Salah satu hal yang paling istimewa di kalangan tenaga kerja saat menunggu momen Hari Raya Keagamaan adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Kali ini, LinovHR akan membahas mengenai aturan pembayaran dan cara perhitungan THR bagi yang bekerja selama 1 (satu) bulan.
Besaran THR yang Harus diberikan Kepada Pekerja
Sebelumnya, THR bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan. Tahun ini THR dapat diberikan bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan. THR juga berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Besarnya THR diatur berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan sejak 8 Maret 2016 adalah sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang telah bermasa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan berhak atas THR sebesar satu bulan gaji, termasuk tunjangan tetap. Â
- Pekerja atau buruh yang telah bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
- Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah (Masa kerja / 12 bulan) x besaran gaji per bulan.
Aturan THR untuk PKWTT dan PKWT
Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selain itu, perusahaan boleh membayarkan THR lebih dari 1x gaji sesuai yang dipersyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan. Hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tunjangan ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Peraturan tersebut mengatur pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sanksi berupa denda dan administratif terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran bagi pembayaran THR.
Di samping itu, perusahaan juga boleh membayarkan THR dalam bentuk barang, hal ini sesuai dengan Pasal 5 Permen 04/1994.
THR dapat diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus ada kesepakatan antara pekerja atau buruh dan perusahaan
- Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan
- Barang bukan minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat
- Barang diberikan bersamaan dengan pembayaran THR
Â
Baca juga: Ketentuan THR untuk Karyawan yang Resign
Â
Cara Menghitung THR dengan Perhitungan THR Proporsional
Berikut ini terlampir beberapa contoh kasus perhitungan THR dengan waktu satu bulan kerja:
Kasus 1
Rita sebagai karyawan X telah memasuki 4 bulan masa kerja di perusahaan dengan gaji bulanan yang diterima sebesar Rp15.000.000 per bulan.
Besarnya THR yang diterima oleh karyawan X adalah (4 bulan / 12 bulan) x Rp15.000.000 = Rp5.000.000
Kasus 2
Sari telah bekerja sebagai karyawan di PT Jaya Abadi selama 5 tahun. Sari mendapatkan upah pokok sebesar Rp5.000.000, tunjangan anak sebesar Rp500.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 300.000, tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp1.700.000. Berapa THR yang seharusnya diterima oleh Sari?
Begini hitungannya:
- Gaji Pokok       : Rp5.000.000
- Tunjangan Tetap : Rp500.000 + Rp300.000 = Rp800.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap.
Jadi, perhitungan THR yang berhak diterima oleh Sari:
1 x (Rp5.000.000 + Rp800.000) = Rp5.800.000
Â
Baca Juga: Perhitungan THR Prorata secara Mudah
Kelola THR Jadi Mudah Bersama LinovHR
Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, menghitung besaran THR tiap karyawan secara manual terasa cukup melelahkan dan kurang efektif.
Anda dapat menyerahkan pengelolaan Payroll seperti gaji, tunjangan, BPJS, Pajak dan termasuk THR dengan Software Payroll LinovHR.
Software Payroll LinovHR Memiliki banyak fitur yang dapat memudahkan pengelolaan THR karyawan. Tidak hanya perhitungan THR karyawan, kami juga memiliki fitur E- Payroll, yang dapat memudahkan pembuatan laporan payroll secara otomatis.
Selain software payroll, LinovHR Juga memiliki berbagai solusi lain yang dapat memudahkan pengelolaan human resource perusahaan. Semuanya terangkum dalam satu Sistem HRIS yang saling terintegerasi.
Seperti Fitur time management untuk mengelola jadwal kerja karyawan, Organization Management untuk memudahkan pengaturan struktur organisasi, hingga performance management untuk membantu proses penilaian kinerja karyawan.