Hak karyawan lainnya selain mendapatkan gaji dari perusahaan adalah mendapatkan istirahat sejenak atau cuti. Karyawan yang membutuhkan cuti akan mengajukannya kepada HRD dan kemudian akan persetujuan dari HRD. Namun, pengajuan cuti membutuhkan tahapan dan beberapa dokumen seperti membuat surat cuti. Hal ini tentu saja cukup berbelit dan merepotkan bagi karyawan apalagi jika karyawan membutuhkan cuti mendadak. Kini berkat bantuan teknologi, karyawan dapat mengajukan cuti online tanpa proses yang berbelit dan rumit seperti cara manual.Â
Sekilas Mengenai Cuti Karyawan
Semua karyawan dan perusahan pasti tak asing lagi dengan istilah cuti. Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cuti adalah kegiatan meninggalkan pekerjaan sementara waktu melalui pengajuan resmi kepada perusahaan untuk keperluan tertentu. Hak cuti karyawan diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa cuti yang berhak didapatkan karyawan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:Â
Cuti Tahunan
Aturan mengenai cuti tahunan tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) yang menyebutkan bahwa seorang karyawan berhak mengajukan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Karyawan yang boleh mengajukan cuti tahunan adalah karyawan yang telah bekerja di perusahaan minimal 12 bulan dalam perusahaan.Â
Â
Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Dibuat HRD
Â
Cuti Besar
Ketentuan mengenai cuti besar diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan secara spesifik dibuat dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan dengan durasi 1 bulan. Karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama dapat mengajukan cuti besar. Pengajuan cuti besar harus direncanakan dari jauh hari dengan memperhitungkan pekerjaan dan tanggung jawab yang ditinggalkan sementara waktu.Â
Cuti Bersama
Jenis cuti bersama diatur oleh pemerintah dan jatuh pada hari diantara perayaan keagamaan, hari H perayaan keagaman, dan peringatan nasional. Karyawan yang mengambil cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya.Â
Cuti Hamil
Karyawan perempuan yang hamil berhak beristirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Diharapkan dengan pemberian cuti hamil, karyawan perempuan dapat melakukan persalinan dan beristirahat sejenak. Hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82.Â
Cuti Sakit
Seperti namanya, cuti sakit diberikan kepada karyawan yang mengalami sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja di kantor maupun jarak jauh. Karyawan yang sakit berhak mengajukan cuti sakit dengan jumlah hari yang ditentukan oleh dokter sesuai diagnosisnya. Â
Cuti Penting
Manusia sering menghadapi berbagai situasi penting dan tak terduga. Karenanya diatur pula mengenai cuti untuk hal-hal penting. Menurut Pasal 93 Ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan, ketentuan cuti penting adalah sebagai berikut:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Mengkhitankan dan membaptis anak: 2 hari
- Isteri Karyawan melahirkan atau mengalami keguguran kandungan: 2 hari
- Suami atau isteri, orang tua, mertua, anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga yang tinggal serumah meninggal dunia: 1 hari
Â
Mengenal Lebih dalam Tentang Cuti OnlineÂ
HRD adalah divisi yang bertanggung jawab untuk mengelola pengajuan cuti karyawan. Mungkin proses approval cuti untuk 1 karyawan tidaklah masalah. Akan tetapi, setiap hari HRD akan menerima berbagai permintaan cuti untuk kepentingan yang beragam dari banyak karyawan. Hal ini membuat proses pengajuan cuti tidak bisa dilakukan approval saat itu juga karena HRD harus menyortir dan mengecek dokumen pengajuan cuti dari karyawan. Dari sisi HRD, hal ini akan membuat HRD kewalahan dan tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Sementara karyawan harus menunggu lama untuk proses approval cuti.Â
Â
Baca Juga: Aturan dan Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan
Â
Karyawan dapat mengajukan cuti dengan cepat menggunakan bantuan sistem tanpa perlu menyiapkan berbagai dokumen khusus seperti surat pengajuan cuti. Kemudahan ini sangat berguna bagi karyawan yang mengalami kejadian tidak terduga seperti adanya anggota keluarga yang meninggal atau sakit mendadak. Tujuan utama dari kemudahan sistem cuti online adalah meningkatkan keterlibatan karyawan lebih dalam mengenai kinerja dan pekerjaan mereka masing-masing. Sehingga kepuasan kinerja dan produktivitas karyawan dapat terjaga.
Sementara itu, sistem cuti online juga mempermudah kerja HRD dalam mengelola pengajuan cuti yang akurat dan tepat. HRD melakukan approval cuti sesuai ketentuan peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan. Saat karyawan mengajukan cuti, saat itu pula informasi masuk dalam sistem dan diterima oleh HRD. Pengajuan cuti dapat terlacak dalam sistem absensi kantor secara langsung. Sehingga membuat pihak HRD dan manajerial lebih mudah dalam mengambil keputusan terkait tugas karyawan. Seluruh informasi pengajuan cuti menjadi terpusat dalam satu sistem dapat diproses dan di-approve secara real time, sehingga karyawan tidak perlu menunggu lama atas persetujuan cuti dari pihak HRD.Â
Keunggulan lain dari cuti online adalah penggunaan akses internet yang memugnkinkan karyawan mengajukan cuti dimana saja melalui smartphone dan gadget lain yang terkoneksi dengan jaringan internet. Karyawan akhirnya bisa mengajukan cuti dari jarak jauh tanpa perlu ke kantor terlebih dahulu. Berkat bantuan internet pula HRD dapat memantau pengajuan cuti lebih mudah. Transparansi antara perusahaan dan karyawan pun dapat tercipta dengan cuti online. Koordinasi karyawan dan pengelolaan perusahaan dapat dilakukan secara langsung walau karyawan mengajukan cuti mendadak dan tidak ada pekerjaan yang tertinggal akibat karyawan mengajukan cuti.Â
Â
Software HRD LinovHR: Memudahkan Pengajuan Cuti Online
Perkembangan teknologi dan pemanfaatan internet dalam perusahaan membawa berbagai kemudahan bagi pengelolaan karyawan. Maka, sebaiknya perusahaan mulai beralih ke sistem cuti online yang siap memfasilitasi pengajuan dan pengelolaan cuti untuk karyawan dan HRD. Sudah sepantasnya perusahaan memberikan cuti kepada karyawan yang membutuhkan dengan cepat dan akurat tanpa melalui proses manual yang merepotkan. Untuk mewujudkan hal itu, perusahaan dapat memanfaatkan Software HRD dari LinovHR yang membuat pengajuan cuti online lebih efektif, efisien, dan hemat waktu.Â
LinovHR adalah vendor penyedia Software HRD yang handal dan dipercaya banyak client untuk mengintegrasikan berbagai data dan informasi karyawan dalam perusahaan khususnya dalam pengajuan cuti online. Karyawan semakin mudah untuk melakukan pengajuan cuti dari akun masing-masing. Pengajuan cuti tidak lagi merepotkan dengan dukungan cuti online dari Software HRD dari LinovHR. Penasaran bagaimana kinerja Software HRD? Hubungi LinovHR sekarang juga dan dapatkan penawaran coba gratis dari LinovHR!