Kartel adalah: Pengertian, Jenis, dan Peraturannya di Indonesia

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kartel
Isi Artikel

Pernahkah Anda mendengar istilah kartel dalam bidang bisnis? Suatu kegiatan bisnis yang umumnya dinilai tidak sehat hampir di seluruh negara di dunia.

Hal ini karena kegiatan bisnis tersebut dapat mengganggu ekonomi masyarakat luas seperti peningkatan atau penurunan harga serta pengendalian suplai yang sewenang-wenang.

Dengan begitu, maka perdagangan atau penggerak roda ekonomi negara akan terganggu karena melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Di Indonesia, praktek bisnis semacam ini sudah dilarang oleh pemerintah karena dinilai merugikan kepentingan umum dan merusak iklim usaha yang produktif.

Simak ulasan artikel berikut ini agar Anda dapat memahami lebih dalam mengenai apa itu kartel dan kegiatan bisnis yang umumnya dilarang di berbagai negara ini.

 

 

Apa Itu Kartel?

 Secara umum kartel adalah kegiatan bisnis dimana terdapat hubungan kerjasama di antara beberapa kelompok produsen dengan tujuan-tujuan tertentu.

Mereka dapat menetapkan suatu harga barang yang diproduksi secara homogen, membatasi suplai barang hingga membatasi kompetisi di antara mereka.

Hal ini tentu dapat merusak persaingan usaha yang sehat dimana kegiatan bisnis seperti ini dilarang hampir di seluruh negara.

Meskipun demikian, masih banyak saja perusahaan-perusahaan baik nasional maupun internasional yang menjalankan praktik kartel dalam menjalankan bisnisnya.

Kegiatan semacam ini umumnya muncul dalam kondisi pasar oligopoli dimana hanya terdapat sedikit produsen yang menjual produk dengan jenis homogen.

Mereka bekerja sama mengatur persaingan untuk memperoleh market power. Dimana market power merupakan keadaan ketika mereka dapat mengatur harga barang serta membatasi ketersediaan barang di pasar.

 

Kelebihan Bisnis Menggunakan Kartel

Meskipun dinilai merugikan masyarakat luas atau kepentingan umum, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan ketika suatu perusahaan menjalankan sistem bisnis ini.

 

Beberapa kelebihan berbisnis dengan kartel adalah sebagai berikut:

  • Tentunya dengan melakukan perjanjian dengan pesaing, maka perusahaan akan dapat meminimalisir risiko akibat penjualan yang rendah. Hal ini karena mereka dapat mengatur produksi barang dan mengatur penjualan terhadap pasar tertentu.
  • Adanya perjanjian di antara perusahaan-perusahaan yang bersaing, membuat mereka dapat berada di tempat yang baik untuk menghadapi bentuk persaingan yang ada.
  • Sistem bisnis seperti ini dapat menerapkan rasionalisasi yang dimaksudkan untuk menjaga harga jual tetap berada dalam kondisi yang stabil.
  • Kenaikan upah dapat lebih mudah mereka peroleh berkat hubungan kerja antara perusahaan-perusahaan yang cenderung saling menguntungkan satu sama lain.

 

Baca juga: Pelaku Ekonomi Siapa Saja? 

 

Kekurangan Bisnis Menggunakan Kartel

Adapun terdapat pula beberapa kekurangan yang perlu Anda tahu jika terdapat perusahaan yang menjalankan sistem hubungan kerja sama bisnis seperti ini.

 

Berikut beberapa kelemahannya:

  • Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan model kartel akan selalu dihantui dengan peraturan negara karena terdapat sanksi yang ketat terhadap kegiatan tersebut. Hal ini yang menjadi tantangan terbesar pengusaha yang menjalankan sistem bisnis ini.
  • Sulit untuk berinovasi dalam sistem bisnis seperti ini karena perusahaan telah memiliki keuntungan yang stabil dengan diikat oleh beberapa perjanjian dengan perusahaan kompetitor.
  • Pastinya kegiatan usaha ini akan dapat merugikan masyarakat luas karena harga barang dapat dinaikkan sewenang-wenang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
  • Pada umumnya, praktik sistem bisnis ini akan menimbulkan ketidakstabilan harga yang berdampak buruk terhadap daya beli konsumen dalam jangka waktu tertentu.
  • Dengan begitu, maka akan memicu terjadinya inflasi yang lebih parah dimana akan kembali merugikan masyarakat.

 

Baca juga: Apa Itu Sistem Ekonomi Kerakyatan? Berikut Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya

 

Jenis-jenis Kartel

Terdapat beberapa jenis sistem kerjasama ini, diantaranya adalah sebagai berikut.

 

  1. Kartel Harga

Kartel harga mengatur dan menetapkan harga jual minimal dari produk yang diproduksi oleh bisnis anggotanya. Anggotanya tidak boleh menjual produk dengan harga yang lebih murah dari harga yang sudah ditetapkan.

 

  1. Kartel Syarat atau Kondisi

Kartel jenis ini mengatur syarat-syarat yang dilakukan dalam proses bisnis perusahaan anggotanya. Misalnya pengaturan proses penjualan, proses distribusi, serta penentuan kualitas produk yang dihasilkan perusahaan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada persaingan dalam kualitas sehingga terjadi keseragaman dalam suatu produk yang dihasilkan.

 

  1. Kartel Wilayah atau Rayon

Kartel wilayah atau rayon mengatur tentang perjanjian atas area penjualan produk setiap anggotanya. Satu perusahaan hanya boleh melakukan pemasaran produknya di daerah yang sudah ditentukan dan tidak boleh melakukan pemasaran di daerah lain.

 

  1. Kartel Produksi

Kartel produksi mengatur jumlah limit barang yang diproduksi tiap perusahaan. Hal ini bertujuan agar tidak ada produksi barang berlebih yang berisiko untuk menurunkan harga penjualan.

 

  1. Kartel Penjualan

Jenis ini mengendalikan proses jual beli suatu produk yang dihasilkan oleh beberapa anggota kartel. Para anggota diharuskan untuk menyerahkan produk mereka untuk kemudian dipasarkan oleh kantor penjualan pusat sehingga seluruh harga yang dipasarkan sama rata.

 

Mengapa Kartel Dilarang oleh Pemerintah Indonesia?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa praktik bisnis semacam ini akan menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat bagi masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan harga barang yang dapat naik sewaktu-waktu serta perusahaan-perusahaan yang bersengkongkol dapat mengendalikan pasar sewenang-wenang.

Oleh karena itu, tentunya Pemerintah Indonesia melarang segala bentuk praktik bisnis yang tidak sehat agar roda ekonomi negara dapat berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat pun dilindungi dan dijamin hak ekonominya melalui peraturan-peraturan yang pemerintah buat.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang adanya praktik kartel serta bentuk usaha lainnya yang tidak sehat. Perjanjian-perjanjian di antara pelaku usaha tentunya merupakan hal yang biasa dilakukan.

Namun, terdapat beberapa perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Perjanjian tersebut tentunya dilarang karena memiliki potensi untuk merugikan pasar serta perekonomian Indonesia secara umum.

 

UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 11 menyatakan:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”

 

Dengan begitu, segala bentuk perjanjian usaha yang dilakukan dengan tujuan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dinilai sebagai usaha yang tidak sehat. Bahkan, bisnis kartel dapat saling berkompromi untuk membagi-bagi wilayah pasar dengan para kompetitornya.

Jelas bahwa perusahaan yang bekerja sama untuk mengontrol suatu pasar tertentu hanya mementingkan keuntungan pribadi, dibandingkan menggerakan roda perekonomian yang sehat.

 

Baca juga: Pengertian Etika Bisnis dan Manfaatnya Untuk Perusahaan

 

Kesimpulan

Kartel merupakan salah satu jenis bisnis yang dilarang oleh pemerintah hampir di seluruh dunia. Hal ini karena bisnis ini dapat merugikan masyarakat dengan kontrol barang serta harga yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain itu, praktik ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya inflasi. Itulah mengapa banyak negara melarang hal ini. Di Indonesia sendiri pelarangan kartel tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur segala jenis perjanjian di antara pelaku usaha yang dapat merugikan pasar serta perekonomian negara.

Sebab itu, para pengusaha disarankan untuk melakukan persaingan bisnis secara sehat dan alami karena hal seperti itu tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Meskipun keuntungan yang dapat diraup semakin banyak, melakukan bisnis kartel tidak menimbulkan suatu inovasi dalam perusahaan yang berarti.

Demikianlah penjelasan mengenai bisnis kartel yang Anda harus ketahui. Pastinya Anda sudah mengetahui mengapa praktik bisnis semacam ini dilarang di Indonesia dan apa saja kelebihan serta kekurangannya.

Semoga artikel ini bermanfaat!

 

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru