis berjalan.  Prinsip-prinsip tersebut antara lain: 

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil sesuai besar jasa usaha anggota.
  4. Kemandirian. 

Untuk mengembangkan jadi lebih besar dan maju, digunakan juga prinsip-prinsip yang masih berkaitan dengan prinsip di atas, yaitu: 

 

1. Pendidikan

Edukasi atau pendidikan diperlukan agar pendirian sebuah badan organisasi berjalan optimal dan mampu berkembang dengan mandiri. 

 

2. Kerja sama 

Kerjasama yang dimaksud bukanlah demi persaingan, melainkan untuk kesejahteraan bersama. 

 

Baca Juga: Jenis-Jenis E-Commerce di Indonesia yang Perlu Diketahui

 

Jenis Koperasi 

Menurut jenis keanggotaan dan fungsi, terdapat beberapa jenis koperasi di Indonesia. Jenis-jenis tersebut antara lain: 

 

1. Produksi

Para anggota terdiri dari para produsen barang maupun jasa. Para anggota menyediakan dan menjual bahan baku dengan harga yang sesuai tanpa mengambil keuntungan terlalu berlebihan.

 

2. Konsumsi

Pendirian diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa. Umumnya, barang yang dijual merupakan kebutuhan sehari-hari seperti warung.

Pembelinya sendiri masih berstatus sebagai anggota. Harga yang ditetapkan pun cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko lain.  

 

3. Jasa

Kegiatan  berfokus untuk pengadaan jasa kepada anggota dan masyarakat umum. Contoh layanan jasa yang disediakan adalah jasa angkutan.

 

4. Simpan Pinjam

Jenis ini juga disebut dengan koperasi kredit. Tujuan utama bisnisnya adalah untuk memfasilitasi kebutuhan anggota meminjam sejumlah dana dengan syarat yang mudah.

Bunga yang diberikan atas pinjaman cukup rendah untuk pinjaman jangka pendek.  Anggota juga dapat menyetorkan simpanan untuk menabung, di mana nantinya anggota akan mendapatkan jasa dari simpanan tersebut. 

Meski dianggap kurang populer saat ini, keberadaan badan ini masih bertahan khususnya di wilayah pedesaan. Prinsipnya yang pro rakyat dan berasas kekeluargaan menjadi alasan mengapa koperasi bisa bertahan hingga kini.

 

Demikianlah penjelasan mengenai sekilas sejarah koperasi dan pengertiannya. Semoga dapat menambah wawasan Anda! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru