Ingin Ajukan Cuti Sakit? Ini Keadaan Sakit yang Diperbolehkan Mengambil Cuti

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

keadaan sakit yang diperbolehkan mengambil cuti
Isi Artikel

Sakit menjadi salah satu alasan terumum yang digunakan ketika mengambil cuti. Memang ketika kita sedang sakit dan memaksakan diri untuk tetap bekerja, hasilnya tidak akan maksimal. Bahkan sakit kita bisa menjadi semakin parah atau menulari rekan kantor. Itulah mengapa ada beberapa keadaan sakit yang diperbolehkan mengambil cuti.

Cuti sakit ini sendiri sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Sehingga, di kondisi sakit tertentu, karyawan bisa mengajukan cuti dan perusahaan wajib menyetujuinya.

Ketahui keadaan sakit yang diperbolehkan mengambil cuti melalui artikel LinovHR berikut ini. Mari simak artikel di bawah ini bersama!

 

Keadaan Sakit yang Diperbolehkan Mengambil Cuti

Ada beberapa keadaan sakit yang diperbolehkan mengambil cuti sehingga Anda perlu memanfaatkan kesempatan cuti untuk memulihkan kondisi agar kembali prima.

 

1. Terkena Penyakit Menular

Jika Anda mengalami penyakit menular, sebaiknya ambil cuti selama beberapa hari. Hal tersebut tidak hanya untuk kebaikan diri sendiri, tapi juga agar penyakit itu tidak menular pada rekan kerja lainnya. 

Meskipun hanya merasakan gejala ringan dari penyakit menular seperti flu, namun penyakit tersebut dapat menyebar dengan cepat. Oleh karena itu, silakan mengambil cuti selama 1-2 hari agar penyakit tidak berkembang biak dan menulari rekan kerja lain.

 

2. Kondisi Fisik yang Memburuk

Ketika merasakan gejala sakit, mungkin Anda hanya merasakan gejala ringan seperti pusing dan merasa masih mampu untuk melanjutkan kerja. Namun, Anda perlu waspada apabila gejala tersebut memburuk. 

Gejala memburuk bisa menandakan penyakit apa saja. Oleh karena itu, beristirahatlah apabila kondisi memburuk, seperti muntah, diare, dan gejala lainnya. Dalam kondisi tersebut, Anda bisa memanfaatkan cuti yang dimiliki.

 

3. Lingkungan Kerja yang Tidak “Ramah Sakit”

Lingkungan kerja yang tidak “ramah sakit” berarti lingkungan kerja yang kurang mendukung apabila kondisi memburuk akibat penyakit. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan untuk mengambil cuti apabila lingkungan kerja Anda tidak “ramah sakit”, misalnya:

 

  • Tidak memiliki kotak P3K
  • Tidak memungkinkan untuk sering mencuci tangan
  • Melakukan pekerjaan fisik yang berat, seperti konstruksi
  • Terbatasnya akses kamar mandi

 

4. Kondisi Fisik Mengganggu Pekerjaan Akibat Efek Obat

Saat Anda meminum obat untuk meringankan gejala penyakit, justru efek samping dari obat akan muncul dan menimbulkan perasaan seperti rasa kantuk. Kondisi tersebut, justru akan mengganggu produktivitas Anda saat bekerja. Sebaliknya, jika Anda tidak meminum obat, kondisi fisik bisa jadi memburuk.

Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk mengambil cuti agar obat yang Anda minum ketika sakit bekerja optimal dan Anda bisa segera kembali sehat untuk bekerja.

 

Baca Juga: Apakah Karyawan Sakit Bisa Dipecat?

 

Bagaimana Cara Perusahaan Mengantisipasi Cuti Sakit

Untuk mengantisipasi cuti sakit, perusahaan membutuhkan kebijakan tersendiri. Kebijakan tersebut tidak hanya akan berdampak bagi operasional perusahaan, tapi juga perlindungan kesehatan karyawan. Adapun yang perlu diantisipasi oleh perusahaan ketika karyawan cuti sakit adalah sebagai berikut:

 

  1. Memastikan karyawan memiliki asuransi atau tidak.
  2. Memastikan pihak yang akan menanggung biaya pengobatan apabila karyawan belum didaftarkan ke dalam BPJS Kesehatan oleh perusahaan.
  3. Membuat kebijakan penggantian biaya pengobatan di luar BPJS Kesehatan.
  4. Pembayaran upah karyawan cuti sakit harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
  5. Membuat jaminan kecelakaan kerja yang diberikan oleh perusahaan.

 

Permudah Perizinan Cuti Sakit dengan Aplikasi Absen LinovHR

 

Cara Mengajukan Cuti ESS

 

Banyak alasan karyawan tidak ingin menggunakan hak cutinya bahkan dalam keadaan sakit yang diperbolehkan mengambil cuti. Salah satu alasannya adalah kesulitan untuk mengajukan cuti.

Biasanya, ini karena perusahaan masih menggunakan cara-cara manual dalam proses pengajuan cuti. Misalnya, untuk mengajukan cuti karyawan harus mengisi form cuti, mengisinya lalu menyerahkan form tersebut kepada atasan untuk ditandatangani. Barulah diserahkan kepada HRD untuk persetujuan tahap akhir.

Proses seperti ini tentu tidak efektif dan membuat karyawan segan mengajukan cuti sakit.

Oleh karena itu, untuk membuat proses pengajuan cuti lebih mudah sudah saatnya perusahaan beralih menggunakan aplikasi absensi. Tapi tentu bukan aplikasi absen biasa, aplikasi tersebut perlu dilengkapi dengan fitur pengajuan cuti seperti aplikasi absen LinovHR.

Dengan aplikasi absensi LinovHR, karyawan yang merasa kondisinya sakit bisa langsung mengajukan cuti melalui smartphone mereka. Ini karena aplikasi ESS LinovHR sudah dilengkapi dengan fitur Request yang memungkinkan karyawan mengajukan cuti secara mandiri.

Pengajuan cuti dengan fitur Request juga mudah, karyawan cukup membuka aplikasi absen dan pilih menu Request lalu pilih menu Leave. Di sana karyawan bisa memiliki cuti/izin sakit dan mengisi data yang diperlukan.

Data cuti pun akan langsung masuk dan HR bisa langsung mengecek dan menyetujuinya.

Dengan LinovHR, pengajuan izin dan persetujuan cuti dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Yuk, gunakan LinovHR sekarang untuk kemudahan operasional perusahaan Anda!

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter