5 Kesalahan Fatal Saat pengisian SPT Pajak Online

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

spt pajak
Isi Artikel

Batas waktu lapor pajak biasanya terjadi di akhir bulan Maret tiap tahunnya. Banyak wajib pajak yang cenderung menunda pelaporan SPT Pajak hingga hari terakhir. 

Biasanya kalau terburu-buru juga akan rentan melakukan kesalahan, dan ini bisa berujung tidak baik karena bisa mendatangkan pemeriksaan yang tidak diinginkan.

 

Kesalahan dalam Pengisian SPT Pajak Online

Ada beberapa hal yang perlu Anda pahami dalam pengisian SPT. Agar tidak terjebak, simak beberapa kesalahan yang umum dilakukan saat pengisian SPT! 

 

1. Keliru Memilih Formulir

Ada dua jenis formulir dalam SPT, yaitu formulir 1770S untuk Wajib Pajak berpenghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun dan 1770SS untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp60.000.000 per tahun.

Kesalahan memilih formulir dapat berakibat fatal dan menghambat proses pengurusan pajak. Oleh karenanya, ada baiknya Anda harus teliti dan memeriksa dengan benar jenis formulir yang akan digunakan.

 

2. Keliru Mengisi NPWP

Pengisian SPT Pajak Online melibatkan NPWP. Anda harus ingat, NPWP yang akan diisi merupakan NPWP dari Wajib Pajak, bukan NPWP perusahaan. Masih banyak orang yang lalai dan keliru mengisi bagian ini. Jadi, perhatikan dengan benar nomor yang akan Anda isi! 

 

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis SPT Pajak

 

3. Tidak Melaporkan Penghasilan Tambahan 

Penghasilan dari pekerjaan sampingan seorang Wajib Pajak di luar pekerjaan utama juga harus dilaporkan dalam pengisian SPT Pajak Online, loh!  Secara hukum, penghasilan yang tidak dilaporkan dalam SPT dapat dikenai denda pinalti hingga 2%. Daripada ribet mengurusi denda di kemudian hari, lebih baik taat pajak dari awal, bukan?

 

4. Mendaftar dengan Email Kantor

Kesalahan fatal dalam penggunaan email cukup sering dijumpai. Masih banyak orang yang menggunakan email kantor ketika mengurus SPT Pajak Online.

Ketika pindah ke perusahaan lain, email dari perusahaan sebelumnya akan hangus dan tidak bisa digunakan kembali. E-FIN yang terdaftar pun akan ikut hilang dan mengharuskan Anda untuk mengurus E-FIN dari awal.

Ada baiknya jika Anda menggunakan email pribadi sehingga Anda tak perlu melakukan pengurusan ulang  E-FIN jika pindah ke perusahaan lain.

 

Tips Menghindari Kesalahan Pengisian SPT

Untuk menghindari hal ini mari kita perhatikan beberapa hal berikut.

 

1. Pastikan Browser Terstandarisasi

Jika Anda melapor secara elektronik atau menggunakan aplikasi e-Filing, pastikan Anda mengakses situs pajak yang benar dan menggunakan browser yang sesuai.

Saat ini browser yang bisa dipakai adalah Google Chrome dan Mozilla Firefox, sedangkan Safari yang biasanya ada di Macintosh belum bisa, sehingga para pengguna Mac bisa menggunakan Mozilla Firefox.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Transformasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Iwan menyebutkan, dalam mengakses situs pajak, browser yang bisa digunakan adalah Google Chrome dan Mozilla Firefox. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang salah menggunakan browser dalam mengakses situs pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan.

 

2. Kualitas Internet

Pastikan Anda juga memperhatikan kecepatan internet serta kuota agar tidak terhenti di tengah jalan. Anda tidak ingin kebingungan nantinya apakah data yang diisi sudah tersimpan di website Dirjen Pajak atau belum.

Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar harta, dan lainnya jika Anda mengisi formulir yang memerlukan data-data tersebut.

 

3. Cek Ulang NPWP

Cek dan cek ulang NPWP Anda, mengingat cukup banyak angka yang harus dimasukkan. Jangan terburu-buru dalam mengisi dan ingatlah untuk memeriksanya kembali.

Setiap wajib pajak memiliki kartu NPWP sendiri, yang bentuknya seperti kartu kredit.

 

4. Pahami Jenis Dokumen dan Lampiran

Jangan salah mengisi formulir antara formulir SPT 1770 SS, 1770 S atau 1770. Pilih yang sesuai dengan pendapatan dan harta terlapor Anda.

Jika Anda mengisi formulir SPT 1770 SS maka jangan lupa melampirkan dengan kertas bukti pemotongan PPH pasal 21, 1721 A1 dan 1721 A2. Semua dokumen harus disatukan dalam satu amplop yang sama.

 

5. Data Lain

Anda harus memastikan semua data dalam formulir laporan terisi dengan benar. Selain NPWP, nomor identitas atau KTP beserta seluruh dokumen lampiran harus dirinci dengan benar, lengkap, jelas penulisan dan tanpa salah ejaan.

Selain itu, jika Anda memakai amplop, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada di dalamnya. Gunakan amplop yang cukup besar untuk menampung semua dokumen dan kelengkapan bisa dimasukkan sekaligus tanpa terlipat.

 

Baca juga: Penghitungan PPh 21 Karyawan Tetap dengan ESPT  

 

6. Selalu Tepat Waktu

Masukkan SPT Tahunan Anda ke Dropbox SPT yang sudah disediakan oleh Kantor Pajak sebelum tanggal 31 Maret. Lewat tanggal tersebut Anda harus menyerahkannya secara langsung ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.

 

Baca Juga: Mudah! Cara Membuat NPWP Online di Ereg Pajak

 

Mengisi SPT Pajak Online memang gampang-gampang susah. Daripada mengandalkan cara manual untuk mengisi SPT, lebih baik Anda menggunakan Software HRD dari LinovHR yang dapat memudahkan pengisian SPT. 

Dengan menghindari berbagai kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi pada saat pengisian SPT, Anda dapat menghemat waktu dan tentunya dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru