Flexible working Time atau yang biasa disingkat dengan Flexi Time merupakan sistem kerja yang memberikan kebebasan kepada karyawan dalam mengatur jam kerja mereka. Asalkan memenuhi kuota jam kerja perhari, yaitu 8 jam per hari.
Seiring dengan perkembangan zaman, Flexi Time telah banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan, khususnya di Indonesia dan menggantikan sistem konvensional, yaitu jam kerja 9 to 5.
Karena perhatian akan hal ini, ada banyak sekali riset yang dilakukan oleh beberapa kalangan karena ketertarikan mereka. Generasi sekarang yang biasa disebut dengan milenial tidak lagi tertarik dengan konsep kerja yang disebut 9 to 5. Konsep ini ialah dimana seseorang wajib pergi ke kantor dan harus dengan kewajiban ketat seperti biasanya.
Namun, mereka itu lebih suka dan tertarik dengan konsep bekerja yang lebih fleksibel dan juga fokus pada mobilitas dalam bekerja. Alasannya karena mereka ternyata bisa mengatur pekerjaannya sendiri. Dalam menyelesaikannya pun kalangan milenial ini bisa dimana saja dan kapan saja sesuai dengan kehendak mereka. Tetapi, tidak jarang juga ada banyak orang yang lebih suka bekerja dengan menatap layar komputer sambil ditemani segelas kopi.
Baca Juga: Jam Kerja Tetap Vs Jam Kerja Fleksibel
Namun, dibalik penjelasan ini semua akhirnya memunculkan pertanyaan apa benar bahwa setiap pekerja milenial ini memiliki jam kerja yang fleksibel? Jawabannya ternyata bergantung pada jenis pekerjaan yang mereka jalankankan. Ada banyak cerita yang harusnya Anda cari tau dan jadikan sebagai bahan pertimbangan. Sehingga, dalam memilih pekerjaan Anda juga baiknya mempertimbangkan waktu kerja yang ditawarkan.
Cerita Seorang Pekerja yang Perusahaanya Menerapkan Flexi Time
Pengalaman ini berdasarkan cerita dari sumber Vice.com. Ada seorang fresh graduate yang bekerja di salah satu media online, tepatnya di Jakarta.
Ia biasa disebut Ayas yang sekarang menjabat sebagai SEO specialist yang menceritakan kisah pekerjaan yang dijalaninya dengan jam kerja. Ia dari awal sudah aware dan mempertimbangkan betul bahwa perusahaan tempat ia bekerja itu memiliki waktu kerja yang panjang.
Ia juga bahkan sering menjadi seseorang yang pelupa hingga saat tanda tangan kontrak, ada hal yang ia lewatkan. Yang padahal, tertulis bahwa memiliki aturan ajeg soal waktu bekerja atau tidak namun tidak ia perdulikan.
Ayas menjadi seseorang yang rajin pergi ke kantor di jam pagi yang masih sangat awal. Meski ia bisa saja berangkat pada jam berapapun yang ia kehendaki, namun asal tidak terlalu siang ia akan selalu tiba di waktu pagi.
Tepat pada pukul 8 pagi, hari itu ia sudah standby di kantor dan siap mengurusi segala pekerjaan. Namun, yang membuatnya sedih ialah ia harus selalu berkutik dengan rutinitas panjang yang tak jarang menuntutnya untuk pulang malam.
Apalagi, jika sewaktu-waktu di kantor diadakan rapat atau meeting mendadak ia harus menghadapi hal tersebut. Hingga, jika dikalkulasikan secara menyeluruh bahwa jam kerja yang harus dijalani olehnya lebih dari 12 jam.
Iklim Kerja di Indonesia Terburuk di Dunia?
Dilansir dari International Trade Union Confederation (ITUC) menyatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari banyak negara yang memiliki iklim kerja paling buruk sedunia. Karena, setiap harinya ia harus bergelut dengan hal dan pekerjaan yang banyak hingga memakan waktu lebih dari 8 jam.
Meski ia bisa saja masuk kerja di siang hari, namun realita yang dialami bahwa lebih sering pulang malam dan bisa dikatakan ia mengalami lembur dalam waktu yang sering. Sehingga, tak jarang ia merasa suntuk dan juga ngantuk sekali saat sesekali mengerjakan pekerjaan yang harus diselesaikan di waktu itu juga.
Baca Juga: Tanda-Tanda Burnout di Tempat Kerja
Hak Pekerja Mengenai Jam Kerja
Tidak banyak orang bahkan pemilik perusahaan yang konsen dengan hal ini, bahwasanya penting memberikan hak kepada pekerja. Jika mereka harusnya itu bekerja selama 8 jam sehari namun ternyata berlebih, harusnya mereka mendapatkan insentif. Namun, tidak jarang para pegawai swasta nyatanya tidak mendapatkan hal ini dengan alasan tertentu.
Ada yang menyebutkan bahwa bos atau CEO mengatakan bahwa memang ketentuan itu tidak tertulis di kontrak sebelumnya. Ada pula yang memang perusahaan mengharuskan pekerjanya menjadi profesional dalam menyelesaikan pekerjaan. Lantas, sebenarnya hak seperti apa yang harusnya diterima oleh si pegawai? Bagaimana pendapat dari para pakar dan mereka masyarakat biasa yang menilai akan hal ini?
Hal ini telah dibahas sebelumnya pada artikel kami yang berjudul Peraturan Jam Kerja di Indonesia, bahwa pemerintah sudah mengatur mengenai ketentuan jam kerja melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 77 hingga pasal 85.
Sebenarnya hak pegawai yang paling dasar ialah pulang di waktu awal asal sudah memenuhi jam kerja selama 8 jam. Banyak dari mereka bahkan mengaku tidak masalah meski tidak diberikan dana atau uang tambahan. Dengan alasan dan pertimbangan seharusnya mereka itu mendapatkan hak untuk istirahat dalam waktu yang lebih. Jika memang keadaan mendesak dan pegawai harus lembur, harusnya perusahaan memberikan keringanan dan alternatif yang tepat untuk ini.
Misalnya dengan memberikan si pegawai waktu untuk liburan dalam jangka waktu tertentu yang dihitung-hitung sebagai bonus. Ada pula dari beberapa perusahaan yang memang memberikan tunjangan khusus untuk mereka yang lembur. Dengan begitu, sebenarnya bisa disimpulkan bahwa hak dari di pekerja itu sudah diterima dengan baik.
Efek kedepannya, mereka akan lebih semangat dalam bekerja dan pasti merasa dirinya bukan babu dari pekerjaan yang dilakukannya semata. Untuk itu, jangan merasa segan membicarakan masalah jam kerja dengan manajer atau bos di kantor jika memang merasa perlu dibicarakan.