Selain mendapatkan gaji, karyawan di Indonesia juga harus mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Melalui jaminan ini, pegawai akan mendapatkan jaminan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang bersifat urgensi seperti kecelakaan, sakit, atau hal-hal saat melakukan pekerjaan.
Apa Itu Jaminan Sosial Tenaga Kerja?
Jaminan sosial tenaga kerja adalah bentuk perlindungan untuk karyawan atau tenaga kerja berupa santunan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti penghasilan yang hilang akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, melahirkan, pensiun, dan meninggal dunia.
Jadi bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan 10 atau lebih dan atau membayarkan gajinya minimal 1 juta per bulan wajib mengikutsertakan perusahaan dan juga para pekerjanya ke program jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek.
Aturan mengenai UU jaminan sosial ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3 Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan Program Jaminan Sosial
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke program jamsostek tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran secara tertulis
- Denda
- Tidak akan mendapatkan fasilitas atau layanan publik tertentu, seperti perizinan tempat usaha, mengikuti tender proyek, mempekerjakan tenaga asing, serta iizin mendirikan bangunan (IMB)
Jenis Jaminan Sosial yang Diberikan untuk Tenaga Kerja
Terdapat beberapa jenis jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada tenaga kerja atau pegawai, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dalam program JKK ini, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja baik secara fisik maupun mental saat menuju tempat kerja, sedang melakukan tugas pekerjaan, atau berbagai penyakit lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
Manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja meliputi:
- Biaya transport maksimum berupa darat, laut, udara
- Biaya pengobatan atau perawatan
- Santunan cacat
- Santunan kematian
- Biaya rehabilitasi
- Penyakit akibat kerja, 31 jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah selesai hubungan kerja
Baca Juga : Memahami Penjelasan tentang Program JKK dari BPJS
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan. Pelayanan yang diberikan dari program ini meliputi rawat jalan dan inap, cek kandungan dan pertolongan pada saat melahirkan, penunjang diagnostik, dan pelayanan khusus dan gawat darurat bagi karyawan dan keluarganya yang menderita sakit.
Cakupan dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini meliputi:
No | Jenis Pelayanan | Penjelasan Pelayanan |
1 | Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama | Pelayanan ini dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi yang bekerja di puskesmas, klinik, rumah sakit, atau dokter praktek. |
2 | Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan | Pelayanan akan dilakukan oleh dokter spesialis berdasarkan rujukan dari dokter umum. |
3 | Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit | Pelayanan jika peserta harus melakukan perawatan inap di rumah sakit. |
4 | Pelayanan Persalinan | Pertolongan pada peserta yang akan melakukan persalinan sampai pada persalinan ketiga. |
5 | Pelayanan Khusus | Pelayanan yang dilakukan jika peserta membutuhkan pengembalian fungsi tubuh. |
6 | Gawat Darurat | Pelayanan yang harus dilakukan dengan segera. Karena jika ditunda akan membahayakan jiwa peserta. |
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian adalah sebuah program jaminan sosial menggunakan dengan konsep memberikan santunan kematian berupa pemberian uang tunai yang akan dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan dari jaminan kematian ini berupa:
- Santunan kematian sebesar Rp. 10.000.000
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 2.000.000
- Santunan berkala sebesar Rp. 200.000 per bulan, yang akan diberikan selama 24 bulan atau 2 tahun.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program jaminan hari tua atau JHT merupakan tabungan selama masa kerja yang akan dibayarkan kepada pegawai ketika pegawai sudah memasuki usia 55 tahun atau telah memenuhi syarat tertentu.Â
Baca Juga : Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Memproses Jaminan Sosial Karyawan dengan LinovHR
Setiap karyawan perusahaan baik tenaga kerja Indonesia atau tenaga asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Namun terkadang, pengelolaan jaminan sosial ini masih menjadi kendala perusahaan akibat dikerjakan oleh orang yang tidak berkompeten pada bidangnya atau masih mengerjakannya dengan cara manual.
Agar perusahaan Anda bisa mengolah jaminan sosial secara cepat, mudah dan juga otomatis, sudah saatnya Anda harus menggunakan software payroll dari LinovHR.
Software atau Aplikasi Payroll dari LinovHR dapat mengelola data perusahaan terkait dengan jenis-jenis jaminan pada program jaminan sosial tenaga kerja.
Salah satu fitur andalan dalam Aplikasi Payroll ini adalah Payroll Component.
Fitur ini akan menghitung jaminan sosial karyawan secara tepat dan akurat. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan terjadi kesalahan dalam perhitungan. Selain menghitung jaminan sosial, fitur ini juga dapat mengelola komponen hitungan lainnya seperti gaji, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan juga BPJS.
Jaminan sosial tenaga kerja merupakan bentuk perlindungan kepada karyawan berupa pemberian uang tunai sebagai pengganti jika karyawan tidak lagi mendapatkan penghasilan akibat sakit, kecelakaan, cacat, hingga meninggal dunia.
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa Itu Jaminan Sosial Tenaga Kerja?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Jaminan sosial tenaga kerja adalah bentuk perlindungan untuk karyawan atau tenaga kerja berupa santunan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti penghasilan yang hilang akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, melahirkan, pensiun, dan meninggal dunia.”
}
},{
“@type”: “Question”,
“name”: “Jenis – Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Ada beberapa jenis jaminan tenaga kerja seperti jaminana kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).”
}
}]
}