Pesangon merupakan salah satu hak yang diterima oleh karyawan yang di-PHK untuk menggantikan pekerjaan yang telah terputus.
Proses perhitungan pesangon ini diatur oleh undang-undang untuk memastikan karyawan menerima kompensasi yang adil sesuai dengan masa kerja dan kondisi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam artikel ini, LinovHR akan membahas secara detail mengenai cara perhitungan pesangon PHK dan peraturan hukum yang mengaturnya.
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penggantian atas pekerjaan yang terputus (PHK) karena alasan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Tujuan utama dari pesangon adalah memberikan jaminan sosial ekonomi kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Pesangon
Proses perhitungan pesangon dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, antara lain:
1. Lama Masa Kerja: Semakin lama karyawan bekerja di perusahaan, semakin besar juga nilai pesangon yang akan diterimanya.
2. Besaran Gaji Terakhir: Pesangon dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima oleh karyawan sebelum di-PHK.
3. Kebijakan Perusahaan: Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan internal yang mempengaruhi cara perhitungan pesangon, meskipun harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Rumus Perhitungan Pesangon
Rumus perhitungan pesangon adalah sebagai berikut:
Pesangon= (Lama masa kerja) x (Besaran gaji terakhir) Pesangon = (Lama masa kerja) x (Besaran gaji terakhir) Pesangon=(Lama masa kerja) x (Besaran gaji terakhir)
Contoh perhitungan Uang Pesangon
Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji terakhir Rp 10.000.000,- maka pesangon yang diterima adalah Rp 50.000.000,-.
Baca juga: 7 Penyebab Terjadinya Just Cause Termination
Aturan Pesangon Korban PHK
Terdapat 7 kriteria dimana perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon kepada pekerja korban PHK, antara lain adalah:
- Perusahaan telah diambil alih yang mengakibatkan perubahan aturan dan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan telah mengalami kerugian sehingga mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan telah ditutup akibat kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat force majeure atau perusahaan ditutup karena keadaan memaksa.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan melakukan penundaan kewajiban membayar utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan telah pailit.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja atau karyawan telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah diberikan peringatan 1, 2, hingga 3 secara berturut-turut.
Jika terdapat perusahaan mengalami kejadian seperti yang sudah disebutkan di atas, maka jumlah pesangon yang diberikan hanya sebesar 50% atau setengah dari besaran upah.
Selain itu, pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti atau uang penghargaan selama masa kerja sebesar satu kali.
Baca Juga : Beberapa Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Cara Menghitung Uang Pesangon
Besaran pesangon PHK telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja berbunyi
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa jumlah pesangon PHK dapat dihitung berdasarkan masing-masing masa waktu kerja karyawan.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) Menurut UU Cipta Kerja
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon 1 bulan gaji;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, pesangon 2 bulan gaji;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun, pesangon 3 bulan gaji;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun, pesangon 4 bulan gaji;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, pesangon 5 bulan gaji;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, pesangon 6 bulan gaji;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun, pesangon 7 bulan gaji;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun, pesangon 8 bulan gaji;
- Masa kerja selama 8 tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon 9 bulan gaji;
Selain uang pesangon, terdapat uang penghargaan masa kerja yang bisa didapatkan dengan ketentuan seperti berikut:
Dalam ayat 4, juga menjelaskan tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- Hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Di-PHK Sepihak Perusahaan? Ini yang Harus Kamu Lakukan
Perbedaan Pesangon Karena PHK dan Resign Kerja
Terdapat perbedaan ketentuan dari pesangon yang akan diberikan ke karyawan yang resign dan juga diputus hubungan kerja (PHK). Berikut beberapa di antaranya:
Pesangon Karyawan PHK
Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Perlu juga dipahami pengusaha yang harus memberikan pesangon kepada karyawannya adalah semua perusahaan swasta, dan perusahaan milik negara, perseorangan dan berbadan hukum.
Ada perbedaan dari karyawan yang resign dan karyawan di PHK. Supaya lebih bisa memahami apa saja yang didapat oleh karyawan resign atau karyawan PHK.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Uang Pesangon
Pesangon Karyawan Resign
Untuk karyawan resign biasanya tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ini dikarenakan karyawan resign bukanlah diberhentikan kerja oleh perusahaan tetapi atas keinginan diri sendiri.
Biasanya karyawan resign bukannya ada kepentingan dengan perusahaan tetapi untuk kepentingan karyawan itu sendiri.
Besarnya uang penggantian hak dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4). Uang Pergantian Hak biasanya terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat sesuai perjanjian awal karyawan dengan perusahaan saat bekerja.
Melihat dari aturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK pekerja atau buruh tanpa memberikan pesangon yang penuh.
Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika perusahaan mengalami beberapa kondisi yang sudah disebutkan pada penjelasan di atas.
Dari penjelasan artikel ini, semoga HRD dan pihak bisa lebih bijak lagi dalam menangani dan memahami kewajiban perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Kelola Pesangon PHK dengan Software Payroll dari LinovHR
Mengelola pesangon PHK sering kali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Kesalahan dalam perhitungan bisa menyebabkan kerugian finansial dan ketidakpuasan karyawan, yang pada akhirnya merugikan reputasi perusahaan Anda.
Bayangkan jika ada cara untuk memastikan perhitungan pesangon yang akurat, efisien, dan sesuai dengan regulasi tanpa stres dan kebingungan.
Dengan aplikasi payroll dari LinovHR, Anda bisa mengelola pesangon PHK dengan mudah dan tepat. LinovHR menyediakan solusi yang terintegrasi dan otomatis, sehingga Anda dapat fokus pada hal-hal strategis lainnya dalam bisnis Anda.
Jangan biarkan kesalahan penggajian mengganggu operasi perusahaan Anda. Gunakan LinovHR dan manfaatkan penggunaannya dengan mengajukan demo aplikasi ini sekarang!