Sebelum memulai pekerjaan utamanya, beberapa manajemen perusahaan akan memberikan training kerja kepada karyawan selama 3 hingga bulan kerja.
Masa-masa training ini akan dijalani oleh karyawan dengan program pelatihan terkait dengan pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawab serta tugasnya nanti.
Perusahaan akan memberikan mereka pelatih atau trainer khusus yang akan membantu mereka untuk lebih siap mengerjakan pekerjaan utamanya.
Masa waktu training ini biasanya sekitar 3 bulan. Istilah training kerja sendiri bisa dikatakan sebagai masa percobaan atau probation. Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 60.
Jika karyawan lolos training, maka karyawan akan berhak mendapatkan kontrak menjadi karyawan. Namun, pada faktanya terdapat karyawan yang mengajukan resign saat masa-masa training dengan berbagai alasan tertentu. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan perusahaan?
Alasan Karyawan Keluar Saat Masa Training
Saat melaksanakan masa training kerja, terkadang terdapat beberapa hal yang bisa membuat karyawan tidak nyaman dan mengajukan untuk resign. Berikut ini terdapat beberapa alasan umum yang biasa digunakan karyawan resign saat masa training kerja.
- Karyawan tidak merasa perubahan atau perkembangan saat masa training
- Karyawan merasa tidak nyaman selama bekerja
- Terdapat beberapa kendala yang membuat karyawan tidak bisa melanjutkan masa training
- Menerima tawaran dari perusahaan lain
Baca Juga: 8 Jenis Training Kerja Agar Lebih Meningkatkan Produktivitas Karyawan
Hal yang Perlu Dilakukan Jika Karyawan Keluar Disaat Masa Training
Jika dalam masa training karyawan sudah mengajukan surat pengunduran diri, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai seorang HRD.
Pertama, Anda harus mengetahui terlebih dahulu alasan mengapa karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri. Jika memang kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk melanjutkan training, Anda bisa menyetujui pengajuan resign karyawan. Contoh lainnya, jika ternyata performa karyawan tidak begitu bagus selama training, maka sah-sah saja ketika HRD menyetujui pengajuan resign tersebut.Â
Namun jika alasan resign yang digunakan dirasa tidak masuk akal dan lebih bersifat personal, maka karyawan harus membayar penalti atau denda.
Pembayaran penalti tersebut biasanya berjumlah gaji yang diterimanya. Akan tetapi, pemberlakukan penalti dan denda ini harus didasarkan kepada perjanjian valid yang telah dilakukan sebelumnya.Â
Setelah Anda sudah mengetahui alasan resign tersebut, selanjutnya adalah membuat surat pengajuan pengunduran diri karyawan secara formal agar perusahaan Anda bisa tetap menjaga profesionalitas.
Perlu Anda ketahui juga bahwa karyawan yang resign dalam masa training tersebut, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar gaji atau upah kepada karyawan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156.
Baca Juga: Alasan Resign Karyawan Bukan Cuma Gaji
Jadi, Apakah Boleh Karyawan Resign Saat Masa Training Kerja?
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa karyawan bisa mengajukan resign walau belum menyelesaikan masa pelatihan kerja asalkan terdapat beberapa alasan yang jelas dan logis.
Jika alasan yang digunakan untuk mengajukan resign tidak logis dan hanya mengandalkan alasan pribadi karyawan, maka perusahaan bisa meminta denda atau penalti kepada karyawan.
Umumnya, resign kerja tersebut telah dijelaskan secara rinci di dalam kontrak kerja. Akan tetapi perusahaan juga perlu memastikan bagaimana kontrak kerja mengatur hal ini antara perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi kesalahpahaman.Â
Jadi, apakah karyawan boleh resign di tengah masa-masa training? Jawabannya boleh tetapi selama tidak melanggar aturan. Masa pelatihan kerja serta prosedur yang harus diperhatikan oleh HRD perusahaan. Semoga artikel di atas bisa menambah informasi dan pengetahuan bagi Anda!Â