Seperti Apa Ketentuan WFA ASN yang Ditetapkan Presiden Jokowi?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Tidak hanya karyawan startup, rupanya kebijakan WFA juga berlaku bagi ASN. Hal ini ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi Peraturan Presiden dalam Perpres No. 21/2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja di Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sesuai dengan Perpres tersebut, WFA ASN berlaku untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penerapan work from anywhere untuk ASN ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif.

Dengan kebijakan ini, diharpakan produktivitas ASN dapat meningkat dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Lantas, apa saja ketentuannya? Berikut penjelasannya yang telah LinovHR rangkum dari beberapa sumber. Mari simak hingga akhir!

 

 

Tujuan WFA bagi ASN

Tujuan utama dari implementasi ASN WFA adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berikut ada beberapa tujuan dalam penerapan WFA ASN, di antaranya:

 

1. Meningkatkan Efisiensi dalam Birokrasi

Hal ini disampaikan langsung oleh Satya Pratama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN. Diharapkan, dengan adanya WFA bagi ASN, maka efektivitas dan efisiensi dalam birokrasi pemerintahan dapat lebih meningkat.

 

2. Upaya Meningkatkan Kepuasan Kerja ASN

Kedua, tujuan dari WFA ASN ini adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja bagi ASN.

Dengan memberikan izin para aparatur sipil negara untuk bekerja dari mana saja, selama mampu mencapai kinerja dan target yang diharapkan. Diharapkan hal ini bisa mendongkrak kepuasan kerja ASN serta produktivitas mereka.

Untuk memastikan kinerja ASN selama work from anywhere, akan ada sistem pemantauan  dan penilaian kinerja yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

 

3. Reformasi Birokrasi

Menurut Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), penerapan kerja bagi ASN WFA agar sejalan dengan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Tujuan utama dari reformasi ini adalah menyederhanakan struktur organisasi, mengalihkan jabatan struktural menjadi fungsional, serta menyesuaikan sistem kerja agar lebih dinamis, agile, dan kolaboratif.

Mohammad Averrouve juga menyebut bahwa saat ini Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang mempersiapkan kebijakan mengenai flexible working arrangement (FWA) bagi ASN.

Penerapan WFA diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja ASN karena mereka tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk perjalanan pulang-pergi ke kantor.

 

Baca Juga: Mana Sistem Kerja yang Lebih Baik, Jam Kerja Tetap vs Jam Kerja Fleksibel

 

Apakah Kebijakan WFA ASN Berlaku untuk Semua Instansi?

Kebijakan WFA bagi para ASN ini tidak berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan. Namun, terdapat beberapa karakteristik instansi ASN yang akan menerapkan WFA.

  1. Instansi tersebut harus memiliki jabatan yang sesuai dengan persyaratan WFA.
  2. Setidaknya setengah dari jumlah karyawan di instansi tersebut harus menguasai teknologi informasi, baik perangkat keras maupun perangkat lunak.
  3. Instansi tersebut harus memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.
  4. ASN yang akan menerapkan WFA adalah mereka yang tidak secara langsung terlibat dalam pelayanan publik.

 

ASN yang masih diperlukan kehadirannya di kantor untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, terutama yang terkait dengan pelayanan publik, tetap akan bekerja dari kantor WFO.

WFA hanya akan diberlakukan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat administratif. ASN yang tidak dapat menerapkan WFA antara lain tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, traffic warden, polisi hutan, dan petugas pemasyarakatan Kemenkumham.

 

Ketentuan WFA bagi ASN 

Keputusan mengenai penerapan WFA ASN masih dalam tahap kajian yang cermat oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi ASN.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperlakukan apabila ASN WFA ini berjalan, yaitu:

 

1. Akan Dipantau Secara Ketat

Penerapan ASN WFA akan dilakukan dengan pemantauan yang ketat guna memastikan kinerja dan kehadiran ASN. Untuk memonitor kehadiran, ASN akan dipantau melalui aplikasi location based presence yang telah dikembangkan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan instansi selama masa pandemi.

Sementara untuk evaluasi kinerja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2022 mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

ASN akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk memantau kemajuan pencapaian target kinerja yang tercantum dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Hasil penilaian kinerja ini akan menjadi dasar dalam memberikan sanksi kepada PNS, dengan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Keseimbangan Gaji dan Hak

Terkait pendapatan dan hak-hak lain yang telah menjadi hak ASN, upaya akan dilakukan agar tidak mengalami pengurangan.

Namun, masalah ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk penentuan jabatan mana yang dapat menerapkan WFA.

Intinya, seperti yang disampaikan oleh Satya, perjalanan dinas di luar WFA tetap akan ditanggung oleh negara. Sementara itu, tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran ASN.

Tunjangan lainnya tetap akan diberikan. Namun, perlu diperhatikan agar tidak terjadi pengurangan pada tunjangan hakiki PNS (THP) atau hak-hak yang seharusnya diterima ASN karena penerapan WFA.

Oleh karena itu, hal ini perlu dipelajari secara lebih mendalam.

 

Terapkan WFA dengan Nyaman bersama Aplikasi Absensi LinovHR 

LinovHR ESS

 

Work from anywhere semakin banyak diterapkan oleh berbagai jenis industri. Hal ini tidak terlepas dari berbagai manfaat dan produktivitas yang didapatkan.

Namun, satu hal yang masih menjadi kendala dari sistem ini adalah pemantauan kehadiran, jam kerja, serta tugas karyawan.

Tentunya, saat perusahaan ingin menerapkan sistem kerja dari mana saja, penggunaan aplikasi absensi sudah menjadi suatu keharusan.

Penggunaan aplikasi absensi akan membantu Anda dalam melakukan pemantauan dan monitoring karyawan yang bekerja dari jarak jauh.

Salah satu aplikasi absen yang mendukung penerapan WFA jadi lebih mudah adalah Aplikasi Absensi LinovHR.

 

geotagging
geotagging pada sistem absensi online

 

Aplikasi Absensi LinovHR sudah dilengkapi dengan fitur geo tagging, di mana saat karyawan melakukan absen, maka secara otomatis lokasi karyawan pun akan terekam.

Dengan fitur ini akan memudahkan perusahaan untuk tahu di mana karyawan melakukan pekerjaannya.

Tidak perlu khawatir karyawan akan melakukan kecurangan, karena Aplikasi Absensi LinovHR sudah dilengkapi dengan anti fake GPS, anti jailbreak, sampai anti root.

Selain itu, Aplikasi Absen LinovHR juga berfungsi sebagai sistem ESS, di mana perusahaan dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan terkait dengan pengelolaan human resource karyawan.

Mulai dari cuti, gaji, database karyawan, sampai pemantauan kinerja juga bisa dilakukan di aplikasi ini.

Dengan adanya aplikasi Absensi LinovHR, Anda dapat menjalankan sistem WFA dengan nyaman dan efektif, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memberikan pengalaman kerja yang lebih baik.

Ayo segera ajukan demo gratis sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru