Pemerintah mengumumkan bahwa akan memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Insentif pajak adalah alat atau cara yang digunakan pemerintah untuk mempengaruhi investor dalam membentuk kegiatan bisnisnya.
Tentunya hal ini disambut baik oleh semua orang. Selama mengalami masa sulit ini, semua pihak berusaha untuk bertahan agar tidak ikut tergerus ombak menyeramkan ini.
Hal ini tentunya diharapkan agar dapat memberikan solusi bagi memang pihak yang membutuhkan. Apa saja daftarnya?
Alasan Pemberian Insentif Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, bahwa memperpanjang insentif pajak untuk meringankan beban perusahaan dan UMKM di masa pandemi ini.
Daftar Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah
Apa saja insentif pajak 2021 yang diperpanjang oleh Pemerintah? Mari kita simak bersama!
1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif pajak PPh 21 ini diberikan bagi karyawan yang bergerak dalam 1.189 bidang usaha yang telah ditentukan dan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta yang mendapatkan izin terkait kawasan berikat.
Agar para pegawai menikmati insentif pajak ini, perusahaan yang menjalankan salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
Selain itu, perusahaan diharuskan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPh 21 Final UMKM DTP
Insentif pajak UMKM final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23 Setengah Persen). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.
Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP Nomor 23 tahun 2018.
WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
Untuk mendapatkan insentif pajak ini, pelaku UMKM hanya wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak.
Baca Juga : Perbedaan Pph 21 Final dan PPh 21 Tidak Final
3. PPh Final Untuk Jasa Konstruksi
Pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.
4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Dari lampiran H PMK 9/2021 tersebut, importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, industri sepatu olahraga, industri semen, hingga konstruksi jalan raya, dan lain-lain.
5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Adapun insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran M PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.
6. Insentif PPN berupa Restitusi Dipercepat
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut tercantum dalam lampiran P PMK 9/2021, antara lain:
- Pengusahaan Hutan Pinus
- Pertambangan Batu Bara
- Pertambangan Emas dan Perak
- Perdagangan Eceran Bunga Potong atau Florist
- Angkutan Perkotaan
- Angkutan Taksi
- Rumah Minum atau Kafe
- Warung Makan
- Bar
- Kedai Makanan
- Restoran
- Kegiatan Pemutaran Film
- Kawasan Pariwisata
- Jasa Pangkas Rambut
- Jasa Salon Kecantikan
- Spa
- Jasa Kebugaran
- dan seterusnya.
Baca Juga : Terlengkap, ini Perbedaan PKP dan Non PKP
Kesimpulan
Enam kebijakan perpanjangan insentif pajak yang diberikan pemerintah diharapkan dapat membantu perekonomian perusahaan dan pemilik usaha dalam pembenahan keuangan di masa pandemi ini.
Tetap melaksanakan protokol kesehatan agar kita bisa keluar dari masa susah ini. Semangat!