Jenjang Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Jenjang Pendidikan di Indonesia
Isi Artikel

Di Indonesia, pembahasan tentang jenjang pendidikan telah tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 13 Ayat 1.

Selain itu, ada pula tambahan penjelasan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 8 yang mana berisi jenjang pendidikan merupakan tingkat pendidikan yang dikukuhkan berlandaskan level perkembangan siswa dengan tujuan pengembangan keterampilan.

Pendidikan di Indonesia memiliki beberapa jenjang pendidikan formal yang dibagi menjadi 4 jenjang, antara lain pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Kali ini, LinovHR telah merangkum bagaimana jenjang pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang.

 

Jenjang Pendidikan Berdasarkan UU

Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
Sumber: Pexels

 

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri dari jenjang usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.

Pada bulan Juni 2015, Indonesia telah menetapkan masa pendidikan wajib di negara Republik Indonesia selama 12 tahun terhitung dari jenjang Sekolah Dasar.

Agar lebih memahami tentang jenjang pendidikan dan pembagian tingkatannya yang sudah diterapkan di Indonesia, berikut ini adalah penjelasan yang perlu Anda ketahui:

 

1. Pendidikan Anak Usia Dini

Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 14 Tentang Pendidikan Nasional, PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini adalah salah satu usaha pembimbingan yang mengarah pada anak dari mulai usia awal sampai mencapai enam tahun.

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu cara menstimulasi pendidikan yang bersangkutan dengan pengembangan, perubahan, dan progress.

Hal ini bertujuan agar anak dapat memperoleh kesiapan jasmani dan juga rohani untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya.

 

2. Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar

Jenjang pendidikan sekolah dasar merupakan level pendidikan yang disiapkan untuk tahap perkembangan serta pertumbuhan anak.

Harapannya agar di kemudian hari anak dapat bersaing dan melaksanakan pendidikan di jenjang sekolah menengah dengan baik dan optimal.

Pendidikan sekolah dasar ini dapat berupa lembaga dalam bentuk yang beragam, seperti bentuk SD (Sekolah Dasar) dan MI (Madrasah ‘Ibtidaiyah) hingga SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).

Di tahap pendidikan ini, siswa akan menjalani pendidikan selama 9 tahun. Pendidikan dimulai dari pendidikan sekolah dasar dari kelas 1 sampai kelas 6 SD/MI, lalu dilanjutkan ke kelas 7 hingga kelas 9 SMP/MTs.

 

Baca Juga: Gap Year Adalah: Definisi, Alasan, dan Kegiatan yang Bisa Dilakukan

 

3. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah

Tahap lanjutan dari jenjang pendidikan sekolah dasar adalah jenjang sekolah menengah. Di tahap ini terdapat pilihan berupa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan Madrasah Aliyah (MA).

Pada tahap ini, anak atau siswa akan dipersiapkan dengan matang agar dapat memperoleh pekerjaan ataupun pendidikan di tahap lanjutan, yaitu jenjang pendidikan tinggi setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah.

Selain itu, di jenjang pendidikan ini anak juga dapat memilih untuk melanjutkan studinya ataupun langsung turun ke dunia kerja.

 

4. Jenjang Pendidikan Tinggi

Pada tingkatan atau level ini, siswa akan dihadapkan dengan pilihan bidang studi yang ingin mereka dalami. Mulai dari diploma (D3), sarjana (S1), magister (S2), spesialis, dan juga doktor. Program pendidikan yang akan dijalankan juga berbeda-beda menyesuaikan dengan bidang studi yang dipilih.

Tujuan jenjang pendidikan tinggi adalah untuk mencetak siswa atau peserta didik menjadi individu yang berguna bagi masyarakat dan mampu meraih potensi yang terdapat dalam diri masing-masing.

 

Baca Juga: 12 Prospek Kerja Sarjana Pendidikan Selain Menjadi Guru

 

Jalur Pendidikan di Indonesia

Terdapat 3 jalur pendidikan yang ada di Indonesia yaitu jalur pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal. Jalur pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang paling sering ditemukan dan bersifat terstruktur. Jenjang pendidikan ini mencakup tingkatan SD, SMP, dan SMA.

Sementara itu, jalur pendidikan informal merupakan jalur pendidikan yang dijalankan oleh keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Sedangkan pendidikan non formal biasanya berupa pendidikan agama di pesantren dan sebagainya.

 

Jenis Pendidikan di Indonesia

Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 9 tertulis sistem pendidikan Indonesia adalah kelompok yang berbasis pada tujuan pendidikan yang spesifik dari suatu entitas.

 

Jenis-jenis program pendidikan nasional antara lain:

 

1. Pendidikan Umum

Pendidikan umum adalah pendidikan dasar dan menengah yang dikhususkan untuk memperluas ilmu yang dibutuhkan oleh peserta didik atau siswa.

Ilmu tersebut digunakan sebagai persiapan untuk meneruskan ke tahap yang lebih tinggi.

 

2. Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan juga terdiri atas pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. Pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan peserta didiknya agar memahami dan mendalami pengetahuan agama sehingga bisa menjadi ahli agama.

 

3. Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik juga merupakan pendidikan tinggi dengan program sarjana atau pascasarjana. Pendidikan akademik ini bertujuan untuk menguasai disiplin ilmu pengetahuan tertentu yang dipilih peserta didik.

 

4. Pendidikan Vokasi

Sama halnya dengan pendidikan akademik, pendidikan vokasi juga merupakan pendidikan tinggi yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk mendapatkan pekerjaan dengan keahlian tertentu. Pendidikan ini setara dengan sarjana.

 

5. Pendidikan Kejuruan

Jenis pendidikan yang satu ini akan ditujukan untuk menyiapkan peserta didiknya agar memiliki profesi di bidang tertentu.

 

Baca Juga: Cara Penulisan Gelar yang Benar Sesuai EYD

 

6. Pendidikan Khusus

Jenis pendidikan khusus ditujukan untuk peserta didik yang memiliki kelainan, disabilitas, atau kecerdasan luar biasa. Pendidikan juga akan dijalankan secara inklusif dengan berbagai macam bentuk pendidikan yang khusus.

 

7. Pendidikan Profesi

Jenis pendidikan ini juga merupakan pendidikan tinggi namun dilakukan setelah program sarjana. Pendidikan profesi ditujukan agar peserta didik memperoleh profesi dengan syarat atau keahlian khusus.

 

Baca Juga: Sertifikasi Profesi atau S2, Mana yang Paling Tepat untuk Anda?

 

Jenjang Pendidikan di Indonesia untuk Anak

Berdasarkan referensi Undang-undang Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 3, jenjang pendidikan anak terbagi menjadi usia dini hingga sekolah tinggi atau jenjang perkuliahan.

Sampai berusia 6 tahun, anak akan menjalani Pendidikan Anak Usia Dini. Setelah itu, anak akan melanjutkan ke jenjang sekolah dasar hingga 12-13 tahun.

Lalu, anak akan beranjak remaja dan akan menghabiskan 6 tahun masa pendidikan dari SMP hingga SMA. Setelah itu, anak akan melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi.

 

Itulah jenjang pendidikan di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui dan mendalami tentang jenjang pendidikan di Indonesia.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru