Pengusaha Ketahuilah, Sri Mulyani Mengusulkan Kenaikan PPN!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kenaikan ppn
Isi Artikel

Tahukah Anda bahwa ketentuan mengenai PPN akan naik sudah disahkan? 7 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU HPP yang kabarnya akan menjadi tonggak reformasi perpajakan 2022 di Indonesia.

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini dijelaskan Dirjen Pajak sebagai instrumen yang sangat dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju. 

Reformasi pajak yang dilakukan pemerintah melalui pengesahan RUU HPP ini dinilai tepat untuk berperan sebagai salah satu upaya pemerintah melakukan konsolidasi fiskal akibat pandemi Covid 19. Nah, dalam UU HPP ini kemudian dibagi menjadi 6 klaster, yaitu:

  1. klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  2. klaster PPh (Pajak Penghasilan)
  3. klaster PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  4. klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
  5. klaster Pajak Karbon, dan 
  6. klaster Cukai. 

Nah, salah satunya akan kami bahas disini yaitu mengenai kenaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pasti Anda sudah mengenali apa itu PPN terlebih dahulu, kan?

Kenaikan PPN pada Reformasi Pajak 2022

UU HPP salah satunya mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif.

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal untuk PPN, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan PPN adalah keputusan yang akan dilakukan secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan pemberlakuan PPN 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan keadaan ekonomi Indonesia setelah masa pandemi mulai hingga saat ini.

Kementerian Keuangan juga menilai jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar yaitu sebesar 15,4%. 

Sebelumnya, ada opsi dari pemerintah tentang rencana kenaikan tarif PPN dalam RUU HPP yaitu skema rentang tarif, paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Namun, peraturan mengenai perubahan tarif PPN ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah dan dibahas dalam penyusunan RAPBN. 

Untuk Sembako, Jasa Kesehatan, Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya BEBAS PPN tidak akan dikenakan PPN. 

Baca Juga : Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena Tarif PPN 11%

Apa Akibat Kenaikan PPN Ini? 

Banyak pro dan kontra dari kenaikan PPN ini. Sebagian menilai hal ini memang diperlukan untuk reformasi perpajakan dan ‘memulihkan’ perekonomian, namun tidak sedikit yang khawatir kenaikan PPN berdampak pada menurunnya daya beli. 

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudistira melalui Asumsi mengungkapkan bahwa rencana kenaikan PPN hingga 12% ini bisa mengganggu pemulihan ekonomi yang dilakukan.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Sarman Simanjorang juga menjelaskan kenaikan PPN juga dikhawatirkan akan menurunkan konsumsi rumah tangga, padahal konsumsi rumah tangga menyumbang 60% total dari PDB Indonesia. 

Dengan kenaikan PPN ini pasti akan berdampak langsung kepada konsumen sebagai pengguna barang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan kenaikan tarif ini secara bertahap.

Semoga adanya pengesahan UU HPP serta reformasi perpajakan menjadi titik terang pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19. 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru