Di Indonesia, terdapat wilayah-wilayah tertentu yang merupakan kawasan khusus untuk kegiatan industri. Kawasan itu disebut Kawasan Berikat, yang merupakanย kawasan dengan batasan-batasan tertentu terkait Pabean barang-barang impor dan ekspor.ย
Untuk penjelasan lebih rincinya, LinovHR telah merangkum informasi mengenai definisi, fasilitas, sistem pajak, dan lokasi Kawasan Berikat di Indonesia dalam artikel berikut. Langsung saja simak di bawah ini artikelnya!
Apa yang Dimaksud Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batasan dan ketentuan khusus terkait kepabeanan atas barang yang dimasukkan dari luar wilayah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya di Indonesia.
Adapun kegiatan utama di Kawasan ini yaitu kegiatan pengolahan dan pemrosesan bahan mentah, produk setengah jadi, atau produk jadi.ย
Kawasan ini juga dapat menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan barang yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Singkatnya, Kawasan Berikat adalah wilayah yang berfokus pada kegiatan industri dan manufaktur untuk tujuan ekspor impor.
Fasilitas yang Ada dalam Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah kawasan industri yang berperan penting dalam perekonomian. Oleh karena itu, Kawasan ini diberikan fasilitas khusus yang menunjang aktivitasnya. Adapun beberapa fasilitas yang diperoleh Kawasan industri ini adalah sebagai berikut.
Penangguhan Bea Masuk
Fasilitas pertama yang diperoleh Kawasan Berikat adalah penangguhan bea masuk. Kebijakan tersebut berlaku untuk barang impor yang akan digunakan sebagai modal atau sebagai alat perkantoran yang menunjang kegiatan perusahaan dan juga bahan baku pabrik.
Kebijakan ini akan membantu para pelaku usaha dalam kawasan tersebut untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan pada pajak.
Tidak Dikenakan PPN dan PPnBM
Fasilitas lain yang diperoleh Kawasan Berikat adalah kebijakan tidak diterapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut berlaku saat masuknya Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean lain, pengiriman hasil produksi antar Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), dan peminjaman barang atau mesin dengan perjanjian subkontrak.ย
Pembebasan Bea Cukai
Fasilitas terakhir yang didapatkan yaitu pembebasan bea cukai. Kebijakan tersebut berlaku pada barang impor maupun barang modal yang akan diolah. Kebijakan ini akan sangat membantu para pelaku usaha karena proses pengolahan barang impor menjadi barang ekspor akan lebih mudah.
Berdasarkan fasilitas-fasilitas yang diperoleh Kawasan Berikat di atas, Anda dapat memahami bahwa Kawasan Berikat sangat penting untuk perusahaan.
Baca juga: Pahami Apa Itu CIF (Cost, Insurance, and Freight) Bagi Pengusaha Importir
Sistem Perpajakannya
Berdasarkan fasilitas-fasilitas Kawasan Berikat yang telah dijelaskan sebelumnya, kawasan ini terbebas dari beberapa jenis pajak, misalnya PPh, PPN, dan PPnBM. Namun, bagaimana sebenarnya sistem perpajakan kawasan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Landasan Hukum Perpajakan Kawasan Berikat
Kawasan berikat adalah kawasan yang telah diatur dalam hukum. Hukum juga mengatur kebijakan perpajakan yang berlaku di kawasan ini.
Sebelumnya, kebijakan perpajakan Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011. Kini, sistem perpajakan kawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011. PMK tersebutkan dirilis berdasarkan instruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2015.
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa beberapa barang dalam Kawasan ini dibebaskan dari PPN dan PPnBM. Barang-barang tersebut dapat dikelompokkan dalam 2 jenis berdasarkan kegiatan dalam Kawasan Berikat, yaitu pemasukan dan pengeluaran barang.
Aktivitas Pemasukan yang Terbebas PPN & PPnBM
Beberapa aktivitas pemasukan di Kawasan industri yang terbebas dari PPN dan PPnBM di antaranya adalah:
- Pemasukan barang dari daerah Pabean lain yang bertujuan diolah dalam proses selanjutnya.
- Pemasukan barang hasil produksi dan tergolong kerja subkontrak dari perusahaan lain dalam daerah Pabean.
- Pemasukan mesin pinjaman antar perusahaan dalam daerah Pabean.
- Pemasukan barang hasil produksi perusahaan lain dalam daerah Pabean, tapi menggunakan bahan baku dari serta diolah dalam kawasan tersebut.
- Pemasukan barang hasil produksi menggunakan bahan baku dari kawasan lain, tapi dalam daerah Pabean dan digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan tersebut.
Aktivitas Pengeluaran yang Terbebas PPN & PPnBM
Beberapa aktivitas pengeluaran di Kawasan Berikat yang terbebas dari PPN dan PPnBM di antaranya adalah:
- Pengeluaran hasil produk ke kawasan lain, tapi dibuat dengan bahan baku dari kawasan Pabean.
- Pengeluaran bahan baku atau bahan penolong yang terdaftar dalam perjanjian subkontrak antar kawasan.
- Pengeluaran barang rusak yang dikembalikan pada perusahaan dalam daerah Pabean.
- Pengeluaran mesin yang dipinjam perusahaan lain dalam daerah Pabean dengan ketentuan hasil produksi diserahkan pada perusahaan yang meminjamkan mesin.ย
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia Untuk Anda Ketahui
Lokasi Wilayah yang Ada di Indonesia
Untuk memilih lokasi yang akan digunakan sebagai Kawasan Berikat, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti, yaitu:
- Kawasan Berikat terletak di kawasan industri atau budidaya yang luasnya paling sedikit 10.000 m2.
- Terletak di lokasi yang dapatย langsung dijangkau dari jalan umum dan bisa dilalui kendaraan pengangkut peti kemas.
- Kawasan memiliki pembatas berupa pembatas alam atau buatan, seperti pagar.
- Kawasan berfungsi untuk tempat pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi.
Adapun lokasi Kawasan Berikat di Indonesia terletak di:
- Batam, lokasi di Riau.
- Cakung, lokasi di Jakartaย
- Tanjung Priok, lokasi di Jakarta
- Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ) di sekitaran pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
Berdasarkan artikel di atas, Anda kini memahami bahwa Kawasan Berikat adalah kawasan penting dan bermanfaat bagi perusahaan dan perekonomian. Sekian artikel mengenai Kawasan Berikat.
Nantikan artikel LinovHR lainnya!