4 Jenis Shift Kerja yang Bisa Digunakan Perusahaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

jenis shift kerja
Isi Artikel

Setiap pekerjaan dan industri memiliki jenis shift kerja yang berbeda-beda. Berbagai jenis shift ini tentu menyesuaikan sektor industri maupun bidang pekerjaan.

Sistem kerja shift dibutuhkan di beberapa sektor industri maupun bidang pekerjaan tertentu, seperti manufaktur, pelayanan masyarakat (keamanan, medis, transportasi umum), hingga media massa.

Sistem shift pagi atau malam mungkin sudah akrab di telinga kita, namun Anda juga perlu tahu ada beberapa jenis shift lainnya agar bisa menyesuaikan ketentuan shift yang berlaku. Mari simak,Kerja shift sendiri memiliki berbagai macam jenis.

Apa saja kah itu? Mari, simak penjelasan lengkap mengenai jenis shift kerja yang bisa digunakan oleh perusahaan di bawah ini!

 

Ketentuan Jam Kerja Karyawan yang Mengalami Shift

Di Indonesia sendiri, ketentuan jam kerja dan juga shift kerja sudah diatur di dalam Undang Undang pasal 77 hingga pasal 85 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada peraturan tersebut, dikatakan beberapa kebijakan, di antaranya:

 

  • Pada pasal 77 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 dikatakan, jika jumlah jam kerja secara akumulatif dari masing-masing shift tidak boleh melebihi dari 40 jam per minggu.
  • Pada pasal 78 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 mengatakan setiap pekerja yang telah bekerja lebih dari waktu kerja 8 jam per hari per shift atau melebihi dari jumlah jam kerja akumulatif yang telah ditentukan, yaitu selama 40 jam dalam seminggu, harus dilakukan dengan sepengetahuan serta dengan surat perintah tertulis dari pimpinan atau manajemen perusahaan yang telah dihitung sebagai waktu kerja lembur.
  • Berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13 Tahun 2003 disebutkan jika jam kerja pada suatu lingkungan perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan dalam 3 (tiga) shift, maka jumlah maksimum jam kerja setiap shiftnya adalah 8 jam per hari, sudah termasuk jam istirahat antar jam kerja.

 

Jenis-jenis Shift Kerja

Kini, Anda telah memahami sedikit mengenai peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, terutama untuk jam kerja dan sistem shift di Indonesia.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, shift kerja memiliki berbagai jenis.

Apa saja jenis shift kerja yang umum diterapkan di perusahaan Indonesia? Ini dia beberapa listnya:

 

1. Shift pagi dan siang

Jenis shift yang pertama ini dikenal juga dengan shift yang memiliki waktu kerja normal. Karena jam kerjanya sama dengan karyawan pada umumnya, yaitu pukul 8 pagi hingga 3 sore.

 

2. Shift malam

Jenis shift selanjutnya yaitu shift malam yang banyak digunakan oleh perusahaan yang memiliki layanan 24 jam, seperti rumah sakit, kepolisian, media massa, maupun pemadam kebakaran.

Sistem shift malam umumnya berlangsung dari pukul 11 malam hingga 7 pagi, namun ada juga yang menerapkannya dari jam 8 malam hingga 3 pagi.

Bahkan di beberapa perusahaan sifat dari shift malam ini tidak permanen, dan akan dilakukan rotasi setiap waktunya.

Selain itu, para pekerja shift juga akan diberikan kesempatan untuk bekerja pada siang hari, seperti karyawan pada umumnya.

 

3. Long shift

Jenis yang ketiga yaitu long shift atau yang biasa disebut dengan shift panjang. Long shift sendiri mengacu pada penambahan waktu shift yang biasanya 8 jam menjadi 10 jam.

Kebijakan ini dilakukan, umumnya untuk mengejar target jangka panjang perusahaan. Tidak perlu khawatir, karena perhitungan upah long shift ini akan sama dengan perhitungan lembur.

 

4. Rostering shift kerja

Rostering shift kerja sendiri mengacu pada pengaturan jadwal waktu shift kerja pada perusahaan yang menerapkan sistem kerja shift.

Umumnya pengaturan jadwal ini dibagi ke dalam tiga bentuk, yaitu 4 group 3 shift, 3 group 3 shift, dan 3 group 2 shift. Masing-masing bentuk akan disesuaikan dengan bidang pekerjaan dan juga kebutuhan perusahaan saat itu.

 

Baca Juga: Bagaimana Penerapan Swing Shift di Tempat Kerja?

 

Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan saat Merekrut Karyawan untuk Kerja Shift

Jika Perusahaan Anda menerapkan sistem kerja shift bagi para pekerjanya. Maka, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, sebelum memutuskan untuk merekrut karyawan, yakni:

 

  • Menginformasikan dan mengkoordinasikan jadwal jam kerja kepada karyawan bersangkutan.
  • Membuat jadwal kerja karyawan yang jelas dan adil.
  • Menerapkan rotasi secara berkala pada jadwal dan jam kerja shift tersebut.
  • Memastikan jam shift kerja karyawan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu maksimal 8 jam per hari.
  • Memastikan jumlah karyawan pada setiap shiftnya sesuai.

 

Atur Berbagai Jenis Shift Kerja Lebih Mudah dengan Software Absensi LinovHR

Aplikasi Absensi Online
Software Absensi

 

Menerapkan sistem shift kerja di dalam perusahaan, tentunya memiliki beragam risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan. 

Salah satu risikonya yaitu sulitnya manajemen dalam memantau ataupun memonitoring kehadiran karyawan, terutama jika dilakukan secara manual.

Tingginya potensi kecurangan yang dilakukan oleh karyawan shift, dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

Selain kecurangan, potensi jadwal bentrok atau juga menyalahi aturan pemerintah juga tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah teknologi yang dapat memudahkan perusahaan dalam melakukan pengaturan pada absensi karyawan. 

 

Software absensi LinovHR hadir dalam memberikan solusi dan kemudahan bagi perusahaan dalam mengatur berbagai jenis shift kerja. Selain memudahkan karyawan dalam melakukan absensi, pihak manajemen juga dapat dengan mudah memonitoring kehadiran karyawan setiap waktunya.

Perusahaan juga dapat mengatur jam dan juga jadwal kerja karyawan yang kompleks dengan mudah melalui software absensi ini.

 

Jadi tunggu apa lagi?

Coba demonya sekarang juga, GRATIS!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru