Di Indonesia perihal kontrak kerja diatur melalui UU No 13 Tahun 2003 yang memuat tentang perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja serta berisi syarat-syarat kerja, hak & kewajiban para pihak yang terlibat. Dalam pasal 54 di UU Tersebut menyatakan rincian minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.
Penting bagi HRD untuk memahami bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benari sesuai regulasi yang berlaku hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Berikut adalah beberapa kesalahan yang mesti dihindari HRD dalam setiap pembuatan Kontrak Kerja Karyawan.
Â
1. Kontrak Kerja Kurang Berimbang
Setiap elemen kontrak kerja karyawan seharusnya memenuhi prinsip legal sederhana ini yaitu keseimbangan, artinya setiap pihak yang terlibat harus memberi dan menerima sesuatu untuk membuat kontrak yang mengikat.
jangan sampai ada perjanjian yang terlalu menguntungkan perusahaan maupun terlalu menguntungkan pekerja hal ini agar setiap pihak dapat menerima kontrak tersebut.
Â
Baca Juga:Â Mengenal Penalti Kerja dalam Kontrak Kerja
2. Kontrak Tidak Memuat Tanggal Kadaluarsa
Tentunya setiap perjanjian harus memiliki tanggal kaduarsa dimana perjanjian tersebut tidak berlaku.Begitu juga dengan kontrak kerja.
Setiap kontrak harus memiliki tanggal kadaluarsa maupun sebab-sebab yang mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum. Hal ini tentu menjadi penting ketika seorang pekerja telah memiliki posisi yang berbeda.
Maka akan ada perubahan perjanjian terkait posisi baru nya tersebut.
Â
3. Penggunaan Istilah yang Salah atau Kurang Tepat
Ada perbedaan antara perjanjian berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan tugas. Beberapa alasan yang logis mendorong perusahaan untuk membatasi waktu untuk pekerjaan tertentu.
Contohnya: penggantian sementara untuk karyawan yang cuti hamil, proyek khusus seperti, pengamanan untuk sebuah acara, eksibisi, atau festival, proyek dengan jangka waktu tertentu, dan lain sebagainya.
Kedua jenis kontrak ini harus memiliki klausul yang menyebutkan tentang penghentian kontrak kerja.
Perusahaan dan karyawan harus pemahaman yang sama mengenai pemberitahuan standar atau minimal waktu yang diperlukan untuk pembatalan kontrak, apakah harus disertai alasan yang jelas, dan pihak mana yang diperbolehkan melakukannya terlebih dahulu.
Baca juga: Tips HR: Cara Menyusun Surat Penawaran Kerja Karyawan
4. Jangan Samarkan Pekerjaan Kontrak Berkala
Problem umum lainnya adalah ketika suatu pekerjaan tanpa jangka waktu yang pasti tetapi dibuatkan kontrak dengan klausul perpanjangan otomatis.
Tentu saja ini tidak sesuai karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan seperti karyawan tetap, misalnya program pensiun dan asuransi.
Â
5. Tidak Ada Klausul “Keluar / Berhenti”
Dikarenakan setiap kontrak memiliki waktu atau durasi kerja, maka sudah seharusnya ada pernyataan atau klausul yang bisa membatalkan kerja sama sebelum jangka waktu perjanjian seperti yang telah ditetapkan. Ketentuan ini meliputi adanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak terlebih dahulu.
Opsi tambahan bisa termasuk apakah harus ada alasan atau boleh tanpa alasan, waktu paling awal untuk boleh mengajukan, dan / atau apakah harus disetujui oleh keduanya belah pihak.
Kekeliruan HRD dalam melakukan penyusunan atau pembuatan kontrak kerja antara perusahaan kepada karyawan bukan hanya menimbulkan menurunnya Kinerja Karyawan tapi juga akan menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan karyawan.
Penting untuk selalu memerhatikan setiap detail maupun poin – poin dalam perjanjian kerja, agar dapat menguntungkan kedua belah pihak.