Setiap negara memiliki aturan jam dan hari kerja yang berbeda-beda tergantung dengan budaya dan juga lingkungannya. Rata-rata jumlah jam kerja di dunia antara 30 hingga 40 jam per minggu. Nah, berapa jumlah hari kerja dalam sebulan di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini!Â
Hari Kerja di Indonesia dan Dunia
Setiap perusahaan mempunyai waktu idealnya dalam menentukan waktu kerja. Di Indonesia sendiri, jam kerja pada tiap kantor antara 9 hingga 10 jam per harinya.Â
Tapi pernahkah Anda membandingkan jam kerja di Indonesia dengan Luar Negeri?
Jam Kerja di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tiap perusahaan memiliki jumlah yang berbeda dalam menentukan jam kerja. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai jam kerja sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan.Â
Untuk karyawan yang hari kerjanya mencapai 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu.Â
Sedangkan bagi karyawan dengan 5 hari kerja dalam seminggu kewajiban jam kerjanya 8 jam/hari atau 40 jam/minggu.
Jam Kerja di Dunia
Jika membandingkan jam kerja di dunia seperti negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Belanda, rata-rata jumlah jam kerja dalam sepekan hanya mencapai 30 jam.Â
Berbeda dengan Jerman, negara ini memiliki jam kerja yang cukup singkat yaitu hanya 4 jam dalam sehari. Walau jam kerja yang singkat, tidak menghalangi produktivitas masyarakatnya yang menjadikan Jerman sebagai salah satu negara maju di dunia.
Sementara itu, beberapa negara di belahan dunia lain seperti Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja yang sama dengan Indonesia yaitu 40 jam/minggu.
Sedangkan jika melihat jam kerja di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC Indonesia yang memuat laporan dari International Labor Organization (ILO), negara-negara yang berada di kawasan ASEAN memiliki jam kerja terlama di dunia. Salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki jam kerja terlama adalah Qatar dengan 49 jam perminggu.
Aturan Hari Kerja Menurut Undang-Undang Terbaru
Aturan jam kerja sudah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ketentuan jam kerja terbagi dalam 2 pembagian waktu kerja, yaitu:
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 6 hari kerja)
- 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu (jika dalam satu minggu mencapai 5 hari kerja).
Ketentuan yang diatur tersebut hanya menentukan jumlah jam kerjanya saja. Perusahaan dapat menentukan sendiri kapan waktu mulai dan akhir kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja tersebut hanya menambahkan ketentuan bahwa pelaksanaan waktu kerja bagi karyawan atau buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang diatur dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020.
Baca Juga: Peran HRD dalam Mendukung UU Ketenagakerjaan
Menghitung Jumlah Hari Kerja
Untuk menghitung jumlah hari kerja dalam sebulan atau setahun tidak disebutkan dalam Undang-Undang, tetapi kita dapat menghitung jumlah hari kerja dengan rumus berikut ini.
Jumlah Hari Kerja dalam Setahun
Dalam setahun terdapat 52 minggu, maka dari itu jumlah jam kerja dalam setahun dapat dihitung dengan cara :
52 minggu x 40 jam = 2080 jam kerja dalam setahun.
Karena pembagian waktu kerja menurut Undang-Undang terdapat 2 skema, maka untuk menghitung jumlah hari dalam setahun dapat dilakukan dengan cara:
- 52 minggu x 5 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 260 hari kerja selama setahun
- 52 minggu x 6 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 312 hari kerja selama setahun
Jumlah Hari dalam Sebulan
Jika dilihat dari jumlah hari kerja selama setahun, maka dapat ditentukan jumlah hari kerja selama sebulan dengan hitungan:
- 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
- 312 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 26 hari kerja (perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu)
Ketentuan tersebut adalah batas maksimal yang diperbolehkan perusahaan. Artinya, perusahaan boleh mengurangi jam kerja dan tidak boleh untuk menambah jam kerja karyawannya. Jika karyawan harus bekerja di luar jam yang telah ditetapkan, maka kinerja karyawan dihitung lembur.Â
Atur Jam Kerja Karyawan dengan Modul Time Management LinovHR
Manajemen waktu adalah sebuah strategi dalam merencanakan penentuan waktu untuk efektifitas, efisiensi, dan juga produktivitas kinerja. Manajemen waktu yang baik akan membuat perusahaan meningkatkan pengoptimalan kinerja karyawan dan juga menyelesaikan target-target sesuai deadline.
Mengandalkan sistem manual dalam manajemen jam kerja hanyalah membuang tenaga dan waktu. HRD umumnya akan kesulitan dalam meng-update dan menyimpan data karena tidak tersedianya sistem yang real time serta mampu menyimpan banyak data dan informasi dengan aman dan rahasia. Solusinya, Anda bisa menggunakan modul Time Management dari LinovHR.
Fitur Modul Time Management LinovHR
LinovHR menyediakan modul time management dalam Software Absensi Karyawan yang siap membantu manajemen waktu kerja dalam perusahaan. Modul Time Management LinovHR ini memiliki fitur canggih yang akan memudahkan Anda dalam mengatur manajemen waktu, diantaranya adalah:
-
Fitur Time Group
Fitur ini akan memudahkan Anda untuk mengelompokan jam kerja karyawan yang sama serta mengelola jadwal kerja dan memantau status kehadiran karyawan.
-
Fitur Calendar
Fitur calendar ini akan menampilkan seluruh kegiatan perusahaan mulai dari jadwal libur, target kerja, hingga event-event tertentu
-
Schedule Expectation
Schedule expectation ini akan memudahkan perusahaan untuk mengatur jadwal karyawan. Bagi karyawan yang berhalangan hadir dan ingin menukar jadwal dengan karyawan lain, HRD dapat menggunakan fitur ini.
-
Leaves
Perusahaan dapat menentukan kuota, periode, dan siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan cuti dengan menggunakan fitur leaves. Sementara untuk melihat dan melakukan approval pengajuan cuti, HRD bisa memanfaatkan fitur leaves request.Â
-
Permission Request
Jika terdapat karyawan yang izin untuk datang terlambat dan pulang lebih awal, perusahaan dapat menggunakan fitur permission request untuk mengatur approval karyawan yang mengajukan izin datang terlambat dan pulang lebih awal.
-
Overtime Request
Pekerjaan yang menumpuk terkadang membuat karyawan harus bekerja lembur. Fitur ini dapat memudahkan karyawan dalam pengajuan lembur dan akan diterima oleh admin HRD. Sehingga seluruh kinerja karyawan terdokumentasi dengan baik.Â
Perusahaan harus memiliki pengaturan jadwal kerja yang baik. Modul Time Management dari Software Absensi Karyawan LinovHR dapat memudahkan mengelola jadwal kerja karyawan secara komprehensif dan sistematis.Â
Tampilan dan fitur pada Software Absensi Karyawan dari LinovHR pun mudah dipahami oleh orang non praktisi IT sekalipun. Mengelola jadwal kerja dan menghitung berapa jumlah hari kerja dalam sebulan bulan lagi hal yang sulit bagi HRD.
Segera hubungi tim kami dan jadwalkan demo Software Absensi Karyawan dari LinovHR!Â