Apa Saja Komponen PPh 21? Mari Simak Komponen Perhitungan PPh 21

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

PPh 21 merupakan ketentuan mengenai pemotongan penghasilan bagi para Wajib Pajak yang diberikan kepada negara untuk membangun infrastruktur negara. Namun, perlu diketahui juga bagi Anda para Wajib Pajak mengenai beberapa komponen PPh 21. Yuk, simak artikel ini lebih lanjut.

 

 

Berbagai Komponen PPh 21

Perhitungan komponen pph 21
Komponen dalam PPh 21

 

Berikut ini adalah berbagai komponen perhitungan PPh 21 yang wajib diketahui bagi Anda.

 

  1. Penghasilan Bruto 

Penghasilan bruto atau yang biasa juga dikenal dengan penghasilan kotor merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21, berikut ini juga adalah unsur penambah penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan kotor:

 

  • Penghasilan rutin: Penghasilan rutin itu sendiri merupakan upah yang didapat secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti.
  • Gaji Pokok: Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu.
  • Tunjangan: Sedangkan tunjangan merupakan penghasilan di luar gaji yang menjadi tambahan dari perusahaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Contohnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.

 

  1. Penghasilan Tidak Rutin

Penghasilan tidak rutin yang juga termasuk menjadi komponen PPh 21 adalah gaji atau upah yang diberikan oleh perusahaan secara tidak teratur kepada karyawan. Contohnya adalah:

 

  • Bonus: Bonus merupakan penghasilan tambahan di luar gaji kepada karyawan atas performa yang dinilai baik oleh perusahaan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): THR merupakan pendapatan yang tidak digabungkan oleh upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan.
  • Upah lembur: Upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan karena karyawan melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja yang telah ditentukan

 

Baca Juga: Apa Beda Gaji Bersih dan Gaji Kotor? Intip Ulasan Berikut, Yuk!

 

  1. Iuran BPJS atau Premi Asuransi Bila Ada

Karena sudah diketahui bagi semua orang bahwa menjadi peserta BPJS merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Komponen PPh 21 juga mencakup iuran BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dengan persentase iuran dari upah yang ditentukan.

 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan kecelakaan kerja merupakan kompensasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja saat berangkat kerja hingga sampai kembali di rumah atau penyakit yang juga berhubungan dengan pekerjaan. Berikut ini adalah besaran iuran JKK yang dibayarkan oleh perusahaan.

 

Kelompok Premi Besaran Iuran
Kelompok I 0,24% x upah
Kelompok II 0,54% x upah
Kelompok III 0,89% x upah
Kelompok IV 1,27% x upah
Kelompok V 1,74% x upah

 

Baca Juga: Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS

 

  1. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian ini diperuntukkan bagi para ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Perusahaan diwajibkan untuk menanggung iuran program JK sebesar 0,3% dari gaji.

 

  1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jaminan kesehatan merupakan BPJS Kesehatan yang memang wajib untuk diikuti oleh semua Wajib Pajak. Tarif iuran Jaminan Kesehatan ini sebesar 5% dari gaji setiap bulan dengan 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan 1% oleh si karyawan. 

 

  1. Tunjangan PPh 21 & BPJS

Apabila sebuah perusahaan selaku pemberi kerja memberikan tunjangan BPJS dan PPh 21 pada karyawannya, maka dalam tunjangan BPJS dan PPh 21 ini merupakan komponen penghasilan bruto dan bagi karyawan yang menerima tunjangan PPh 21 maka perhitungan gajinya menjadi metode gaji bersih atau gross-up.

 

Baca Juga: Menghitung PPh 21 Ditanggung Perusahaan

 

  1. Pengurang Penghasilan Bruto

Berikut ini adalah beberapa contoh biaya-biaya yang mengurangi penghasilan kotor atau penghasilan bruto:

 

  • Biaya jabatan: Biaya jabatan merupakan biaya pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Besaran biaya jabatan ini adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun dan sebesar-besarnya adalah Rp 500.000 atau Rp 6 juta dalam setahun.
  • Biaya pensiun: Biaya pensiun adalah pengurang pendapatan bruto yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima penerima pensiun dalam sebulan. Besaran biaya pensiun ini adalah 5% dari penghasilan kotor atau penghasilan bruto dan sebesar-besarnya adalah Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 dalam satu tahun.
  • Iuran BPJS yang dibayarkan oleh karyawan: Bagi karyawan yang membayar iuran BPJSnya sendiri, maka hal ini dimasukkan menjadi komponen pengurang penghasilan bruto.

 

Berikut ini adalah beberapa iuran BPJS yang termasuk juga menjadi pengurang penghasilan bruto:

 

  • JHT (Jaminan Hari Tua)

Program ini merupakan pengganti terputusnya tenaga kerja karena hari tua, cacat atau meninggal diadakannya sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran jaminan hari tua yang ditanggung oleh perusahaan sebesar 3.7% dan 2% untuk karyawan menanggungnya sendiri. Pajak dikenakan ketika karyawan menerima JHT.

 

  • JP (Jaminan Pensiun)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi peserta dan juga ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat atau meninggal dunia. Iuran yang ditentukan oleh program JP adalah 3% yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran karyawan.

 

  • JKes (Jaminan Kesehatan)

Jaminan Kesehatan ini dibayarkan oleh karyawan sebesar 1%

 

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP merupakan komponen lainnya yang merupakan nilai penghasilan bruto yang tidak terkena pajak. Berikut ini adalah mengenai tarif PTKP yang wajib diketahui bagi Anda:

  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak pribadi
  • Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
  • Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 

Baca Juga: Webinar LinovHR: Cara Tepat Melakukan Perhitungan PPh 21

 

Urus Perhitungan Gaji Serta PPh 21 Karyawan Praktis Bersama LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

 

Melihat banyaknya ketentuan mengenai komponen PPh 21, hal ini tentunya akan menjadi hal yang sangat rumit bila harus dikerjakan sendiri dengan cara manual. Bukan hanya lelah, melakukan penghitungan pajak dan penggajian karyawan secara manual juga memiliki risiko tinggi terjadinya kesalahan yang diakibatkan oleh manusia. 

Karena hal inilah, beralih untuk menggunakan jasa payroll yang ditawarkan oleh LinovHR memang merupakan pilihan yang tepat untuk dilakukan demi menjadikan semua pekerjaan yang meliputi penggajian, tunjangan hingga PPh 21 pun menjadi lebih efisien dan mudah. 

Dengan Software Payroll LinovHR, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam hal ketepatan yang sudah ditentukan oleh undang-undang mengenai upah karyawan serta pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

Sebab, LinovHR didukung oleh para konsultan payroll profesional yang berpengalaman di bidang penggajian dan perpajakan sehingga dapat membantu Anda dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak. 

 

payroll

 

Tidak sampai sini saja, melakukan otomatisasi data payroll juga lebih mudah karena dapat diakses oleh Anda selama Anda terhubung dengan internet.

Coba demo gratis 3 bulan LinovHR sekarang, untuk kemudahan menghitung PPh 21!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru