Jika Karyawan Menolak Lembur, Bolehkah Dipaksa?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Jika Karyawan Menolak Lembur, Bolehkah Dipaksa?
Isi Artikel

Di keadaan tertentu perusahaan kerap meminta karyawan untuk melakukan lembur. Nah, bagaimana jika karyawan menolak lembur, apakah perusahaan bisa memaksanya?

Di dalam artikel LinovHR ini Anda akan mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, lengkap dengan ketentuan dan sanksi dari hal tersebut. Mari simak!

Bagaimana Jika Karyawan Menolak Lembur, Apa Perusahaan Bisa Memaksanya?

Praktik lembur memang suatu hal yang umum dilakukan perusahaan. Biasanya lembur ini dilakukan ketika ada deadline atau juga dalam rangka memastikan stok barang sesuai dengan permintaan.

Biasanya, karyawan akan menuruti saja permintaan lembur lantaran beberapa hal berikut ini:

1. Takut Kepercayaan dari Atasan atau Rekan Kerja Menurun

Biasanya karyawan enggan untuk menolak lembur karena takut bahwa mereka tidak mendapatkan kepercayaan dari atasan dan rekan kerja serta dianggap tidak dapat diandalkan.

2. Susah Mendapatkan Promosi

Alasan karyawan tidak menolak lembur adalah karena mereka beranggapan jika menolak lembur kesempatan mendapatkan promosi akan sulit.

Karena seringkali karyawan beranggapan bahwa ketika mereka selalu bersedia lembur maka menunjukkan bahwa siap untuk diberikan tanggung jawab lebih. Maka siap juga untuk mengisi posisi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Perhitungan Upah Lembur Akurat dengan Fitur Overtime Allowance

3. Mendapatkan Penilaian Minus

Terkadang, karena takut untuk mendapatkan penilaian minus, karyawan terpaksa untuk lembur. Mereka juga ketakutan untuk dicap sebagai karyawan yang malas dan tidak serius jika terus menolak lembur.

4. Takut Dipecat

Beberapa karyawan takut bila mereka menolak lembur perusahaan akan memecat mereka. Apalagi bila masih dalam masa probation, mereka akan dianggap memiliki sikap kurang profesional.

Namun, sebenarnya bagaimana jika karyawan menolak lembur? 

Perlu dipahami bahwa lembur haruslah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) PP No 35 tahun 2021, pelaksanaan lembur haruslah dengan persetujuan dari pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital untuk melaksanakan lembur menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, karyawan sebenarnya boleh saja untuk menolak permintaan lembur. Terutama bila lembur yang diberikan perusahaan menyalahi ketentuan yang diberlakukan  oleh UU Ketenagakerjaan.

Mulai dari jam lembur yang melebihi ketentuan jam, lembur yang tidak dibayar, atau juga menyalahi prosedur yang seharusnya.

Ketentuan terkait jam lembur telah tertuang di dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di sana tertulis bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Perusahaan pun diwajibkan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan sesuai dengan jam lembur yang dilakukan.

Jadi, sangat sah sekali bila karyawan menolak lembur apabila memang lembur tersebut menyalahi aturan. Perusahaan pun harus menghormati keputusan penolakan tersebut selama alasannya masuk akal.

Namun bila lembur tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, dari segi jam lembur sampai dengan upah lembur yang dibayar, maka ada baiknya mengikuti lembur tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Perintah Lembur dan Contohnya

Adakah Sanksi Memaksa Karyawan Lembur?

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa lembur adalah kesepakatan perusahaan dan pekerja. Maka ketika perusahaan memaksakan karyawan untuk lembur akan ada sanksi yang bisa menjeratnya.

Sanksi bagi perusahaan yang memaksa karyawan untuk lembur tertuang dalam Pasal 181 ayat 1 UU Cipta Kerja. Perusahaan yang memaksa karyawannya melakukan lembur bisa dikenakan sanksi denda paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah.

Selain sanksi berupa uang, perusahaan juga bisa mendapat sanksi kurungan penjara 1 tahun.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan dan Contoh Hitungnya

Kelola Lembur Lebih Efektif dengan Software Absensi LinovHR

aplikasi absen online
Aplikasi Absensi

Terkadang, perusahaan kerap kali melupakan bahwa lembur haruslah dijalankan dengan memerhatikan prosedur yang telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan. Ini kerap terjadi karena pengelolaan lembur di perusahaan masih dilakukan secara manual, sehingga HR sulit untuk mengontrol hal tersebut.

Baik dari siapa saja yang karyawan yang ditunjuk untuk lembur, durasi lembur, sampai menghitung upah lembur.

Tapi tenang, permasalah tersebut tidak akan lagi Anda temukan jika sudah menggunakan Software Absensi LinovHR yang sudah berbasis cloud.

Software Absensi LinovHR memiliki fitur khusus untuk mengelola lembur, mulai dari penyusunan rencana lembur, realisasi, sampai dengan perhitungan lembur. Dengan fitur khusus ini, karyawan pun bisa memiliki kuasa untuk menerima atau menolak lembur melalui aplikasi ESS.

Aplikasi Absensi Online Karyawan

Dari sisi HR, proses menginput karyawan yang akan ditunjuk untuk lembur pun mudah, tidak perlu satu per satu karena ada sistem bulk. Dari fitur Overtime Plan yang telah disusun, HR pun bisa memastikan lagi realisasi dari kegiatan lembur yang telah dijalankan.

Realisasi ini bisa dilihat melalui fitur Overtime Realization, di sini HR bisa melihat siapa saja karyawan yang melakukan lembur, durasi lembur, dan perhitungannya.

Dengan Software Absensi LinovHR, pelaksanaan lembur karyawan bisa terkelola lebih sederhana dengan perhitungan durasi dan upah yang sesuai. Ayo ajukan demo gratis dan dapatkan penawaran menarik dari kami!

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru