Kapan uang pesangon dibayarkan? Pertanyaan yang cukup kali muncul dari para pekerja yang uang pesangonnya belum dibayarkan oleh perusahaan.
Sejatinya uang pesangon merupakan hak dari pekerja yang yang mengalami pemutusan kerja sebagai upah terakhir dari perusahaan. Para pekerja wajib menerima uang pesangon yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Kali ini akan membahas seperti besaran uang pesangon dan sistem pembayarannya. Ingin tahu lebih lanjut? Mari simak bersama!
Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Lama Kerja
Pada PP 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 2 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menentukan uang pesangon berdasarkan lama kerjanya, sebagai berikutÂ
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan gaji |
1 tahun, < 2 tahun | 2 bulan gaji |
2 tahun, < 3 tahun | 3 bulan gaji |
3 tahun, < 4 tahun | 4 bulan gaji |
4 tahun, < 5 tahun | 5 bulan gaji |
5 tahun, < 6 tahun | 6 bulan gaji |
6 tahun, < 7 tahun | 7 bulan gaji |
7 tahun, < 8 tahun | 8 bulan gaji |
8 tahun | 9 bulan gaji |
Besaran gajinya tergantung dengan jabatan terakhir ataupun hasil dari kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang sudah diatur dalam tanda tangan kontrak awal.
Kapan Uang Pesangon Dibayarkan?Â
Uang pesangon dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja di awal sebelum sah menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Waktu pencairan uang pesangon dapat dilihat dalam kontrak sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Sebenarnya tidak ada waktu yang tepat dalam pembayaran uang pesangon, namun sebaiknya jika pekerja sudah menyelesaikan pekerjaannya di hari terakhir kerjanya, lebih baik langsung dibayarkan. Kalaupun belum dibayarkan saat itu juga, pekerja dapat menuntut haknya hingga dibayarkan.
Baca Juga: Menempatkan Karyawan Setelah Melalui PHK Outplacement
Bolehkah Uang Pesangon Dicicil?Â
Pembayaran uang pesangon boleh saja dicicil jika memang cash flow perusahaan sedang trouble atau menuju pailit, dan/atau telah disetujui sistem pembayaran angsuran oleh kedua belah pihak Â
Tidak sedikit uang pesangon yang dicicil menimbulkan masalah hingga harus dilakukan sidang mediasi oleh dinas ketenagakerjaan dan bipartit. Oleh karena itu, sebaiknya uang pesangon dikasih secara tunai tanpa adanya cicilan. Pekerja pun tidak susah untuk menagih haknya, pemilik perusahaan juga tidak repot menghitung arus kasnya dan tidak merasa memiliki hutang.
Bagaimana Jika Uang Pesangon tidak Dibayar Perusahaan?Â
Jika pihak perusahaan tidak membayar uang pesangon bagi pekerjanya, pekerjanya memiliki hak untuk memintanya yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 UU Cipta Kerja yang berbunyi :
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Untuk itu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang cukup rumit seperti :
1. Perundingan Bipartit
Perundingan yang melibatkan pihak karyawan dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan ini akan digelar maksimal 30 hari kerja.
Jika menemukan titik terang, akan terbentuk perjanjian bersama. Namun jika belum, akan lanjut ke dalam mediasi.
2. Mediasi Disnakertrans
Dalam mediasi ini harus diberikan bukti bahwa perundingan bipartit tidak mencapai titik terang sehingga dibutuhkan mediasi disnakertrans.
Dalam hal ini, pihak perusahaan wajib membayar uang pesangon yang seharusnya diterima. Jika dari hasil mediasi tersebut tercapai kesepakatan, maka mediator akan membantu para pihak untuk membuatkan perjanjian bersama yang memuat kesepakatan-kesepakatan diantara para pihak
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Memberhentikan (PHK) Karyawan Karena Sakit?
3. Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial
Bila mediasi di Disnakertrans gagal mencapai kesepakatan, mediator akan memberikan anjuran tertulis kepada perusahaan dan karyawan.
Anjuran tertulis tersebut menjelaskan tentang duduk perkaranya dan apa saja yang perlu dilakukan oleh para pihak. Selanjutnya mediator meminta kepada perusahaan dan karyawan agar dalam jangka waktu 10 hari memberikan tanggapan terhadap anjuran tertulis tersebut.
Anjuran tertulis tersebut tidak bersifat mengikat, artinya perusahaan dan karyawan bisa menerima atau menolak anjuran tersebut.
Perusahaan maupun karyawan, juga dapat menanggapi atau tidak menanggapi anjuran tertulis tersebut. Jika para pihak, atau salah satu pihak, tidak memberikan tanggapannya, maka pihak tersebut akan dianggap menolak anjuran tertulis.
Payroll Outsourcing LinovHR – Solusi Urusan Payroll Perusahaan
Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk meningkatkan pembiayaan terutama dari segi penggajian agar karyawan sejahtera dan perusahaan pun tidak terkena sanksi apapun. Jika perusahaan Anda ragu untuk mengelola payrollnya, LinovHR hadir untuk memberikan jasa terbaiknya dengan Payroll Outsourcing yang aman dan akurat.
Payroll Outsourcing LinovHR dapat memproses penggajian, salary slip, laporan penggajian, hingga tax report dengan cepat dan akurat tanpa adanya kelalaian human error.
Sudah seharusnya perusahaan paham kapan uang pesangon dibayarkan, karena hal tersebut memang hak karyawan yang mengalami mengalami pemutusan hubungan kerja.
Untuk memudahkan proses manajemen gaji karyawan, serahkan saja kepada LinovHR.
Yuk, rasakan #EasyWithLinov dan konsultasikan masalah penggajian perusahaan Anda bersama Jasa Payroll LinovHR!Â