Bagi karyawan, libur lebaran merupakan waktu yang tepat untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun saudara. Namun, walau sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, masih ada saja perusahaan yang meminta karyawannya untuk kerja saat lebaran.
Biasanya akan dapat peraturan tertulis yang dikeluarkan perusahaan terhadap keharusan karyawan bekerja di libur hari raya. Mulai dari akan mendapatkan gaji yang lebih besar dari hari biasanya, pemotongan gaji bila tidak masuk, atau bahkan pemecatan.Â
Bagaimana seharusnya menanggapi hal tersebut? Adakah aturan hukum yang berlaku terkait karyawan tetap bekerja di libur lebaran?
Simak ulasan lengkapnya dalam artikel LinovHR berikut ini.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan Berjalan Saat Lebaran
Pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan hukum hari libur lebaran bagi pekerja atau buruh. Termasuk jenis-jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan untuk bekerja di hari lebaran. Bunyi aturan tersebut di antaranya adalah:
- Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan
- Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
- Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.
Perlu diketahui bahwa libur resmi yang dimaksud dalam undang-undang di atas adalah Libur Nasional. Dengan demikian, Hari Idul fitri atau lebaran termasuk hari libur nasional.
- Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, memperboleh jenis-jenis pekerjaan yang mempekerjakan karyawannya adalah jenis dan sifat pekerjaan yang dikerjakan secara terus menerus. Jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi.
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi.
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi.
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Pekerjaan di bidang media massa.
- Pekerjaan di bidang pengamanan.
- Pekerjaan di lembaga konservasi.
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Apabila Anda adalah karyawan yang bukan atau tidak bekerja pada bidang-bidang tersebut, Anda punya hak untuk menolak dipekerjakan saat hari libur nasional.Â
Sementara, keputusan untuk mempekerjakan karyawan kerja saat lebaran jika bukan bagian dari bidang pekerjaan di atas harus melalui kesepakatan bersama yang terjalin antara pengusaha dengan karyawan. Bila karyawan setuju maka perusahaan wajib membayar upah lemburnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Shift Saat Pada Ramadhan 2022
Perhitungan Gaji Karyawan yang Kerja Saat Lebaran
Biasanya, perusahaan akan mengeluarkan perhitungan berbeda untuk karyawan kerja saat lebaran. Adapun cara penghitungan gaji karyawan yang kerja saat lebaran adalah sebagai berikut:
Waktu Kerja 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah satu jam.
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah satu jam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah satu jam.
Waktu Kerja 5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
- Jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar 2x upah satu jam.
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah satu jam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah satu jam.
Contoh kasusnya, Dadang di PT X harus bekerja di hari raya Idul Fitri. Karyawan tersebut memiliki jam kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, bekerja lembur selama 8 jam, sementara upah per bulannya sebesar Rp5 juta.
Maka, cara perhitungan upah karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Upah Dadang per bulan = Rp5.000.000
Upah per hari = Rp5.000.000 / 26 hari = Rp192.308
Upah per jam = Rp192.308 / 8 jam = Rp24.039
7 jam pertama upah yang dibayarkan 2x upah per hari
= 7 x 2 = 14
= 14 x Rp24.039 = Rp336.546
Berikutnya Jam ke-8 dibayar 3x upah per hari
= 3 x Rp24.039 = Rp72.117
Jadi, upah yang diterima Dadang bekerja di hari lebaran adalah:
Rp336.546 + Rp72.117 = Rp408.663
Apabila perusahaan tidak membayar upah lembur karyawannya, akan ada sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 187 ayat (1) tertulis bahwa
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama dua belas (12) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Baca Juga: Tips Bagi Karyawan Sebelum Libur Lebaran
Hitung Gaji Karyawan yang Kerja Saat Lebaran dengan Payroll LinovHR
Menghitung gaji karyawan selalu jadi permasalahan bagi HR karena dapat menyita waktu dan prosesnya yang panjang. Nah, untuk mempersingkat waktu dan meringkas proses penghitungan gaji karyawan, Anda dapat menggunakan software payroll dari LinovHR.
Jangankan menghitung upah lembur karyawan yang kerja saat lebaran, LinovHR mampu membantu Anda dan tim HR dalam mengelola penggajian karyawan dengan baik dan sistematis. Melalui software payroll, HR dapat mengerjakan pekerjaan administratif payroll dengan mudah.
Mulai dari perhitungan payroll, pembayaran gaji karyawan beserta komponen-komponennya, pengelompokkan payroll berdasarkan jenis karyawan, pembuatan laporan slip gaji, sampai hasil laporan payroll jadi satu kesatuan dalam LinovHR. Mudah dan praktis bukan!
Tunggu apa lagi?
Yuk, segera gunakan software payroll Indonesia LinovHR. Ajukan demonya gratis, sekarang!