Di Indonesia, pajak adalah aspek penting dan kewajiban setiap warga negara maupun badan usaha. Salah satu jenis pajak yang dekat dengan lingkup suatu badan usaha atau perorangan adalah Pajak Penghasilan.
Perlu diketahui, terdapat berbagai macam jenis Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, yang dimana masing-masing pajak memiliki fungsinya sendiri.Â
Dalam artikel ini, LinovHR telah merangkum jenis-jenis pajak penghasilan dan penjelasannya. Mari kita simak satu-satu!Â
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan hasil pekerjaan, jasa atau kegiatan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh Pasal 21 ini merupakan salah satu pajak penghasilan yang banyak diterapkan di perusahaan.Â
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
Jenis Pajak Penghasilan yang kedua adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemungut pajak kepada Wajib Pajak atau badan usaha tertentu.
Khususnya badan usaha yang bergerak di industri perdagangan impor, ekspor, dan re-impor baik milik swasta maupun pemerintah.Â
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Â
Proses pemotongan pajak ini terjadi ketika adanya transaksi antara pihak penerima penghasilan (Wajib Pajak) dengan pihak pemberi kerja atau penerima jasa.
Pihak pemberi kerja akan melakukan pemotongan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga: Â Cara Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
4. Pajak Penghasilan Pasal 25
Selanjutnya, jenis pajak penghasilan yang keempat adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 yang merupakan pemotongan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan, yang mana penghasilan tersebut diterima dan dibayarkan secara angsuran. Wajib Pajak yang dimaksud disini berupa pribadi dan badan usaha tertentu.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 didapatkan dengan cara mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas (satu tahun) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.Â
5. Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh Pasal 26 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak yang berada di luar negeri, selain bentuk badan usaha tetap di Indonesia.
Jadi, setiap badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak Luar Negeri maka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.Â
Seorang individu atau perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri jika memenuhi kriteria berikut:Â
- Seorang individu yang tidak tinggal menetap di Indonesia atau tinggal dalam periode tertentu, tepatnya tidak lebih dari 183 hari dalam dua belas bulan (1 tahun).Â
- Perusahaan yang tidak mendirikan usahanya secara tetap di Indonesia tetapi menerima pendapatan dari Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Layanan Kring Pajak untuk Wajib PajakÂ
6. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh Pasal 29 adalah jenis pajak penghasilan kurang bayar yang bisa Wajib Pajak temukan dalam SPT Tahunan PPh.
Jadi, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) dapat terjadi ketika pajak yang terutang dalam jangka waktu satu tahun ternyata mempunyai jumlah yang lebih besar dibandingkan kredit pajaknya.Â
Oleh sebab itu, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pajak yang terutang tersebut sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh. Wajib Pajak yang dimaksud dalam PPh Pasal 29 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2Â
Jenis pajak penghasilan yang terakhir adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau dikenal dengan sebutan PPh final.
PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pemotongan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas berbagai jenis penghasilan yang mereka peroleh dan pemotongan pajak tersebut bersifat final.
Apabila aktivitas transaksi terjadi antara seorang individu dan perusahaan, maka Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dibebankan kepada pemberi kerja yang dalam hal ini adalah perusahaan.
Sementara, jika transaksi terjadi antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya maka PPh Pasal 4 ayat 2 dibebankan kepada salah satu perusahaan.Â
Jasa Payroll LinovHR, Mudahkan Penggajian Perusahan Anda!
Itulah penjelasan lengkap mengenai berbagai jenis pajak penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang dan berlaku di Indonesia.
Setiap Wajib Pajak baik badan usaha maupun pribadi wajib menunaikan kewajibannya yakni membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Bagi perusahaan atau badan usaha yang menginginkan kemudahan dalam pengelolaan Pajak Penghasilan, maka Jasa Payroll dari LinovHR adalah jawabannya.
Melalui Jasa Payroll LinovHR, perusahaan Anda akan dibantu dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, mulai dari perhitungan PPh 21Â hingga pelaporan PPh 21 ke Kantor Pajak.Â
Selain membantu perusahaan dalam mengelola Pajak Penghasilan, Jasa Payroll dari LinovHR juga mampu melakukan beberapa hal berikut ini:
- Membantu perusahaan dalam mengotomatisasi data payroll yakni melakukan setup, konfigurasi dan migrasi data payroll sehingga HRD dalapat lebih mudah menyimpan dan mengolah data payroll.Â
- Menyediakan layanan konsultan pajak profesional bagi perusahaan yang ingin menanyakan perihal perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Membantu perusahaan dalam proses penggajian karyawan yang dilakukan rutin setiap bulan atau setiap periode, mulai dari perhitungan gaji, pembuatan slip gaji, dan pembuatan laporan payroll.
- Memudahkan perusahaan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mulai dari melakukan perhitungan hingga pelaporan bulanan BPJS.Â
Dengan menggunakan Jasa Payroll LinovHR, kini perusahaan Anda tidak perlu pusing lagi mengelola payroll dan PPh Pasal 21 seluruh karyawan.
Sebab, Jasa Payroll LinovHR akan membantu mengotomatisasi keseluruhan proses pengelolaan payroll jadi lebih mudah dan cepat. Hubungi layanan LinovHR untuk informasi lebih lanjut!Â