Kalender 2022 adalah salah satu bagian penting bagi setiap karyawan dan perusahaan. Keberadaannya bisa membantu perusahaan dalam merencanakan strategi dan agenda penting perusahaan.  Â
Dengan adanya kalender terbaru di tahun 2022, karyawan dapat menyusun kegiatan dan juga perencanaan yang berhubungan dengan pekerjaannya di kemudian hari. Penggunaan kalender ini bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam tahun tersebut.
Karena sifatnya yang begitu penting, maka karyawan dan juga perusahaan harus memperhatikan kalender kerja dengan baik dan benar.
Agar jadwal dan perencanaan kerja Anda semakin lancar dan optimal, mari kita lihat kalender kerja 2022 terlengkap dari LinovHR di bawah ini. Tak lupa, beserta dengan hari libur nasional yang ada.
Komponen Kalender Kerja 2022 yang Harus Ada
Dalam membuat sebuah kalender kerja, ada beberapa komponen yang harus tersemat di dalamnya. Berikut beberapa komponen penting yang harus ada di dalam sebuah kalender kerja.
1. Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari-hari libur nasional dan cuti bersama menjadi salah satu komponen yang harus tersemat di dalam sebuah kalender kerja.
Selain untuk mengetahui hari libur tersebut, hal ini juga diperlukan untuk menyusun perencanaan atau kegiatan yang mungkin terkena dampak dari hari libur nasional tersebut.
2. Tanggal Pembayaran Gaji
Biasanya, tanggal pembayaran gaji periode bulanan sama seperti sebelumnya. Tanggal yang ideal untuk penggajian yaitu pekan terakhir tiap bulan, atau diantara tanggal 25 hingga tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun perlu diingat, ketentuan pembayaran penggajian biasanya akan disesuaikan dengan kontrak kerja atau peraturan yang ada pada setiap perusahaan. Termasuk cara pembayaran serta ketentuan apabila tanggal penggajian jatuh pada hari libur nasional atau istirahat mingguan.
Perlu dicatat, penggajian yang terlambat melebihi 3 hari akan dikenai denda 5% untuk setiap hari keterlambatan. Oleh sebab itu penggajian tidak boleh sampai melebihi batas yang telah disepakati.
Baca Juga:Â Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari, Apa Saja Rinciannya?
3. Pembayaran THR Karyawan
THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada saat hari raya keagamaan. Umumnya, besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
Jika masa kerja karyawan lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, maka akan digunakan perhitungan prorata. Batas waktu pemberian THR adalah seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.Â
Jika perusahaan terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 5%. Oleh sebab itu, dalam kalender kerja 2022, Anda perlu menandakan pembayaran THR tepat waktu, terutama bagi HR perusahaan.
4. Pembayaran BPJS
Perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan setiap bulannya.Â
Batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan yaitu tanggal 10 setiap bulannya. Sedangkan batas waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tanggal 15 bulan berikutnya.Â
Apabila perusahaan telat dalam membayarkannya, maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah mengapa tanggal pembayaran BPJS menjadi komponen penting dalam kalender kerja.
5. Pelaporan SPT Masa dan Tahunan Karyawan
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi wajib dilakukan selambat-lambatnya yaitu pada 31 Maret, atau tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak.
HR perlu memberikan bukti potong pajak atau formulir 1721 A1 kepada setiap karyawan paling akhir pada bulan Januari minggu keempat. Hal ini dapat memberikan karyawan lebih banyak waktu dalam melakukan laporan, agar terhindar dari denda.
Sedangkan SPT Masa, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak PPh 21 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan SPT Masa harus dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Besar?
Daftar Hari Libur Nasional bulan di Kalender 2022
Berikut ini daftar hari libur nasional yang ada di tahun 2022 ini:
No | Tanggal | Keterangan Libur |
1 | 1 Januari | Tahun Baru 2022 |
2 | 1 February | Tahun Baru Imlek |
3 | 28 February | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
4 | 3 Maret | Hari Suci Nyepi |
5 | 15 April | Wafat Isa Al Masih |
6 | 1 Mei | Hari Buruh Internasional |
7 | 2-3 Mei | Hari Raya Idul Fitri |
8 | 16 Mei | Hari Raya Waisak |
9 | 26 Mei | Kenaikan Isa Al Masih |
10 | 1 Juni | Hari Pancasila |
11 | 9 Juli | Hari Raya Idul Adha |
12 | 30 Juli | Tahun Baru Islam |
13 | 17 Agustus | Hari Kemerdekaan Indonesia |
14 | 8 Oktober | Maulid Nabi |
15 | 25 Desember | Hari Raya Natal |
Baca Juga: Lihat Kalender 2023 Terbaru Disini
Buat Kalender Kerja 2022 dengan Software Absensi LinovHR
Tidak bisa dipungkiri lagi, kalender kerja memainkan peranan penting dalam kelancaran operasional perusahaan. Tanpa adanya kalender kerja, perusahaan akan kewalahan dalam mengatur jadwal dan rencana-rencana kerja.
Oleh karena itu, penyusunan kalender kerja perlu dilakukan secara komprehensif dan dapat diakses oleh seluruh karyawan di perusahaan.
Untuk memudahkan Anda dalam membuat kalender kerja, Anda bisa menggunakan software absensi LinovHR.
Melalui fitur Calendar, perusahaan ataupun tim manajemen dapat menampilkan seluruh hari libur dan juga event yang ada di perusahaan.
Tak hanya itu, tim manajemen juga dapat melakukan pengaturan terhadap kriteria karyawan yang berhak untuk mendapat libur atau mengikuti event perusahaan tersebut.
Selain fitur Calendar, terdapat juga fitur-fitur lain yang tidak kalah penting, seperti:
- Permit Request.
- Leave.
- Overtime Request.
- Timesheet.
- Time Attendance.
Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, software absensi LinovHR akan membantu proses manajemen perusahaan jadi lebih mudah.
Semua kemudahan itu bisa didapatkan dengan beberapa promo yang menarik! hubungi kami untuk ajukan demo lebih lanjut.
Itulah pembahasan mengenai kalender kerja terlengkap, beserta dengan hari libur nasional yang ada pada tahun 2022 ini. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.