Dalam dunia bisnis, perusahaan mempunyai kewajiban khusus kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Kewajiban tersebut adalah salah satu bukti bahwa perusahaan cukup kompeten untuk mengelola bisnis dan sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini!Â
Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
Sebagai pemberi kerja, perusahaan mempunyai beberapa kewajiban utama kepada karyawan. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban kepada karyawan akan mendapatkan denda atau sanksi dari pemerintah. Tidak hanya itu, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban juga akan berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan di masa depan.Â
Pemenuhan kewajiban kepada karyawan sangatlah penting untuk memastikan karyawan bisa nyaman dan berkonsentrasi dengan penuh selama bekerja. Dengan begitu, relasi karyawan dan perusahaan bisa terjalin dengan baik dan saling menguntungkan satu sama lain.Â
Apa saja kewajiban perusahaan kepada karyawan?Â
-
Memberi Upah Karyawan
Upah atau gaji adalah hak yang harus diterima oleh karyawan dari hasil kerja yang sudah mereka lakukan. Sebelum bekerja dalam suatu perusahaan, karyawan dan perusahaan akan menandatangani perjanjian kerja yang memuat informasi mengenai upah yang akan diterima karyawan. Dari surat tersebutlah terdapat rincian upah yang akan diterima karyawan.Â
Pemberian upah kepada karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 1 ayat 30.
-
Membuat dan Menentukan Peraturan Perusahaan
Perusahaan wajib untuk membuat peraturan yang harus ditaati bagi setiap karyawan maupun atasan di kantor. Peraturan ini diterapkan agar menjaga keharmonisan di lingkungan kerja. Biasanya peraturan perusahaan akan selaras dengan budaya kerja yang ada di sekitar.Â
Dalam membuat peraturan, perusahaan bisa berdiskusi dengan para karyawannya agar peraturan yang dibuat tidak terkesan otoriter. Peraturan yang dibuat juga tidak boleh yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
-
Memberikan Pelatihan dan juga Pengembangan Karyawan
Kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang lain adalah memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan untuk meningkatkan performa dan menambah skill. Hal ini akan menguntungkan perusahaan dari sisi produksi.Â
Tidak hanya perusahaan, karyawan pun juga akan diuntungkan dengan adanya program pelatihan dan pengembnagan ini. Karyawan bisa lebih percaya diri dan merasa menjadi bagian dari perusahaan jika menerima berbagai program pelatihan dan pengembangan.Â
Kewajiban mengenai memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 11.Â
-
Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)
Aturan mengenai pemberian jaminan sosial dan K3 dijelaskan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 86. Setiap perusahan wajib untuk memberikan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Â
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja?
Jika perusahaan merupakan perusahaan manufaktur atau kontraktor, perusahaan juga harus menerapkan sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengantisipasi ketika sewaktu-waktu karyawan sedang mengalami kecelakaan.Â
-
Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Perusahaan harus memberikan waktu istirahat kepada karyawan sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 1,2, 3, 4 dan 5. Adapun ketentuan soal waktu kerja, istirahat dan juga cuti yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
- Waktu istirahat per hari dilakukan minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
- Karyawan yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu wajib diberikan waktu libur selama 1 hari.
- Karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu wajib diberikan waktu libur selama 2 hari.
- Cuti karyawan diberikan selama 12 hari kerja selama karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
-
Memulangkan Tenaga Kerja Asing
Menurut Pasal 48 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, bila terdapat perusahaan yang mempekerjakan karyawan asing, maka sudah kewajiban perusahaan untuk memulangkan karyawan tersebut ke negara asal jika masa kerja karyawan sudah usai.Â
Perusahaan yang tidak segera memulangkan tenaga kerja asing ketika masa kerja telah usai akan dikenai sanksi dan denda, baik dari dinas ketenagakerjaan dan imigrasi.Â
-
Memberikan Anggaran Pada Setiap Perjalanan Kerja
Karyawan yang sedang melakukan dinas di luar kantor atau sedang melakukan perjalanan dinas memerlukan biaya tambahan. Maka sudah kewajiban perusahaan untuk membiayai anggaran yang dibutuhkan karyawan Hal ini merujuk pada Pasal 53 UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan dapat menentukan apakah akan memberikan uang saku kepada karyawan di awal perjalanan atau menetapkan sistem reimburse, yakni mengganti uang yang telah dikeluarkan karyawan untuk keperluan perjalanan dinas.Â
Baca Juga: 3 Tingkatan Manajemen dalam Perusahaan
Memenuhi Kewajiban Perusahaan dengan Software & Aplikasi LinovHR
Pemenuhan kewajiban perusahaan sangat erat hubungannya dengan pengelolaan karyawan. Jika pengelolaan karyawan berlangsung baik, maka pemenuhan kewajiban perusahaan sudah dapat dipastikan berjalan lancar.Â
Akan tetapi, mengelola karyawan dalam suatu perusahaan tidaklah mudah. Belum lagi jumlah karyawan yang lebih banyak daripada jumlah tim HRD itu sendiri. Maka dari itu, tidak jarang ditemukan berbagai macam kendala dalam manajemen karyawan.Â
Untuk memastikan pengelolaan karyawan dalam perusahaan berlangsung lancar, perusahaan dapat menggunakan Software HRD dari LinovHR yang dapat memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. Software HRD dari LinovHR memiliki beberapa modul yang akan membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Apa saja modul yang dimiliki oleh Software HRD dari LinovHR?Â
- Payroll
- Time Management
- Organization Management
- Personnel Administration
- Â Recruitment
- Competency Management
- Performance Management
- Reimbursement
- Learning & Development
- Succession Management
Penasaran informasi lebih lengkap mengenai bagaimana Software HRD dari LinovHR bekerja dalam pemenuhan kewajiban perusahaan? Hubungi kami dan jadwalkan demo Software HRD dari LinovHR sekarang juga!