Bolehkah Ijazah Karyawan Ditahan oleh Perusahaan?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Ijazah ditahan perusahaan
Isi Artikel

Dalam beberapa kasus terkadang ada saja perusahaan yang menahan Ijazah karyawan. Salah satu alasan dari penahanan ijazah oleh perusahaan adalah agar menjamin bahwa karyawan tidak akan keluar tanpa sebab saat bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, yang menjadi pertanyaan apakah boleh Ijazah karyawan ditahan oleh perusahaan ? Mengingat ijazah adalah dokumen pribadi yang dinilai sangat penting.

 

Ijazah Ditahan Oleh Perusahaan

Sebenarnya untuk kasus ijazah ditahan oleh perusahaan belum ada aturan yang baku serta spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan membahas hal tersebut.

Oleh karena itu boleh atau tidaknya penahanan akan bergantung pada kesepakatan dua belah pihak, yakni Perusahaan dan (calon) karyawan. Kalaupun ada permintaan ijazah ditahan oleh perusahaan maka karyawan pun berhak memutuskan apakah menyetujuinya atau tidak mengenai penahanan ijazah ini.

Sehingga pada dasarnya, sah-sah saja bila perusahaan ingin menerapkan aturan penahanan ijazah pada karyawan. Namun dengan catatan harus ada kesepakatan terlebih dahulu..

Sementara dalam Surat Edaran dari Kemenaker No B.796/PHIJSK/IX/2015, mengatakan bahwa adanya tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tak dipermasalahkan sama sekali. Surat edaran yang diberikan merujuk pada peraturan Pasal 1338 KUHP.

Di mana secara garis besar isi peraturan tersebut menyatakan kalau perjanjian yang sudah dibuat, sah bagi mereka yang sudah membuat kesepakatan bersama.

 

Baca Juga  :  Apa Itu On-Boarding Dan Manfaatnya Untuk Perusahaan

 

Konsekuensi Kesepakatan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Akan ada konsekuensi, bila ternyata karyawan perusahaan tak setuju dengan aturan penahanan ijazah bisa saja perusahaan tersebut malah memberikan ancaman tak dapat bekerja di perusahaan.

Sehingga kalau pun dilihat dari segi kepatutannya, alangkah baiknya tidak ada penahanan ijazah dan perusahaan bisa menggantinya dengan kontrak yang ditandatangani menggunakan materai.

Adanya penahanan berdasarkan pada asas kepatuhan serta kepantasan pada buku III KUP pun akan memberikan efek negatif bagi karyawan. Misalnya dengan penahanan tersebut karyawan tak bisa leluasa untuk mencari jenjang karir terbaru lainnya.

Sementara bila ingin merujuk pada hukum perdata yang ada maka hak untuk tidak menahan benda orang lain masuk ke dalam hak retensi. Hak yang membolehkan kreditur menahan benda milik debitur. Hak yang bisa menjadi sebuah jaminan atas kondisi tertentu.

Adanya penahanan ijazah oleh perusahaan juga sebenarnya sangat keluar dari aturan Hak Asasi Manusia, khususnya untuk soal mencari penghidupan yang lebih layak lagi. Anda bisa lihat pada  Undang-Undang Dasar 1945  pasal 28.

Ini bisa menjadi batasan untuk karyawan bisa berkembang di perusahaan lain. Karyawan pun akan merasa terkekang dan tidak memiliki jenjang karir yang lebih luas.

 

Baca Juga :  Jenis-Jenis Tes Asesmen Untuk Penilaian Karyawan

 

Sehingga pada dasarnya boleh atau tidaknya penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak memiliki aturan bakunya. Namun perusahaan sebaiknya bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Untuk karyawan pun akan lebih baik bila perusahaan meminta hal tersebut, cobalah untuk bernegosiasi mengenai maksud perusahaan menahan ijazah.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru