Apa Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan? Pengusaha Wajib Paham!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

hukum tidak membayar gaji karyawan
Isi Artikel

Menerima gaji tentu sudah menjadi hak karyawan apabila bekerja di sebuah perusahaan. Namun, bagaimana jika tiba-tiba perusahaan tidak membayarkan gaji kepada karyawan atau melakukan pencurian upah (wage theft)? Seperti apa hukum tidak membayar gaji karyawan? 

Mari simak ulasannya di bawah ini!

 

Hukum Perusahaan Tidak Membayarkan Gaji Karyawan

Beberapa perusahaan beralasan tidak membayarkan gaji atau upah karena karyawannya tidak bekerja dengan benar hingga perusahaan pailit. 

Padahal, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya, kecuali memang karyawan tidak bekerja sama sekali setelah diberikan tugas Hal ini tertuang jelas pada pasal 93 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan. 

Namun, ada beberapa keadaan yang menjadi pengecualian ketika karyawan bisa tidak bekerja tetapi perusahaan harus tetap wajib membayarkan gaji, yakni:

  1. Karyawan sedang sakit sehingga tidak dapat bekerja, termasuk karyawan wanita yang sedang mengalami haid hari pertama dan kedua. 
  2. Karyawan mengajukan izin untuk menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri karyawan lelaki mengalami keguguran atau melahirkan, serta anggota keluarga meninggal dunia. 
  3. Karyawan sedang menjalankan kewajiban kepada negara.
  4. Karyawan tengah menjalankan ibadah yang diperintahkan agama.
  5. Karyawan bersedia melakukan pekerjaan namun pihak perusahaan tidak memberikannya tugas tertentu. 
  6. Karyawan beristirahat.
  7. Karyawan melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan.
  8. Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. 

 

Kalau perusahaan tidak membayarkan sama sekali gaji karyawannya sesuai dengan ketentuan kontrak di awal, karyawan dapat menuntutnya sesuai dalam Pasal 186 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

 

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidak membayar gaji karyawan bagi perusahaan adalah sanksi hukuman penjara 1- 4 bulan atau denda berkisar  Rp 10.000.000,00 – Rp 400.000.000,00. Tidak main-main, bukan? 

 

Baca Juga: Syarat dan Dasar Hukum Mogok Kerja dalam Dunia Industri 

 

Lantas, Apa yang Karyawan Bisa Lakukan untuk Memperjuangkan Haknya? 

Bila karyawan tidak menerima gaji tanpa ada alasan jelas dari perusahaan, maka karyawan berhak memperjuangkan halnya. Hal ini dijelaskan pada UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dalam Pasal (1) ayat (2) yang berbunyi: 

 

“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

 

Adapun jalur yang dimaksud adalah: 

 

1. Jalur Bipartit

Cara yang pertama dapat dilakukan adalah lewat jalur bipartit. Yang dimaksud dengan bipartit adalah musyawarah yang bersifat kekeluargaan antara karyawan dan perusahaan. 

Bila mencapai kesepakatan, surat perjanjian bersama akan dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak. Namun jika tidak mencapai kesepakatan atau perusahaan menolak untuk berunding, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur tripartit dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah tempat kerja karyawan.

 

2. Jalur Tripartit

Selanjutnya karyawan dan perusahaan dapat melakukan mediasi. Sederhananya, mediasi adalah penyelesaian perselisihan dalam hak, kepentingan, antar serikat buruh atau serikat pekerja dalam satu perusahaan, dan pemutusan hubungan kerja. Mediasi akan berjalan melalui musyawarah dan dibantu oleh mediator yang netral untuk menengahi para pihak yang berselisih. 

Setelah mediasi berhasil, surat perjanjian bersama akan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak karyawan dan perusahaan dengan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak yang mengadakan perjanjian untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Jika tidak terdapat titik temu, seorang mediator akan menuangkan hasil perundingan dalam suatu saran atau anjuran tertulis. Bila salah satu pihak menolak anjuran dari mediator, salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

 

3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja karyawan. Proses pengadilan hubungan industrial memakan waktu cukup lama mengingat kepentingan kedua pihak yang berbeda.

 

payroll

 

Untuk memudahkan penggajian di perusahaan, jasa payroll LinovHR adalah pilihan tepat. Jasa payroll LinovHR sudah berpengalaman membantu pengelolaan gaji di banyak perusahaan dari berbagai macam industri. 

Tak hanya itu, jasa payroll LinovHR juga menerima konsultasi untuk perencanaan penggajian karyawan di periode mendatang. Ketuk tautan untuk info lebih lengkap mengenai payroll service LinovHR! 

 

Sudah jelas bukan bagaimana hukum tidak membayar gaji karyawan? Baik karyawan maupun perusahaan harus memenuhi kewajibannya masing-masing. Bila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan pun juga akan dikenakan hukuman yang berlaku tanpa terkecuali.

Semoga pembahasan di atas dapat berguna bagi Anda!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru