Direktorat Jenderal Pajak telah resmi merealisasikan penggunaan NIK jadi NPWP, sejak dimasukkan ke dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 lalu.
Kini NIK telah resmi bisa digunakan sebagai NPWP sejak tanggal 14 Juli 2022. Mulai tanggal tersebut, wajib pajak bisa masuk ke laman DJP online dengan menggunakan NIK.
Perubahan NIK menjadi NPWP ini tentu membawa banyak ketentuan baru. Lantas, ketentuan lain apa yang perlu diketahui? Untuk mengetahuinya, silakan membaca artikel dari LinovHR berikut ini.
Alasan Digabungnya NIK KTP Jadi NPWP
Tujuan NIK KTP digabung menjadi NPWP tercantum pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan UU tersebut, NIK digunakan sebagai NPWP untuk menguatkan reformasi administrasi perpajakan yang saat ini tengah berlangsung.
Dengan digabungnya NIK jadi NPWP, sistem administrasi perpajakan dan data kependudukan akan saling terintegrasi.
Selain itu, tujuan akhir yang ingin dicapai melalui penggabungan NIK dan NPWP adalah kemudahan bagi wajib pajak.
Jika biasanya wajib pajak kesulitan menghafal NPWP dan NIK, penggunaan NIK (nomor induk karyawan) saja memudahkan wajib pajak dalam menghafal nomor pajaknya. Sehingga, pemenuhan hak dan kewajiban pajak pun jadi lebih mudah untuk dilakukan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Perhitungan PPh 21 Tanpa NPWP
Bagaimana Integrasi Data Dinas Kependudukan dan Ditjen Pajak?
Aturan NIK jadi NPWP menyebabkan integrasi data Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan Direktorat Jenderal Pajak.
Artinya, data kedua instansi tersebut yang saling berkaitan akan menjadi data tunggal atau single identification number (SIN). Dengan menggunakan SIN, Ditjen Pajak dapat melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak dengan lebih efektif.
Jika data kedua instansi sudah terintegrasi, maka Ditjen Pajak bisa memiliki akses untuk data dan informasi wajib pajak yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Misalnya peredaran pajak, usaha yang dijalankan, penghasilan, nilai kekayaan, kartu kredit, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, dan laporan keuangan usaha dari pihak ketiga. Informasi tersebut tentu bermanfaat untuk menghindari adanya pemalsuan dalam nominal pajak.
Meski saling terintegrasi, bukan berarti data dari Disdukcapil dan Ditjen Pajak menjadi terbuka. Mengutip dari CNBC Indonesia, direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor meyakinkan bahwa data wajib pajak akan tetap bersifat rahasia. Tidak semua pihak bisa sembarangan mengetahuinya.
Hingga 23 Juli 2022, sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Integrasi ini masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2023 agar bisa segera digunakan secara efektif pada tahun 2024.
Baca Juga:Â Mudah! Begini Cara Pemadanan NIK NPWP
Bagaimana dengan NPWP Badan atau Perusahaan?
Peraturan baru mengubah NPWP menjadi NIK. Namun, NIK hanya dimiliki oleh penduduk Indonesia saja. Padahal, wajib pajak yang berlaku di Indonesia bukan hanya penduduk setempat. Ada pula WNA yang bukan penduduk dan perusahaan sebagai wajib pajak badan.
Lantas, bagaimana ketentuan nomor pajak untuk wajib pajak selain WNI? Apakah NPWP yang lama akan tetap digunakan?
Pertanyaan tersebut bisa dijawab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Pada Peraturan Menteri Keuangan, terdapat 3 format baru NPWP yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai nomor pajak. Penduduk yang dimaksud merupakan WNI dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Pada wajib pajak badan dan wajib pajak pemerintah, NPWP akan ditambah “0” di depan.
- Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha untuk pengganti NPWP.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP Perusahaan dan Tata Caranya
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Untuk mengetahui apabila NIK sudah menjadi NPWP, validasi bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pergi ke website pajak.go.id,
- Klik tombol login,
- Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi yang sudah diatur sebelumnya,
- Masukkan kode keamanan, sesuai dengan yang tertera,
- Setelah berhasil login, akan terdapat informasi NIK yang telah menjadi NPWP terbaru.
Kelola Pajak Karyawan dengan Software Payroll LinovHR
Perubahan NIK jadi NPWP juga akan memengaruhi perusahaan. Ini karena perusahaan memiliki peran dalam pembayaran pajak penghasilan karyawan, atau yang lebih sering disebut dengan PPh 21.
Untuk pembayaran pajak ini, perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Lalu, perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan setelah pajak disetorkan.Â
Namun, mengurus pajak karyawan bukanlah pekerjaan yang mudah. Divisi payroll perlu jeli menghitung mana saja yang termasuk komponen pajak dan mana yang bukan.
Mungkin pekerjaan ini akan sedikit mudah jika jumlah karyawan masih sedikit tapi bila jumlah karyawan sudah banyak, menghitungnya secara manual akan sangat melelahkan.
Bukan hanya melelahkan, perhitungan PPh 21 secara manual riskan sekali terjadi salah hitung yang mengakibatkan kurang bayar. Jika sudah seperti ini, tentu akan merugikan karyawan.
Untuk memudahkan pengelolaan PPh 21 yang harus dibayar karyawan, Anda bisa menggunakan Software Payroll LinovHR. Software ini bisa memudahkan perhitungan PPh 21 menggunakan fitur kalkulator pajak atau Tax Calculator.
Tak perlu pusing dalam pengelolaan pajak karyawan, gunakan saja Software Payroll LinovHR.
Jika Anda tertarik mengenal lebih jauh tentang fitur-fitur yang dimiliki software ini, segera ikut demo gratisnya. Hubungi kami sekarang!