Karyawan Sering Izin Sakit, HR Harus Gimana?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

karyawan sering izin sakit
Isi Artikel

Salah satu hal yang paling sering ditemui oleh HR saat melakukan manajemen kehadiran adalah terkait karyawan yang sering izin. dan salah satunya adalah terkait izin sakit

Terkadang HR menemui dilema ketika menghadapi karyawan yang sering mengajukan izin sakit, apakah itu nyata atau hanya sekedar alasan saja untuk tidak masuk bekerja.

Karena tidak jarang juga izin sakit dijadikan sebagai alasan untuk bolos kerja oleh karyawan. 

Lantas, harus bagaimanakah HR dalam menghadapi situasi tersebut? Dalam artikel LinovHR kali ini, akan dibahas mengenai sikap yang dapat diambil oleh HR ketika karyawan sering izin sakit.

 

 

Sikap yang Dapat diambil Jika Karyawan Sering Sakit

karyawan sering izin sakit sikap hr
Karyawan Sering Izin Sakit

 

Sebagai HR, Anda harus mengambil sikap yang tepat dalam menghadapi situasi ketika karyawan sering mengajukan izin sakit. 

Berikut ini beberapa di antaranya:

 

  1. Buat Peraturan yang Jelas Tentang Izin

Anda dapat membuat peraturan yang jelas terkait izin sakit karyawan. Hal ini dapat mencakup tentang syarat karyawan yang berhak mendapatkan izin sakit, jatah izin sakit dalam setahun. 

Atau menerapkan ketentuan tertentu jika karyawan menghabiskan jatah izin sakit dalam satu tahun atau lebih, hingga tindakan tegas perusahaan bagi karyawan yang tidak menaati aturan bahkan siapkan sanksi jika karyawan ketahuan berbohong terkait izin sakit yang diajukan.

 

  1. Minta Semua Dokumen Terkait Izin Sakit

Jika memiliki kecurigaan bahwa karyawan sedang menyalahgunakan cuti izin sakit, sangat penting bagi Anda untuk mencatat perilaku mereka secara tertulis. Rekam kapan mereka mengajukan izin sakit, termasuk tanggal, waktu, dan alasannya untuk absen.

Anda berhak meminta bukti yang mendukung alasan karyawan untuk mengambil cuti sakit, seperti surat keterangan sakit dari dokter. 

Apabila seorang karyawan tidak dapat memberikan bukti yang diminta, karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan gaji untuk waktu ketidakhadiran tersebut. HR dapat mempertimbangkan langkah tegas yang mungkin diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

 

  1. Berbicara lebih dekat dengan Karyawan

Jika Anda melihat karyawan mulai sering absen karena alasan sakit, sebagai HR, langkah pertama yang perlu Anda ambil adalah berkomunikasi dengannya.Sediakan waktu untuk duduk dan berbicara dengan karyawan Anda.

Sampaikan kepada mereka bahwa Anda telah mengamati peningkatan absensi mereka yang disebabkan oleh alasan sakit. Ajukan pertanyaan mengenai kondisi mereka dan apakah ada hal tertentu yang mempengaruhi situasi ini, serta apakah ada cara di mana Anda bisa memberikan dukungan.

Jika karyawan tersebut memang mengalami sakit yang sebenarnya, sebagai HR, peran Anda adalah terbatas. Penyakit adalah hal yang tak terduga, dan jika karyawan benar-benar sakit, maka yang terbaik adalah membiarkan mereka tinggal di rumah dan pulih.

Namun, ada berbagai alasan lain mengapa seorang karyawan mungkin sering tidak hadir yang tidak berkaitan dengan sakit. Dalam situasi semacam itu, Anda mungkin memiliki peluang untuk membantu dan membimbing karyawan tersebut agar kembali pada jalur yang tepat dalam hal kehadiran mereka.

 

Baca Juga: Contoh Surat Izin yang Baik dan Benar

 

Tetapi, Apakah Karyawan boleh di PHK Saat izin Sakit?

Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang beberapa alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilarang bagi pengusaha.

Beberapa di antaranya mencakup situasi di mana seorang pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja karena alasan sakit, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan dari dokter yang tidak melebihi 12 bulan secara berkelanjutan.

Selain itu, ada juga alasan PHK lain yang dilarang, seperti ketika seorang pekerja mengalami cacat tetap, menderita penyakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit yang timbul akibat hubungan kerja, namun durasi penyembuhannya menurut keterangan dokter belum dapat dipastikan.

Penggunaan alasan-alasan tersebut untuk melakukan PHK dinyatakan batal secara hukum, dan pengusaha diwajibkan untuk mengembalikan pekerja tersebut ke tempat kerja.

Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), terdapat peluang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.

 

Terdapat dua ketentuan terkait hal tersebut:

 

  1. Pasal 55 ayat (1) mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau akibat kecelakaan kerja dan tidak mampu melaksanakan tugasnya setelah melewati batas waktu 12 bulan.
  2. Pasal 55 ayat (2) memberikan peluang bagi pekerja untuk mengajukan PHK kepada pengusaha dengan alasan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, serta tidak mampu melaksanakan tugasnya setelah melewati batas waktu 12 bulan.

 

Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) dan (2) dalam PP PKWT-PHK berhak menerima kompensasi berupa uang pesangon sebesar dua kali lipat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali lipat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (4).

 

Baca Juga: Karyawan Cuti Sakit Berkepanjangan, Apakah Masih Mendapatkan Gaji?

 

Ajukan Izin untuk Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi Absen LinovHR

Maka dari itu, dalam menghadapi karyawan yang sering izin sakit, sikap yang bijaksana, empati, dan konsisten sangat diperlukan oleh HR. Dengan tetap mengutamakan komunikasi, dan mematuhi peraturan perusahaan serta hukum ketenagakerjaan, Anda dapat membantu perusahaan mengatasi masalah ini dengan efektif.

Selain itu untuk memudahkan proses pengajuan izin sakit HR dapat menggunakan Aplikasi Absensi LinovHR. Melalui aplikasi ini, karyawan dapat mengajukan izin secara praktis dan efisien langsung dari smartphone mereka.

Prosesnya sangat sederhana. Setelah perusahaan anda berlangganan LinovHR. Karyawan dapat segera mengunduh aplikasi LinovHR di ponsel mereka, karyawan tinggal login dengan akun pribadi mereka. Kemudian, mereka bisa langsung memilih jenis izin yang ingin diajukan, seperti izin sakit, cuti, atau izin keperluan pribadi lainnya. 

Dengan beberapa sentuhan jari, pengajuan izin sudah bisa selesai dilakukan. Saat pengajuan izin diajukan, notifikasi akan langsung diterima oleh HR. HR dapat dengan mudah melihat dan meninjau semua permintaan izin dari para karyawan yang diajukan melalui aplikasi. 

 

aplikasi absen online
Aplikasi Absensi

 

Hal ini memudahkan HR dalam melakukan manajemen izin secara terpusat dan efisien. Tentunya, HR tetap memiliki peran penting dalam proses ini, yaitu menyetujui atau menolak permintaan izin dari karyawan. Namun, dengan adanya aplikasi ini, proses persetujuan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. 

HR dapat memberikan respons secara instan tanpa harus menunggu karyawan datang ke kantor atau mencari form izin yang tercecer. Dengan kemudahan penggunaan dan fitur lengkap yang telah terintegrasi, Aplikasi Absensi Online LinovHR telah membawa kemudahan dan efisiensi dalam proses pengajuan izin karyawan. 

Semua hal menjadi lebih praktis dan terorganisir dengan baik. Inilah solusi yang tepat bagi perusahaan yang ingin meningkatkan produktivitas dan mempermudah proses administrasi terkait izin karyawan.

Tunggu apalagi? Ayo kunjungi website kami dan ajukan demo gratis sekarang juga, ya!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru