Pemerintah mencanangkan bahwa di tahun 2019 semua Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS. Karena kurangnya informasi menyebabkan sebagian besar masyarakat tidak begitu paham tentang BPJS, dan mereka kurang menyadari akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Sebenarnya, BPJS adalah program pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan, ekonomi, dan sosial bagi seluruh Warga Negara Indonesia, akan tetapi BPJS sendiri bukanlah program baru, namanya saja yang baru, akan tetapi untuk program-program yang dijalankan BPJS merupakan program peralihan dari program-program pemerintah sebelumnya yaitu: Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan Jamsostek.
Dari keempat program tersebut lahirlah BPJS. BPJS dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis Kepesertaan BPJS
Jenis kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut akan dijelaskan jenis kepesertaan BPJS menurut kategorinya masing-masing, yaitu :
1. Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan adalah hasil peralihan (transformasi) dari Askes, Jamkesmas, Jamkesda, dan juga program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh Jamsostek. Dahulu sebagian orang mengenal Askes, namun sekarang Askes sudah tidak ada dan berubah menjadi BPJS Kesehatan.Â
Baca Juga: Penuhi syarat ini dalam membuat BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Anda
Jenis Kepesertaan dari BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. BPJS-PBI ( Penerima Bantuan Iuran)
Jenis kepesertaan BPJS-PBI (Peserta Bantuan Iuran) hanya diperuntukkan untuk fakir miskin atau orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Peserta BPJS-PBI ini tidak dibebani biaya iuran bulanan karena semua biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Selain fakir miskin dan orang tidak mampu, yang berhak menjadi peserta BPJS-PBI adalah yang mengalami cacat total tetap.
Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III, & hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat. Bagi seluruh warga yang dulunya merupakan peserta program Jamkesda dan Jamkesmas, sekarang dialihkan menjadi peserta BPJS-PBI.
b. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan BPJS-PBI yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah, peserta BPJS-Non-PBI berkewajiban membayar biaya bulanan sendiri. Hal itu dikarenakan peserta BPJS-Non-PBI dianggap mampu dan tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu.Â
BPJS-Non-PBI terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.
BPJS-Non-PPU didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja, sehingga iuran bulanannya sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh peserta. Anggota keluarga yang dapat diikutsertakan maksimal 5 orang.
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
Pihak WNA yang bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah. Untuk iuran bulanannya ditanggung sendiri oleh peserta dan peserta bebas mengikutsertakan anggota keluarganya tanpa batasan.
- Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya
Yang termasuk dalam kategori Bukan Pekerja (BP) adalah Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan sebagainya.
Untuk setiap kategori Bukan Pekerja (BP) yang mampu membayar iuran bulanan, wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Mandiri (Perorangan) dan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang diambil.Â
Untuk peserta BPJS Mandiri (Perorangan), semua anggota keluarga yang tercantum dalam 1 KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Mandiri (Perorangan) tanpa terkecuali, dan wajib membayar iuran bulanan, besar kecilnya iuran peserta sesuai dengan kelas yang dipilih (dengan catatan semua anggota keluarga berada dalam kelas yang sama).
2. Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja di Indonesia, perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta dari BPJS ketenagakerjaan dengan iuran bulanan yang sebagian ditanggung oleh perusahaan.
Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan Secara lengkap (JHT, JKM, JKK dan JP)
BPJS ketenagakerjaan adalah hasil transformasi dari Jamsostek, jadi setiap pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta aktif jamsostek akan dialihkan secara bertahap untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, diantaranya adalah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat jenis kepesertaan, yaitu :
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pekerja sektor formal non-mandiri, seperti PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan yayasan.
Peserta Pekerja Penerima Upah(PPU) bisa mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, untuk pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja. Untuk iuran JKK dan JKM ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, sementara iuran JHT dan JP ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri. Kategori kepesertaannya meliputi pemberi kerja/pengusaha, pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, pekerja yang bukan penerima upah, dan pekerja informal.
Contohnya : pengacara, dokter, pedagang, petani, nelayan, artis, dan sopir angkot. Peserta PBPU hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, dan JHT, yang seluruh iurannya ditanggung oleh peserta itu sendiri.
3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Kategori Jakon meliputi pekerja pada pelayanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah pekerja kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan sebagainya.
Pendaftarannya dilakukan oleh kontraktor maupun pemborong kerja lalu untuk pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.
Baca Juga : Fasilitas BPJS: Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kategori PMI meliputi setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dantelah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu JKK dan JKM, serta boleh menambah program JHT secara sukarela.Â
Untuk setiap karyawan, perusahaan harus mengikutsertakan ke kedua jenis bpjs tersebut, yaitu menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.Â
Kesimpulan
Tidak ada salahnya kita sebagai warga negara yang baik, mengetahui dan paham mengenai jenis kepesertaan BPJS. Sehingga secara tidak langsung dapat ikut andil dalam membangun Indonesia menjadi Negara yang berjiwa gotong-royong.
Untuk membantu pengelolaan BPJS Ketenegakerjaan untuk Karyawaan, perusahaan dapat mengelola Software HR dari LinovHR, dengan LinovHR pengelolaan administrasi BPJS akan menjadi lebih efektif. Hubungi kami melalui url berikut untuk informasi lebih lengkap.