Berdasarkan dari ketentuan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan di lingkup pemerintahan dibagi menjadi dua jenis. Yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang memiliki tugas untuk menjalankan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu. Sementara jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat dalam suatu struktur organisasi.
Jika Anda yang ingin tahu lebih banyak mengenai jabatan fungsional dan jabatan struktural dalam kepegawaian pemerintahan, simak ulasan berikut!
Pengertian Jabatan FungsionalÂ
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tertera dalam sebuah struktur organisasi. Akan tetapi, keberadaannya sangat diperlukan karena fungsinya untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dari organisasi.
Bagi Anda yang berniat memasuki jabatan ini, Anda perlu memiliki kemampuan dan keterampilan khusus. Hal tersebut dikarenakan jabatan ini memiliki kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban didasarkan pada kemampuan tertentu. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Mengenai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Jabatan Fungsional
Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini!Â
1. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.Â
- Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi.
- Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait.
2. Jabatan Fungsional Umum
Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana.
Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Contoh Jabatan Fungsional
Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional.
- Guru
- Dokter
- Dosen Perkuliahan
- PenelitiÂ
- Teknisi Komputer
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Menjadi Pegawai Swasta atau Pegawai Negeri? Ini Perbandingannya!
Pengertian Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB.Â
Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi.
Baca Juga: Jenis Pangkat, Golongan, dan Ruang dalam PNS
Contoh Jabatan Struktural
Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.
1. Jabatan Struktural di Lingkup Pusat
Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya.
- Direktur Jenderal (Dirjen)
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Staf Ahli
- Kepala Biro
2. Jabatan Struktural di Lingkup Daerah
Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya.
- Kepala Kantor Kedinasan
- Sekretaris Daerah
- Kepala Bagian Kantor Daerah
- Kepala Bidang
- Kepala Seksi Penugasan
- Camat
- Lurah
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan StrukturalÂ
Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural.Â
No. | Jabatan Fungsional | Jabatan Struktural |
1 | Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. | Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. |
2 | Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. | Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. |
3 | Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. | Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. |
4 | Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. | Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. |
5Â | Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. | Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. |
6 | Wewenang sesuai bidang kerja | Wewenang lebih luas |
7 | Tidak memiliki bawahan | Memiliki prestise tinggi (punya bawahan) |
8 | Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi | Perlu kemampuan manajemen organisasi |
Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) dapat menggunakan Software HR LinovHR.
Software HR LinovHR memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. LinovHR juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan.
Undang kami untuk melakukan Demo Software HR sekarang juga!
Kesimpulan
Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan.Â
Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya.