Baik Anda seorang karyawan atau pemilik perusahaan, tentunya harus memahami segala bentuk perpajakan yang berkaitan dengan bisnis. Salah satunya adalah pajak natura, yaitu pajak yang dikenakan untuk fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.
Pajak ini sendiri berlaku untuk fasilitas yang diperoleh dari perusahaan yang dianggap sebagai penghasilan. Hal ini karena terdapat berbagai fasilitas perusahaan seperti rumah, mobil, dan sebagainya yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak tahunan.
Untuk mengenal lebih jauh regulasi mengenai pajak natura, LinovHR akan membahasnya mulai dari pengertian hingga cara menghitungnya.
Simak ulasan artikel berikut ini!
Apa Itu Pajak Natura?
Pajak natura adalah pengenaan pajak terkait dengan pemberian natura atau kenikmatan berupa fasilitas dari pemberi kerja atau perusahaan. Bagi seorang pegawai, natura ini dianggap sebagai objek pajak karena statusnya merupakan penghasilan.
Aturan yang mengatur mengenai ketentuan pajak ini ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, pemberian natura yang dilakukan oleh perusahaan tidak dihitung sebagai objek pajak. Namun, selama ini pemberian fasilitas tersebut tidak dilaporkan dalam SPT tahunan karena tidak berupa uang.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemberian seluruh fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.
Hal ini berkaitan dengan isi dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7.2021 yang menyebutkan bahwa objek pajak yaitu penghasilan. Jadi, seluruh hal yang dianggap penghasilan harus dikenakan pajak.
Baca Juga: Besaran PPh 21 yang Ditanggung Oleh Perusahaan
Alasan Pemberlakukan Pajak Natura
Alasan diberlakukannya pajak natura adalah karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan tidak masuk dalam bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam SPT karena bentuknya bukan berupa uang.
Peraturan ini sendiri dimaksudkan untuk mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan fasilitas yang semestinya kepada karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak lagi melihat bentuk dari penghasilan tersebut.
Mulai Kapan Pajak Natura Berlaku?
Pajak natura mulai berlaku per 1 Juli 2023 sesuai dengan PMK 66 Tahun 2023. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan atas pemberian natura yang lebih dari batas nilai yang ditentukan.
Dengan diberlakukannya hal ini, maka pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh perusahaan.
Biaya pengganti tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Kemudian, semua natura yang diterima karyawan akan menjadi objek pajak penghasilan.
Walau baru berlaku per 1 Juli 2023, semua natura yang diterima oleh karyawan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh wajib dihitung dan dibayarkan secara mandiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.
Apabila wajib pajak tidak melakukan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengenakan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Kriteria Objek Pajak Natura
Peraturan mengenai pengenaan pajak fasilitas yang didapatkan karyawan telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Sesuai dengan peraturan tersebut, objek pajak natura adalah seluruh data/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan dengan kriteria:
- Memiliki batas nilai tertentu.
- Diberikan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai imbalan atau pengganti.
- Mempertimbangkan kriteria penerima.
Pada poin ke-2, yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk berkembang namun belum didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta masih sulit dijangkau, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Objek Natura yang Dikenakan Pajak
Fasilitas yang dikenakan pajak natura telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Di dalam undang-undang tersebut, fasilitas yang dikenakan pajak adalah bentuk imbalan atau kenikmatan yang bernilai ekonomi tinggi.
Berikut ini, daftar fasilitas kantor yang kenakan pajak natura:
- Kupon makan atau minum bernilai minimal Rp2 juta per bulan.
- Bingkisan yang diberikan di luar hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp3 juta.
- Olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, olahraga otomotif, dan terbang layang.
- Fasilitas olahraga lainnya yang memiliki nilai minimal Rp1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun.
- Rumah atau apartemen dinas, yang bernilai minimal Rp2 juta per bulan.
- Kendaraan dinas untuk karyawan yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp100 juta per bulan.
Baca Juga: Status Wajib Pajak Non Efektif
Objek Pajak Natura yang Dikecualikan Pajak
Tidak semua fasilitas yang diberikan akan dikenakan pajak natura. Ada 11 objek natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu:
- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai.
- Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
- Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.Â
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Bunyi Ketentuan Pajak Natura Karyawan
Ketentuan umum mengenai pajak natura karyawan tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 4 ayat (1) UU HPP ditegaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.
- Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
Berdasarkan penjelasan undang-undang tersebut, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa natura yang dimaksud dalam hal ini adalah bentuk barang yang bukan bentuk uang. Sehingga dapat dijadikan sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerimanya.
Namun, dalam aturan ini pula disebutkan pengecualian natura yang telah dijelaskan sebelumnya.
Cara Menghitung Pajak Natura
Cara menghitung pajak natura pada dasarnya mirip dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pribadi.
Anda perlu memasukkan perhitungan natura pajak dalam penghasilan bruto karyawan, nantinya penghasilan bruto tersebut harus dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga, hasilnya adalah PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Seperti menghitung PPh pada umumnya, Penghasilan Kena Pajak tersebut perlu dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 yang sesuai dengan tarif terbaru mengenai PPh pribadi dalam UU HPP.
Sesuai dengan UU HPP, jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang akan dikalikan dengan tarif progresif paling kecil adalah 5% yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun.
Meskipun demikian, nilai natura yang akan dimasukkan dalam komponen penghasilan kotor atau bruto karyawan tidak serta merta barang yang diterima. Harus dihitung pula besaran penyusutannya untuk natura tersebut dalam kondisi barang.
Oleh sebab itu, pastikan Anda menghitungnya dengan teliti sesuai dengan komponen-komponennya. Salah satu cara agar Anda dapat menghitung pajak dengan tepat dan cepat adalah menggunakan software payroll LinovHR.Â
Software payroll LinovHR dilengkapi dengan fitur Tax Calculator untuk melihat simulasi pajak yang mesti dibayar secara cepat, otomatis, dan akurat.
Tidak hanya mempermudah dalam urusan pajak, Anda juga dapat dengan mudah melakukan perhitungan payroll seperti pembayaran gaji, pengelompokkan payroll, pembuatan slip gaji, hingga menghasilkan laporan payroll yang akuntabel.
Dilengkapi pula dengan fitur tambahan Payroll Component yang dapat mengatur seluruh komponen payroll karyawan Anda dengan praktis. Anda dapat mengelola berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan transportasi, BPJS, hingga berbagai hal natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan.
Dengan begitu, maka proses perhitungan payroll perusahaan Anda akan jauh lebih mudah, cepat, dan akurat.
Segera beralih ke software payroll LinovHR untuk mudahkan seluruh proses penggajian karyawan perusahaan Anda. Ajukan demo gratis sekarang untuk mengetahui lebih lanjut!