Walaupun sudah tidak menjadi abdi negara, pensiunan PNS tetap akan mendapatkan THR. THR pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa selama masa pengabdian.
Setiap tahunnya, mendekati hari raya lebaran, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini berisikan nominal dan ketentuan terkait pemberian THR.
Pencairan THR bagi PNS yang sudah pensiun memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini LinovHR jabarkan ketentuan mengenai THR para PNS yang telah pensiun.
Ketentuan THR Pensiunan dan PNS
Topik seputar THR memang selalu menarik perhatian. Termasuk juga THR untuk PNS yang sudah pensiun. Banyak yang bertanya-tanya sebenarnya seperti apa ketentuan dari pemberian tunjangan hari raya kepada pensiunan.
Ketentuan THR yang didapatkan oleh para pensiunan dan PNS sedikit berbeda. Berikut ini beberapa ketentuan antara THR pensiunan dan PNS yang harus Anda perhatikan:
Ketentuan THR bagi para pensiunan dan gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, yakni:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Sedangkan, ketentuan THR bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan yang sesuai dengan jabatan atau levelnya
Perlu diingat bahwa, setiap PNS dan pensiunan bisa mendapatkan jumlah THR yang berbeda. Hal ini bergantung pada jenis golongan dari setiap PNS yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketentuan Cara Menghitung PPH 21 THR
Bagaimana Teknis Pencairan THR untuk Pensiunan?
Setiap tahunnya, mendekati hari raya lebaran, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur nominal THR dan teknis pencairan THR untuk PNS dan pensiunan.
Pada hari raya 2022, pemerintah memberikan THR kepada PNS dan pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi. Peraturan THR pensiunan di tahun 2022 ini berbeda dengan tahun 2020 saat pemerintah melakukan relokasi anggaran untuk pencegahan Covid-19.
Di tahun 2022, setidaknya ada 3,3 juta pensiunan PNS yang berhak mendapatkan THR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.
Berdasarkan PMK 75 Tahun 2022, THR dan gaji ke 13 bagi pensiun, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT. Taspen (persero) atau PT. Asabri (persero) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pencairan THR dilakukan H-10 dari hari raya.
Berikut beberapa aturan pencairan THR pensiunan yang dikeluarkan oleh PT. Taspen, berdasarkan PMK 75 Tahun 2022:
- Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan pada bulan April 2022.
- Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.
- Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan /atau tunjangan tambahan penghasilan.
- Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Taspen.
- Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya THR 2022. (Contoh: penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda).
- Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.
- Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan tanggal 19 April 2022.
- Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.
Baca Juga: Memahami Aktivitas Corporate Finance dalam Perusahaan
Atur dan Kelola THR Lebih Mudah Bersama LinovHR
THR merupakan hak yang harus diberikan kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta Aparatur Sipil Negara.
Hal ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Tidak hanya bagi para pensiun PNS, THR juga perlu diberikan bagi karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Peraturan tentang pemberian THR sudah tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan.Â
Mengatur dan mengelola THR karyawan, bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan, terlebih jika perusahaan Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak. Tentu HR akan kewalahan menghitung satu per satu THR yang harus diberikan kepada tiap karyawan.
Tapi, beruntungnya sekarang sudah ada software Payroll yang bisa membantu penghitungan THR lebih ringkas, seperti Software Payroll LinovHR.
Melalui LinovHR, Anda dapat dengan mudah melakukan pengelompokkan dan pemilahan terhadap data-data yang digunakan untuk menjadi sumber perhitungan THR. Dengan begitu, kesalahan dalam perhitungan dapat diminimalisir dan proses pengaturan THR dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Tunggu apa lagi? Coba demonya sekarang juga, GRATIS!
Demikian pembahasan mengenai ketentuan THR pensiunan PNS dan teknis pencairannya. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami ketentuan dan juga cara pencairan dari THR pensiunan PNS tersebut. Semoga bermanfaat!