Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jkk
Isi Artikel

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan jaminan kepada para pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di mana JKK diberikan jika terjadi kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja maupun sebaliknya. Sementara JKM diberikan jika terjadi kematian selama hubungan kerja. 

Pada kesempatan kali ini, LinovHR akan membahas tentang program JKK, mulai dari pengertian, besaran iuran JKK, dan manfaat Program JKK itu sendiri. 

 

Apa Itu JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja)? 

JKK adalah program pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan berupa pemberian manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang dipicu oleh lingkungan kerja.

Jaminan ini diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran secara teratur, biasanya dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Adapun golongan pekerja yang wajib didaftarkan pada program JKK meliputi pekerja borongan, pekerja lepas harian, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

 

Baca Juga: Perbedaan Program BPJS Ketenagakerjaan, JKK, JKM, JHT dan JP

 

Besaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Mengenai iuran sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Dengan perincian berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, yaitu sebagai berikut:

  1. Kelompok I (tingkat resiko sangat rendah), dengan persentase sebesar 0,24% dari upah kerja sebulan
  2. Kelompok II (tingkat resiko rendah), dengan persentase sebesar 0,54% dari upah kerja sebulan
  3. Kelompok III (tingkat resiko sedang), dengan persentase sebesar 0,89% dari upah kerja sebulan
  4. Kelompok IV (tingkat resiko tinggi), dengan persentase sebesar 1,27% dari upah kerja sebulan
  5. Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi), dengan persentase sebesar 1,74% dari upah kerja sebulan.

Untuk waktu klaim JKK sendiri diperpanjang maksimal 5 tahun, yang sebelumnya dibatasi hanya 2 tahun.

 

Manfaat Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Program JKK  mengalami  peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat yang diberikan program Jaminan Kecelakaan Kerja, antara lain:

 

1. Pelayanan Kesehatan (perawatan dan pengobatan)

Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan PAK (Penyakit Akibatnya Kerja) antara lain:

  • Pemeriksaan Dasar & Penunjang
  • Perawatan Tingkat Pertama & Lanjutan
  • Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I RS pemerintah
  • Perawatan Intensif (HCU, ICU, ICCU)
  • Penunjang Diagnostic
  • Pengobatan diutamakan dengan obat generik dan/atau obat bermerek (paten) pelayanan khusus
  • Alat kesehatan & implant
  • Jasa medis (dokter) 
  • Operasi
  • Transfusi Darah (pelayanan darah)
  • Rehab Medik

 

Pelayanan Home Care

Pemanfaatan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000. dengan keterangan sebagai berikut :

  • Diperuntukkan bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit
  • Bekerjasama dengan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) 

 

Baca juga: Bagaimana Cara Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja?

 

2. Santunan Berbentuk Uang

a. Penggantian Uang Transport

bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK, di rumah sakit dan/atau di rumahnya, termasuk biaya P3K, 

  • Penggantian alat transportasi darat/sungai/danau maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Penggantian alat transportasi laut maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Penggantian alat transportasi udara maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Jika lebih dari 1 alat transportasi maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing alat transportasi yang digunakan. 

 

b. STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja)

dengan perincian sebagai berikut:

  • 12(dua belas) bulan pertama sebesar 100% dari upah
  • 12(dua belas) bulan kedua sebesar 100% dari upah
  • 12(dua belas) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

 

c. Santunan Kecacatan

  • Cacat Anatomis Sebagian, rumus perhitungannya adalah â„… sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Fungsi Sebagian, rumus perhitungannya adalah â„… berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Total Tetap, rumus perhitungannya adalah 70% x 80 x upah sebulan
  • Jika peserta cacat total tetap/meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK akan diberikan santunan berkala sebesar Rp12.000.000

 

d. Santunan Kematian & Biaya Pemakaman

  • Santunan Kematian (60% x 80 x upah sebulan), minimal Rp20.000.000
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000
  • Diberikan santunan berkala sebesar Rp12.000.000 apabila peserta mengalami cacat total tetap/meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK 

 

3. Program Return to Work (Kembali Bekerja) 

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/PAK dan memiliki potensi mendapatkan kecacatan maka akan diberikan pendampingan. Pendampingan akan diberikan sejak peserta masuk perawatan rumah sakit hingga peserta dapat bekerja seperti sedia kala.

 

4. Kegiatan Promotif dan Preventif 

Bertujuan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan PAK.

 

5. Rehabilitasi Berupa Orthese (Alat Bantu) dan Prothese (Alat Ganti) 

Rehabilitasi ini diberikan bagi peserta yang badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSUP ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabmedik.

 

6. Santunan Beasiswa, diberikan kepada:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap/meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  • 2 (dua) orang anak peserta
  • Setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta secara berkala

 

Besaran manfaat beasiswa JKK sesuai dengan tingkat pendidikan:

  1. TK-SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
  2. SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
  3. SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun
  4. Sementara untuk Perguruan Tinggi S1 (maksimal) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun. 

 

7. Penggantian Kacamata

Penggantian berupa uang sebesar Rp1.000.000 (maksimal) diberikan jika peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau PAK. 

 

8. Penggantian Alat Bantu Dengar

Penggantian berupa uang sebesar Rp2.500.000 (maksimal) diberikan jika peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau PAK. 

 

9. Penggantian Penggantian Gigi Tiruan

Penggantian Gigi tiruan maksimal sebesar Rp5.000.000

 

Satu lagi catatan penting, hak peserta dan pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendapatkan manfaat JKK akan gugur apabila telah lewat masa 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak PAK didiagnosis. 

 

Itulah pembahasan lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Selain itu bagi HR dapat memanfaatkan Software HR LinovHR untuk mengelola setiap BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Selain untuk kelola BPJS LinovHR juga dapat memudahkan HR untuk atur jadwal kerja karyawan, payroll, performance appraisal dan masih banyak fitur lain yang dapat memudahkan HR dalam menjalankan setiap tugas.

Segera ajukan trial demo App LinovHR melalui laman contact kami.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru