Di dalam dunia perbankan terdapat tiga metode transfer uang ke rekening lainnya, salah satunya adalah kliring. Metode ini umum digunakan dalam aktivitas bisnis. Transaksi yang digunakan bisa dilakukan dengan alat bayar seperti giro, cek, surat dagang, atau surat lainnya yang dinyatakan sah dan biasa diterima oleh pihak Bank.
Penggunaan kliring adalah salah satu cara yang membantu kita sebagai nasabah untuk melakukan transfer dengan cepat, aman, serta untuk memperlancar dan juga memperluas setiap lalu lintas transaksi pembayaran.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui lebih dalam mengenai jenis-jenis kliring dan seperti apa mekanismenya.
Simak selengkapnya di artikel LinovHR berikut ini.
Pengertian Kliring
Kliring adalah bentuk penyelesaian transaksi dan juga sebagai bentuk pembukuan dengan cara memindahkan saldo kepada pihak lain selaku penerima.
Sedangkan, menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antara Bank baik atas nama Bank atau juga nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Secara umum kliring juga bisa diartikan sebagai salah satu cara atau sarana perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat berharga maupun surat dagang dari Bank nasabah yang sudah digelar oleh Bank Indonesia atau pihak lainnya yang sudah ditunjuk secara resmi.
Sederhananya, kliring bisa diartikan sebagai proses transfer. Namun, bukan seperti transfer biasa yang dilakukan melalui mesin ATM atau mobile banking.
Proses transfer melalui kliring membutuhkan waktu setidaknya 2 sampai 3 hari. Ini karena Bank pengirim perlu menyetorkan dana tersebut lebih dulu ke Bank Indonesia (BI). Setelah itu, barulah BI akan mentransfernya ke Bank penerima.
Kliring ini sangat penting, terutama dalam dunia perdagangan. Ia menjadi akomodasi yang lebih luas kepada para nasabah. Baik itu individu maupun juga perusahaan, untuk bisa melakukan transaksi dalam jumlah yang besar per harinya.
Manfaat Kliring
Kliring menjadi salah satu fasilitas perbankan yang memiliki banyak manfaat kepada para nasabahnya, manfaat tersebut di antaranya:
- Transfer dana dari sistem layanan lebih mudah, sesuai dengan keperluan nasabah.
- Efektivitas dan efisiensi sistem pembayaran nasional meningkat. Sehingga memudahkan kedua belah pihak baik nasabah dan pihak terkait.
- Dapat melakukan pengiriman uang atau transaksi dalam jumlah yang besar
Baca juga: Mengenal Software Gaji Karyawan, Solusi Atas Keterlambatan Transfer Gaji
Jenis-Jenis Kliring
Dilihat dari segi jenisnya, setidaknya ada tiga jenis kliring yang digunakan. Jenis kliring Bank yaitu sebagai berikut.
1. Kliring Umum
Jenis kliring ini umum digunakan dalam perhitungan warkat perbankan di mana dalam prosesnya akan diawasi dan menggunakan sistem yang telah diatur oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang.
2. Kliring Lokal
Kliring lokal merupakan perhitungan warkat antar bank di suatu wilayah yang sama. Di mana ada ketentuan yang sebelumnya sudah diatur dalam wilayah tersebut.
3. Kliring Antar Cabang
Jenis kliring ketiga adalah kliring antar cabang yang merupakan sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan antar Bank dalam suatu wilayah tertentu. Cara pelaksanaan kliring ini adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Baca juga: Beberapa Profesi yang Ada di Bank
Sistem dalam Penyelenggara Kliring
Terdapat dua jenis sistem penyelenggaraan kliring sesuai dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yaitu:
1. Kliring Debet
Sistem ini digunakan untuk jenis transfer debet. Sistem debet ini berasal dari warkat debet atau warkat kliring nasabah yang telah diterbitkan nasabah dan terdaftar di wilayah tertentu.
Sementara itu warkat debet yang diterbitkan berupa cek dan bilyet giro antarwilayah.
2. Kliring Kredit
Kliring kredit adalah kegiatan transfer kredit yang dilakukan secara nasional dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
- Berlaku pada nasabah yang berada di wilayah kliring dan ditujukan pada nasabah lain di seluruh wilayah Indonesia.
- Transfer harus dilakukan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
- Perhitungan kliring kredit akan dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) dilankungan langsung secara nasional.
Mekanisme Kliring
Ada dua mekanisme kliring yang harus diikuti para nasabah sebagai pengguna kliring, yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian.
1. Kliring Penyerahan
Mekanisme ini terdiri dari berbagai kegiatan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan dan kantor peserta. Warkat yang diberikan merupakan warkat kredit dan warkat debet keluar.
Warkat kredit keluar sendiri adalah warkat yang bebannya disalurkan kepada rekening yang mengirimkan. Sedangkan warkat debet keluar adalah warkat yang diserahkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.
2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta lain adalah warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk. Dalam hal ini, warkat debet masuk adalah warkat yang dikumpulkan peserta atas suatu beban nasabah Bank yang menerima warkat tersebut.
Di sisi lain, warkat masuk adalah warkat yang diserahkan peserta lain untuk kepentingan dan keuntungan nasabah dari bank yang menerima warkat.
Itulah hal-hal perlu Anda ketahui mengenai kliring yang biasa digunakan dalam transaksi. Metode satu ini adalah metode paling tepat untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.