Konflik atau pergesekan merupakan hal yang sudah umum terjadi. Baik itu dalam ruang lingkup keluarga, masyarakat umum, hingga tempat kerja sudah lumrah dengan yang namanya konflik.
Namun, apakah Anda mengetahui bahwa salah satu upaya penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan konsiliasi.
Konsiliasi adalah salah satu upaya untuk penyelesaian konflik yang terjadi di antara dua pihak.
Cara ini cukup baik karena dengan berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih serta terdapat seorang konsiliator yang netral untuk membantu proses penyelesaian masalah.
Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai apa itu konsiliasi dimulai dari pengertian hingga perbedaannya dengan mediasi. Simak penjelasannya lebih lanjut.
Pengertian Konsiliasi
Secara umum, konsiliasi adalah upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan di luar pengadilan dengan dibantu oleh seorang konsiliator.
Penyelesaian konflik tersebut dilakukan dengan cara ditengahi oleh seorang atau lebih yang disebut konsiliator. Konsiliator sendiri bukan merupakan pejabat pemerintah, namun pihak swasta yang bekerja di bawah Menteri Tenaga Kerja.
Seorang konsiliator memiliki tugas menghubungkan dan memanggil pihak-pihak yang terlibat sengketa dengan menetapkan perjanjian bersama bilamana kesepakatan diantaranya telah tercapai.
Konsiliator dapat memberikan rekomendasi tertulis bila kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa tidak tercapai. Namun, seorang konsiliator tidak dapat memutuskan suatu perkara secara langsung seperti yang arbiter lakukan.
Baca juga: Mogok Kerja: Ketentuan, Syarat, dan Dasar Hukum yang Berlaku
Dasar Hukum Konsiliasi
Tentunya beberapa upaya untuk menyelesaikan sengketa telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 Pasal 1 angka 10. Salah satunya adalah penyelesaian dengan cara konsiliasi.
Merujuk pada UU tersebut, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dasar hukum lainnya yang mengatur upaya penyelesaian dengan konsiliasi adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut UU 2/2004 Pasal 1 angka 13, konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Sementara itu pada Pasal 1 angka 14 UU 2/2004, konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri, tugasnya melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa seorang konsiliator harus sudah terdaftar secara resmi dalam instansi yang bersangkutan untuk melakukan proses penyelesaian suatu persengketaan.
Tujuan Konsiliasi
Berikut adalah beberapa tujuan atau manfaat dari dilakukannya konsiliasi:
1. Menyelesaikan konflik dengan damai
Tujuan utama konsiliasi adalah untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan antara dua pihak yang berbeda secara damai dan saling menguntungkan.
2. Menemukan solusi yang saling menguntungkan
Konsiliasi membantu kedua pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan, sehingga keduanya dapat merasa puas dengan hasilnya.
3. Menghindari biaya dan waktu yang besar
Kegiatan konsiliasi dapat menghindari biaya dan waktu yang besar yang biasanya terkait dengan pengadilan atau proses hukum lainnya.
4. Menghindari keputusan yang dipaksakan
Konsiliasi memungkinkan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang sama-sama dapat diterima, tanpa harus memaksa satu pihak untuk menerima keputusan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Penyelesaian Masalah dengan Resolusi Konflik
Tahapan Konsiliasi
Secara umum terdapat beberapa tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam melakukan proses penyelesaian dengan cara konsiliasi sebagai berikut:
- Konsiliator baru akan menjalankan tugasnya setelah pihak-pihak yang bersengketa mengajukan permintaan secara tertulis. Tentunya pihak konsiliator yang ditunjuk telah disepakati bersama dengan pihak yang bersengketa.
- Setelah mendapatkan surat permintaan secara tertulis, konsiliator memiliki waktu paling lambat 7 hari untuk melakukan penelitian kasus yang sedang ditanganinya. Kemudian sidang konsiliasi pertama harus dilakukan pada hari kedelapan.
- Kemudian konsiliator dapat memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk mendengarkan masing-masing keterangannya. Tahapan ini cukup penting karena para pihak yang bersengketa harus saling mengutarakan keterangannya dengan sebaik-baiknya.
- Apabila kesepakatan di antara pihak yang bersengketa mencapai titik temu, maka pihak konsiliator dapat mendaftarkan perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat di mana mereka mengadakan perjanjian tersebut.
- Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, maka pihak konsiliator dapat mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari setelah diterima dan harus diberi jawaban setuju atau menolak.
- Jika anjuran tertulis tersebut disetujui, pihak konsiliator memiliki waktu paling lambat 3 hari untuk mendaftarkan perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat di mana mereka mengadakan perjanjian.
- Namun, apabila perjanjian tertulis tersebut ditolak, maka salah satu pihak yang bersengketa dapat melanjutkan persengketaannya ke Pengadilan Negeri setempat.
- Waktu yang berikan untuk konsiliator menyelesaikan perkaranya adalah 30 hari terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian dari pihak yang bersengketa.
Baca juga: Cara Buat Surat Perjanjian Kerja Sesuai Hukum bersama HRD
Perbedaan Konsiliasi dengan Mediasi
Seringkali konsiliasi dan mediasi memiliki kemiripan dalam proses menyelesaikan masalah. Dimana keduanya saling mendatangkan pihak ketiga netral yang berusaha untuk membantu proses penyelesaian kasus.
Namun, sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan satu sama lain. Perbedaan yang paling mendasar adalah dasar hukumnya dimana mediasi diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Pasal 1 angka 2, sementara konsiliasi diatur oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan-perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui.
Mediasi merupakan cara penyelesaian masalah yang mengundang mediator sebagai penengah. Mediator dalam hal ini lebih kepada pihak fasilitator dimana tidak dapat memberikan putusan tertentu. Mediator hanya sebatas mempertemukan dan membantu proses penyelesaian sengketa.
Berbeda dengan konsiliasi yang mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dengan pihak konsiliator yang dapat mengeluarkan anjuran tertulis bilamana tidak terjadi kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Tingkat keaktifan konsiliator lebih tinggi dibandingkan dengan mediator. Tugas seorang mediator umumnya hanya memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mencari upaya terbaik.
Namun, keduanya memiliki kesamaan pada kekuatan hukum penyelesaiannya dimana keduanya sama-sama tidak mengikat.
Baca juga: Mengatasi Konflik di Tempat Kerja
Bagaimana Konsiliasi Bisa Dikatakan Berhasil?
Konsiliasi bisa dikatakan berhasil jika beberapa hal terpenuhi, di antaranya:
1. Terjadinya kesepakatan bersama
Kedua pihak yang berkonflik berhasil mencapai kesepakatan yang sama-sama dapat diterima dan memuaskan.
2. Hubungan baik antar pihak tetap terjaga
Konsiliasi harus dapat menjaga hubungan baik antara kedua pihak setelah konflik atau perselisihan diselesaikan.
3. Solusi yang dihasilkan dapat diimplementasikan
Solusi yang dicapai melalui konsiliasi harus praktis dan dapat diimplementasikan oleh kedua pihak.
4. Terhindar dari pengadilan atau proses hukum
Jika konflik atau perselisihan berhasil diselesaikan melalui konsiliasi, maka kedua pihak dapat menghindari biaya dan waktu yang besar yang terkait dengan proses hukum.
5. Kepuasan kedua pihak tercapai
Setelah konsiliasi berhasil, kedua pihak harus merasa puas dengan hasil yang dicapai. Ini merupakan output paling ideal dari diadakannya kegiatan ini.
Contoh Konsiliasi
Dua karyawan di sebuah perusahaan berbeda pendapat mengenai bagaimana menyelesaikan sebuah proyek. Salah satu karyawan ingin menggunakan pendekatan yang lebih konservatif dan hati-hati, sementara yang lain ingin mengambil risiko yang lebih besar dan mencoba pendekatan yang lebih inovatif.
Karena perbedaan pandangan ini, mereka tidak dapat mencapai kesepakatan tentang bagaimana menyelesaikan proyek tersebut dan mulai bertengkar.
Atasan mereka mengusulkan untuk melakukan konsiliasi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah ini. Seorang mediator netral dan tidak memihak ditunjuk untuk membantu kedua karyawan mencapai kesepakatan.
Dalam sesi konsiliasi, mediator mendengarkan pandangan dan kekhawatiran masing-masing karyawan, dan membantu mereka mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Setelah beberapa kali bertemu, akhirnya kedua karyawan setuju untuk menggunakan pendekatan yang lebih moderat, menggabungkan elemen dari kedua pendekatan yang mereka ajukan.
Melalui konsiliasi, kedua karyawan berhasil menyelesaikan konflik mereka dengan damai dan saling menguntungkan, dan proyek dapat diselesaikan dengan sukses. Mereka juga berhasil menjaga hubungan kerja yang baik setelah konflik selesai diselesaikan.
Demikianlah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan konsiliasi, dimulai dari pengertian hingga perbedaannya dengan mediasi. Tentunya Anda tidak perlu bingung lagi jika ingin menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Semoga artikel ini membantu!