Joint Venture cukup lazim didengar dalam dunia bisnis. Di Indonesia, jenis bisnis ini telah diakui dan memiliki dasar hukum sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2007.
Undang-undang tersebut menjelaskan bentuk kerjasama yang dijalankan dan bagaimana sistem pembagian keuntungannya. Mari cari tahu lebih detail!Â
Apa itu Joint Venture?
Joint Venture adalah perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama dalam periode tertentu.
Perusahaan yang bekerja sama dalam hubungan ini adalah perusahaan asing dan dalam negeri. Merujuk kembali ke UU No.25 Tahun 2007, tujuan utamanya adalah memberikan kekuatan ekonomis kepada perusahaan inti dan mendapatkan keuntungan bersama.Â
Selain UU di atas, kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri juga diatur dalam peraturan dan UU lain, diantaranya:Â
- UU No. 1 Tahun 1967 Pasal 23Â
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1993Â
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1994Â
Jika dilihat sekilas, Joint Venture hampir serupa dengan Commanditaire Vennootschap atau yang lebih disebut CV. Padahal, jenis kerjasama tersebut sangatlah berbeda.
Sisi yang paling berbeda dari dua jenis kerjasama tersebut adalah soal durasi. Perusahaan yang menjalankan Joint Venture memiliki durasi kerjasama yang jauh lebih singkat dibandingkan CV.Â
Mengapa Memutuskan Joint Venture?
Jika perusahaan ingin mengembangkan bisnis yang jauh lebih luas, maka Joint Venture adalah hal yang patut dipertimbangkan.
Sayangnya, pengembangan bisnis selalu membutuhkan biaya dan tidak semua perusahaan mampu mengeluarkan biaya untuk mengembangkan bisnis tersebut. Dengan adanya bantuan dari perusahaan asing yang kemudian menawarkan kerjasama, perusahaan dalam negeri akan tertolong dari segi pembiayaan pengembangan bisnis.Â
Sementara dilihat dari perusahaan asing, umumnya perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan perusahaan dalam negeri karena perusahaan dalam negeri lebih menguasai pasar dalam suatu negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Perusahaan dalam negeri biasanya juga telah menguasai pasokan bahan baku yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Ketika memutuskan kerjasama, perusahaan asing akan lebih mudah untuk memilih jaringan distribusi dan bahan baku walau belum mengerti secara keseluruhan tentang pasar negara tersebut.Â
Kerjasama antara perusahaan asing dan dalam negeri ini juga membuat tiap-tiap perusahaan mengurangi resiko atas bisnis yang mereka jalankan. Jadi, pada akhirnya kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan asing dinilai menguntungkan.Â
Baca Juga:Â 12 Ide Jualan Online yang Mudah Dilakukan
Hal yang Diperhatikan Sebelum Melakukan Joint Venture
Karena melibatkan dua pihak sekaligus, dalam melakukan kerjasama harus memperhatikan beberapa aspek. Hal ini diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman dan konflik di antara pihak terkait dalam kerjasama bisnis. Apa saja hal yang harus diperhatikan?Â
Tujuan
Perusahaan yang memutuskan kerjasama harus memberikan tujuan khusus sesuai kesepakatan bersama. Tujuan ini dibuat agar bisnis hasil penggabungan kerjasama lebih jelas arah dan jalannya.
Kesepakatan
Kesepakatan adalah hal mutlak sebelum menjalani kerjasama. Semua kesepakatan dinyatakan dalam bentuk tertulis berisi tentang hak dan kewajiban serta persentase pembagian keuntungan bagi untuk perusahaan yang bekerja sama. Hal ini juga diharapkan meminimalisir kekeliruan dan kesalahpahaman dalam menjalankan bisnis nantinya.Â
DurasiÂ
Durasi yang berjalan atas kesepakatan berguna untuk memberi batasan bagi perusahaan. Dari batas waktu atau durasi, perusahaan dapat menentukan apakah akan kembali menjalankan kerjasama jika kerjasama telah berakhir atau tidak.Â
Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan harus berdasarkan kesepakatan berapa persentase keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Beberapa perusahaan terkadang ada yang memutuskan untuk membagi rata keuntungan yang mereka dapatkan.Â
Struktur Bisnis
Perusahaan dalam melakukan kerjasama bergerak dalam satu kontrol bisnis. Harap diperhatikan struktur bisnis juga akan mempengaruhi aktiva dan operasi bisnis yang akan berjalan.
Manfaat Joint VentureÂ
Kerjasama antara perusahaan dalam hubungan bisnis memiliki beberapa manfaat. Apa saja manfaat yang dapat dirasakan?Â
Sumber Daya Lebih Kuat
Masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif banyak dalam bisnisnya, JIka perusahaan akan menggabungkan sumber daya yang dimilki untuk menghasilkan keuntungan bersama, maka sumber daya yang dimiliki jauh lebih kuat dan berlipat ganda dibandingkan sebelumnya.
Penggabungan sumber daya juga akan membuat bisnis perusahaan jauh lebih besar dan mampu memperlancar proses manajemen operasional.Â
Menggabungkan Keahlian
Selain sumber daya, tiap perusahaan juga mempunyai keahlian khusus dan unik sesuai bidang atau industri perusahaan tersebut.
Dengan memutuskan kerjasama, keahlian dalam hasil bisnis batu akan jauh lebih berkualitas karena lahir dari penggabungan keahlian perusahaan-perusahaan yang terkait. Ada banyak perusahaan yang telah mengalami keberhasilan berkat penggabungan keahlian.Â
Menghemat Pengeluaran
Kerjasama yang terjalin akan menghasilkan manfaat lain, yaitu menghemat pengeluaran bisnis. Hal tersebut dikarenakan pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan tak hanya dibebankan untuk satu perusahaan saja, melainkan juga kepada perusahaan lain yang terlibat. Dengan demikian, pengeluaran yang harus dikeluarkan pun tak begitu besar dan membebani pihak tertentu.Â
Baca Juga:Â Pengaruh Globalisasi Ekonomi di Indonesia
Itulah penjelesan mengenai joint venture mulai dari pengertian, manfaat, contoh dan mengenai hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan joint venture, Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk anda.