Setiap pelamar yang diterima oleh perusahaan akan menandatangani suatu perjanjian kontrak kerja. Dalam kontrak tersebut, tertera berbagai hal, salah satunya jangka waktu kerja.
Berikut ketentuan jenis kontrak kerja karyawan yang sah menurut aturan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan antara pegawai dan pengusaha baik yang dilakukan secara tertulis maupun lisan.
Dalam kesepakatan ini, akan memuat banyak hal, mulai dari syarat kerja, rincian hak dan kewajiban, jangka waktu kerjasama antar karyawan dan perusahaan terjalin, dan sebagainya.
Perusahaan wajib memberikan kontrak atau kesepakatan kerja untuk setiap karyawan yang direkrut. Pelaksanaan hal demikian dilakukan pada hari pertama karyawan bekerja.
Kesepakatan kontrak akan dianggap sah apabila kedua pihak, yakni perusahaan dan pegawai menyetujuinya tanpa adanya paksaan.
Kontrak Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang
Dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, menyebutkan bahwa ikatan dianggap sah bila memenuhi beberapa syarat antara lain:
- Kesepakatan kedua belah pihak yang saling mengikat
- Mampu membuat ikatan hukum
- Memiliki ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Lalu, dalam pasal 54 ayat (1) UU Cipta Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, kontrak kerja karyawan sepatutnya tertera beberapa informasi, di antaranya:
- Nama perusahaan, alamat, serta jenis usaha
- Identitas karyawan (nama, jenis kelamin, umur, alamat, dan lain-lain)
- Jenis pekerjaan pegawai
- Lokasi pekerjaan
- Besaran upah dan cara pelaksanaan pembayarannya
- Hak dan kewajiban untuk perusahaan
- Hak dan kewajiban untuk karyawan
- Periode masa kontrak
- Tempat dan waktu perjanjian dilakukan
- Tanda tangan kedua pihak
Jenis-Jenis Kontrak Kerja Karyawan
Adapun jenis-jenis kontrak kerja karyawan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap (PKWTT)
Pegawai tetap merupakan karyawan yang menandatangani perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT). Lantaran dalam kontrak tidak tertera masa periode kewajiban karyawan, maka perusahaan menyatakannya sebagai pegawai tetap.
Pegawai tetap umumnya akan menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan. Pada masa ini, perusahaan bersangkutan wajib membayar gaji karyawan minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga: Berikut Contoh Surat Keterangan (SK) Karyawan Tetap
2. Pegawai Tidak Tetap (Kontrak / PKWT)
Pegawai tidak tetap merupakan karyawan yang menjalin perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT). Dalam kontrak, nantinya akan tertera berapa lama pegawai akan bekerja di suatu organisasi.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada perubahan dalam kebijakan pegawai tidak tetap. Aturan terbaru soal ketenagakerjaan dibahas dalam aturan terbaru, yaitu UU Cipta Kerja.
Pada aturan tersebut, perusahaan dapat memberikan perjanjian ikatan kepada karyawan tanpa ada batasan waktu. Di UU sebelumnya, perusahaan hanya bisa mempekerjakan pegawai dengan kontrak selama 2 tahun dan masa perpanjangan 1 tahun.
3. Pekerja Lepas (Freelancer)
Seorang pekerja lepas atau paruh waktu memiliki ikatan perjanjian seperti pegawai tidak tetap dengan ikatan aturan yang lebih bebas. Pekerja lepas umumnya bekerja kurang dari 8 jam sehari atau kurang dari 40 jam seminggu.
Aturan soal upah pekerja lepas umumnya dibayar secara harian atau berdasarkan proyek yang dilaksanakan. Contoh profesi pegawai lepas antara lain, desainer grafis, pelayan restoran, pegawai acara, dan sebagainya.
4. Outsourcing
Pegawai outsourcing adalah pegawai yang diperoleh perusahaan dari penyedia tenaga kerja. Upaya ini dilakukan untuk menghemat anggaran rekrutmen dan pelatihan karyawan.Â
Dalam outsourcing, perusahaan dapat menerapkan sistem kontrak PKWT dan PKWTT.
Untuk karyawan outsourcing PKWT, perusahaan pengguna jasa perlu menyertakan dokumen Transfer of Protection Employment sesuai Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Register No. 27/PUU-X/2011.
Dokumen tersebut diperlukan untuk melindungi pihak karyawan agar dapat bekerja dengan nyaman tanpa perlu memikirkan adanya potensi pelanggaran kontrak operasional.
Bila suatu saat ada perselisihan antara perusahaan karyawan, kontrak kerja dapat menjadi bukti atas apa saja hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi kedua pihak.
Baca juga: Karyawan Kabur dari Kontrak Kerja? Ini Konsekuensinya
Hal-Hal yang dapat Mengakhiri Kontrak Kerja
Pada UU Cipta Kerja Pasal 61, menyatakan ada beberapa keadaan yang dapat menjadikan kontrak kerja karyawan berakhir. Berikut di antaranya:
- Karyawan meninggal dunia
- Berakhirnya masa perjanjian kerja
- Telah selesai suatu proyek atau pekerjaan tertentu
- Terdapat putusan pengadilan dan putusan lembaga penyelesaian konflik hubungan industrial yang punya kekuatan hukum
- Terdapat keadaan tertentu yang tercantum dalam kontrak kesepakatan yang menyebabkan berakhirnya hubungan
Sekian penjelasan atas jenis kontrak kerja karyawan terbaru tahun 2024. Semoga melalui uraian ini dapat membuka wawasan Anda atas kebijakan ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang tidak diinginkan.