Kegiatan ekonomi tentu sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para masyarakat. Mulai dari transaksi jual beli, berbelanja, tarik tunai, hingga layanan kredit tentu sudah pernah dilakukan oleh setiap individu. Kegiatan tersebut rupanya merupakan salah satu bagian dari inklusi keuangan.
Inklusi keuangan adalah hal yang sudah dikenal setelah krisis pada tahun 2008 yang didasari oleh dampak krisis kepada kelompok in the bottom of the pyramid (pendapatan rendah dan tidak teratur, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran) yang umumnya unbanked dan sudah tercatat sangat tinggi di luar negara maju.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai inklusi keuangan, yuk simak artikel LinovHR berikut ini!
Definisi dari Inklusi Keuangan
Menurut Consultative Group to Assist the Poor (CGAP, 2016) yang dikutip dari OJKÂ pengertian dari inklusi keuangan adalah suatu akses yang dimiliki oleh rumah tangga atau bisnis terhadap penggunaan suatu produk serta layanan jasa keuangan secara efektif.
Pengertian lainnya, inklusi keuangan adalah ketersediaan akan akses pada berbagai lembaga, produk, serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para masyarakat.
Adanya inklusi keuangan diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat unbanked atau masyarakat yang belum mempunyai rekening bank karena tidak memiliki akses layanan perbankan dasar salah satunya seperti tabungan.Â
Inklusi keuangan sendiri bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari para masyarakat, di mana hal ini sangat berguna bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran, tabungan, kredit, serta asuransi yang dapat dilakukan secara efektif.
Berbagai jasa keuangan tersebut tentu dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi kehidupannya.
Baca Juga: Fungsi dan Jenis Letter of Credit
Â
Tujuan Inklusi Keuangan
Diberlakukannya inklusi keuangan tentu memiliki tujuan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya sendiri tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Nomor 76/POJK.07/2016 pada BAB III Pasal 12. Yang isinya:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan PUJK.
- Meningkatkan penyediaan produk atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat.
- Meningkatkan penggunaan produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas penggunaan produk serta layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Manfaat Adanya Inklusi Keuangan
Dengan menciptakan keadaan keuangan yang lebih inklusif, tentu akan memberikan banyak manfaat, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Mendukung pendalaman pasar keuangan.
- Memberikan potensi pasar baru bagi perbankan.
- Meningkatkan efisiensi ekonomi.
- Mengurangi shadow banking atau irresponsible finance.
- Mendukung peningkatan Human Development Index (HDI) Indonesia.
- Mengurangi kesenjangan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan.
- Memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang sustainable dan berkelanjutan.
Upaya Mencapai Keuangan yang Inklusif
Inklusi keuangan merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pengurangan tingkat kemiskinan serta faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan para masyarakat.
Di Indonesia sendiri, OJK bersama dengan Industri Jasa Keuangan serta lembaga-lembaga terkait telah berupaya dalam meningkatkan inklusi keuangan yang terdiri dari empat elemen, di antaranya yaitu perluasan akses keuangan, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan produk dan layanan jasa keuangan, serta peningkatan kualitas.
Pemerintah juga melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan keuangan yang inklusif. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Edukasi keuangan.
- Fasilitas keuangan publik.
- Pemetaan informasi keuangan.
- Fasilitas intermediasi dan saluran distribusi.
- Perlindungan konsumen.
- Pemanfaatan teknologi keuangan.
Â
Program Inklusi Keuangan yang Digagas Pemerintah
Pada bulan Oktober 2017, Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian/Lembaga, Industri Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait secara serentak melangsungkan Bulan Inklusi Keuangan. Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan inklusi keuangan yang signifikan dan berkelanjutan.Â
Pada Bulan Inklusi Keuangan ini akan dilaksanakan berbagai macam program, di antaranya seperti kampanye dan sosialisasi terkait inklusi keuangan yang disertai dengan berbagai penjualan produk ataupun jasa keuangan yang berinsentif seperti diskon, bonus, reward, cashback dan promo khusus pada bulan Oktober.
Berbagai kegiatan yang akan dilakukan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders. Demi meningkatkan inklusi keuangan dengan memantapkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membuka akses keuangan dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, pegadaian, dana pensiun serta fintech.
Selain Bulan Inklusi Keuangan, adapun beberapa program lain yang dilakukan oleh pemerintah, antara lainnya adalah sebagai berikut:
- Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
- Simpanan Pelajar (SimPel).
- Simpanan Mahasiswa dan Pemuda(SiMuda).
- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
- Bank Wakaf Mikro (BMW).
- Pusat Edukasi, Layanan Konsumen & Akses Keuangan UMKM (PELAKU).
- Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Layanan Keuangan Mikro.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui seputar inklusi keuangan. Semoga informasi ini membuka pengetahuan Anda seputar dunia keuangan dan perbankan.