Kebijakan Pemerintahan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

direktorat jenderal pajak
Isi Artikel

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

 

Tarif PTKP Terbaru

Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Rp36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp3.000.000tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:

  1. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.

 

Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.

 

Tarif PTKP Pegawai

Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
  • Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru per Bulan

PTKP terbaru per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:

  • Rp3.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp250.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  • Rp250.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.

 

PTKP terbaru bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
  • Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000, maka berlaku ketentuan berikut ini:

  • Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.
  • Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp300.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp3.000.000 maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
  • PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  • PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp36.000.000 dibagi 360 hari.
  • Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:

 

  1. Penghasilan yang kurang dari Rp300.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
    • Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000 sebulan
    • Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
  3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
    • Penghasilan berupa honorarium
    • Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

 

Kembali ke Daftar Isi

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21

PKP atau Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 bagi wajib pajak penerima penghasilan berbeda-beda. Tergantung dari status kepegawaian (pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai). Berikut ini tarif PKP (Penghasilan Kena Pajak).

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP terbaru.
  • Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP terbaru.
  • Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Baca juga: Lupa PIN SSE Pajak? ini Solusinya

 

2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pegawai Tetap

Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

  • Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
  • Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Ketentuan Biaya Jabatan untuk Pegawai Tetap

 

3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penerima Pensiun Berkala

Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  • Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun.
  • Sebesar 5% dari penghasilan bruto.
  • Setinggi-tingginya Rp200.000 sebulan atau Rp 2.400.000,- setahun.

4. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bukan Pegawai / Konsultan

Bila bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c namun ia memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, maka:

  • Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut. Kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan.
  • Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja. Kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Baca juga: Contoh Kasus dan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

 

5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Jasa Dokter

Untuk jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, maka jumlahnya adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

 

Kembali ke Daftar Isi

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau pemotongan PPh Pasal 21 adalah dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan dengan jumlah seperti di bawah ini:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan

2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000.

3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Kembali ke Daftar Isi

 

Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh. Berikut ini adalah tarif PPh 21 terbaru bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP:

1. Tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.00 adalah 5%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%.
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 adalah 30%.
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP. Tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Jika tidak Memiliki NPWP

 

2. Tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP

Berikut ini adalah tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP:

  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  3. Pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final.
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh 21 untuk Masa Pajak Desember.PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

 

Kembali ke Daftar Content

Tentang Penulis

Picture of Editor
Editor

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Editor
Editor

Artikel Terbaru