Lembur Tidak Dibayar, Apakah Boleh? ini Pembahasannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kerja lembur tidak dibayar
Isi Artikel

Lembur tidak dibayar merupakan fenomena yang masih sering terjadi di kalangan pekerja. Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar aturan lembur dan tidak membayar upah lembur kepada pekerjanya.

Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakpahaman perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, atau bahkan niat untuk mengurangi biaya produksi dengan cara mengabaikan hak-hak pekerja.

Ketika lembur kerja tidak dibayar, hal ini merugikan pekerja secara finansial dan juga melanggar hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pekerja yang melakukan lembur seharusnya mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Lantas, apakah boleh lembur kerja tidak dibayar? Pada artikel LinovHR kali ini akan membahas hal tersebut secara lengkap

Pentingnya Karyawan Memahami Peraturan Lembur di Perusahaan

Sangat penting bagi seluruh pengusaha dan juga para karyawan atau pekerja yang menjalankan tugas mereka untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai waktu lembur yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Dikatakan lembur apabila karyawan bekerja:

  1. Melampaui batas 7 jam dalam sehari jika pekerjaan dilakukan selama 6 hari dalam seminggu;
  2. Melebihi 8 jam dalam sehari jika pekerjaan dilakukan selama 5 hari dalam seminggu;
  3. Waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau bahkan pada hari libur resmi sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur).

Baca Juga: Langkah Perhitungan Uang Lembur Sesuai Peraturan yang Berlaku

Apakah ada Syarat untuk Lembur?

karyawan lembur tidak dibayar
Syarat Kerja Lembur

Persyaratan lembur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku meliputi:

  1. Waktu lembur dibatasi hingga maksimal 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu.
  2. Sebelum pelaksanaan lembur, perlu adanya perintah resmi dari pihak perusahaan dan mendapatkan persetujuan dari para pekerja. Persetujuan ini tidak hanya dalam bentuk lisan, tetapi juga melibatkan dokumen tertulis atau media digital.
  3. Surat perintah dan bukti persetujuan dapat disusun dalam bentuk daftar yang mencantumkan nama-nama pekerja yang bersedia melakukan lembur, lengkap dengan tanda tangan dari pekerja dan pengusaha.
  4. Perusahaan diwajibkan untuk menyusun ketentuan yang jelas mengenai pelaksanaan lembur, yang mencakup informasi seperti nama-nama pekerja yang akan melaksanakan lembur, jadwal pelaksanaan lembur, dan durasi waktu lembur yang diperlukan.
  5. Perusahaan harus memberikan kompensasi upah lembur kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga memberikan waktu istirahat yang sesuai. Jika waktu lembur mencapai 4 jam atau lebih, pekerja berhak menerima pemberian makanan dan minuman dengan minimal 1.400 kilokalori. Penting untuk dicatat bahwa dalam hal ini, pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dengan uang.

Segala persyaratan di atas telah diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang sah, sebagaimana tertuang dalam:

  1. Pasal 78 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
  2. Pasal 78 ayat (1) dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
  3. Pasal 28 dan 29 dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Rumus Perhitungan Lembur dengan Excel dan Contohnya

Apakah Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar Lembur

Dalam rincian yang lebih lengkap, terdapat peraturan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berhubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 188.

Di dalamnya mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan terkait lembur. Jika melanggar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi denda mulai dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) hingga maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana pelanggaran.

Sebaliknya, jika perusahaan yang memerintahkan lembur tidak memberikan hak karyawan untuk menerima makanan dan minuman selama lembur berlangsung selama 4 jam atau lebih, maka perusahaan juga berisiko menerima sanksi administratif. Sanksi-sanksi ini meliputi:

  1.     Teguran tertulis
  2.     Pembatasan kegiatan usaha
  3.     Penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh alat produksi
  4.     Pembekuan kegiatan usaha.

Aturan ini ditetapkan dalam Pasal 61 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat juga pengecualian dalam hal pembayaran upah lembur bagi pekerja dengan jabatan tertentu, yang diatur dalam Pasal 27 dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal ini menjelaskan bahwa “Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan jangka waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.”

Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (4) menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur golongan jabatan tersebut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Baca juga: Jika Karyawan Menolak Lembur, Apakah Perusahaan Bisa Memaksanya?

Kesimpulan

Lembur kerja yang tidak dibayar merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang di Indonesia. Pekerja memiliki hak untuk menerima kompensasi yang adil atas lembur yang mereka lakukan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pemerintah, perusahaan, dan pekerja memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aturan lembur dipatuhi dan pelanggaran diatasi demi terciptanya lingkungan kerja yang adil dan produktif bagi semua pihak.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kalkulator Lembur Untuk Hitung Biaya Overtime yang Efisien

Hindari Kesalahan Perhitungan Lembur dengan Software Payroll LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software HRD LinovHR

Lembur adalah salah satu hal umum di dalam perusahaan, biasanya hal ini terjadi karena ada pekerjaan yang memang harus diselesaikan segera. Dikarenakan perusahaan mengambil waktu karyawan, memberikan upah lembur menjadi suatu keharusan.

Di sinilah peran krusial divisi finance untuk dapat menghitung upah lembur dengan sebaik-baiknya untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan perusahaan dan karyawan.

Saat ini perusahaan bisa membuat tugas ini lebih mudah dengan Software Payroll LinovHR. Mengapa? Hal ini karena Software Payroll LinovHR punya sistem yang terintegrasi dengan sistem absen, sehingga dalam perhitungan lembur, HR bisa mencocokannya secara otomatis dengan catatan absensi.

Banner Payroll 2

Kemudian, HR bisa memasukkan komponen lembur ke dalam perhitungan gaji dengan menggunakan fitur Payroll Component, lalu secara otomatis sistem akan menghitung lembur karyawan dan memasukkannya ke dalam slip gaji.

Hasilnya, penghitungan lembur bisa dilakukan tanpa kesalahan yang berarti dan lebih cepat selesai. Tidak ada lagi terjebak dalam kumpulan spreadsheet dan formula Excel yang rumit.

Tunggu apalagi? Ayo ajukan demo gratis sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter